Dugaan Pelanggaran TSM, Pasangan Asik Boyong 26 Saksi Perkuat Bukti
Selasa, 22 Desember 2020 - 06:10 WIB
loading...
A
A
A
Tim Hukum Asik lainnya, Muhamad Al Jebra Al Iksan Rauf menambahkan, pihaknya optimistis memenangkan perkara ini. Apalagi bukti yang dibawanya diklaimnya sudah cukup kuat.
"Makanya kami bawa ke Bawaslu provinsi . Karena kami meyakini bahwa perbuatan tersebut adalah perbuatan yang sudah dilarang oleh Undang-undang yang dimaksud," ucap Al Jebra.
Menurut Al Jebra, pihaknya akan melihat perkembangan perkara ini ke depan. Apalagi kasus ini sudah masuk dalam tahap pembuktian.
"Kita lihat apa yang berkembang dalam fakta-fakta persidangan nantinya. Apakah terbukti atau tidak terbukti," jelas Al Jebra.
Baca Juga: Digelar di Makassar, KPU Bulukumba Batasi Peserta Masuk Ruang Debat
Sementara itu, Tim Hukum Andi Utta-Andi Edy , Rais membantah seluruh tuduhan Pelapor. Soal dugaan bagi-bagi amplop di Desa Borong, Kecamatan Herlang, Bulukumba pada (14/11) lalu, diakuinya tak pernah dilakukan Tim Paslon Andi Utta-Andi Edy.
"Makanya kami bawa ke Bawaslu provinsi . Karena kami meyakini bahwa perbuatan tersebut adalah perbuatan yang sudah dilarang oleh Undang-undang yang dimaksud," ucap Al Jebra.
Menurut Al Jebra, pihaknya akan melihat perkembangan perkara ini ke depan. Apalagi kasus ini sudah masuk dalam tahap pembuktian.
"Kita lihat apa yang berkembang dalam fakta-fakta persidangan nantinya. Apakah terbukti atau tidak terbukti," jelas Al Jebra.
Baca Juga: Digelar di Makassar, KPU Bulukumba Batasi Peserta Masuk Ruang Debat
Sementara itu, Tim Hukum Andi Utta-Andi Edy , Rais membantah seluruh tuduhan Pelapor. Soal dugaan bagi-bagi amplop di Desa Borong, Kecamatan Herlang, Bulukumba pada (14/11) lalu, diakuinya tak pernah dilakukan Tim Paslon Andi Utta-Andi Edy.
Lihat Juga :