Realisasi PKB Bapenda Sulsel Sudah Capai 98,07 Persen
Selasa, 22 Desember 2020 - 08:59 WIB
loading...
A
A
A
Andi Sumardi mengaku, capaian ini berkat kerja keras semua pegawai Bapenda Sulsel termasuk di 25 unit pelaksana teknis yang tersebar di seluruh Sulsel.
“Kami optimistis dapat mencapai target tahun ini. Kita harus semangat mengejar target dengan menerapkan protokol kesehatan meski saat ini masih pandemi,” ujarnya.
Dia juga mengingatkan agar masyarakat dalam hal ini wajib pajak segera memanfaatkan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor yang diinisiasi Pemprov Sulsel. Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Sulsel akan berakhir pada 23 Desember 2020.
Diketahui, pemberlakuan insentif pajak kendaraan ini untuk membantu masyarakat memulihkan perekonomiannya yang terganggu selama pandemi Covid-19. Hal ini diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 2211/IX/Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pemberian Insentif PKB .
Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah Bapenda Sulsel , Darmayani Mansyur, mengatakan, pembebasan denda pajak ini, masyarakat mendapatkan relaksasi pajak sehingga dapat mengatur waktu pembayaran pajaknya secara tepat. Jika wajib pajak membayar lewat dari batas waktu 23 Desember, baru akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan yang ditetapkan dari nilai pokok pajak.
“Kami optimistis dapat mencapai target tahun ini. Kita harus semangat mengejar target dengan menerapkan protokol kesehatan meski saat ini masih pandemi,” ujarnya.
Dia juga mengingatkan agar masyarakat dalam hal ini wajib pajak segera memanfaatkan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor yang diinisiasi Pemprov Sulsel. Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Sulsel akan berakhir pada 23 Desember 2020.
Diketahui, pemberlakuan insentif pajak kendaraan ini untuk membantu masyarakat memulihkan perekonomiannya yang terganggu selama pandemi Covid-19. Hal ini diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 2211/IX/Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pemberian Insentif PKB .
Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah Bapenda Sulsel , Darmayani Mansyur, mengatakan, pembebasan denda pajak ini, masyarakat mendapatkan relaksasi pajak sehingga dapat mengatur waktu pembayaran pajaknya secara tepat. Jika wajib pajak membayar lewat dari batas waktu 23 Desember, baru akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan yang ditetapkan dari nilai pokok pajak.
Lihat Juga :