Dipastikan Nihil Gugatan, Mak Rini-Makde Rachmad Menang Mulus di Pilkada Blitar
Senin, 21 Desember 2020 - 23:04 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Nikmatus, dengan tidak adanya gugatan, pihaknya menunggu surat edaran dari KPU RI. Dalam mekanismenya, surat edaran yang diterbitkan KPU RI didahului keterangan atau buku registrasi perkara konstitusi dari Mahkamah Konstitusi. "Surat edaran terkait penetapan pasangan terpilih," kata Nikmatus. Dengan terbitnya surat edaran dari KPU RI, kata Nikmatus, paslon terpilih harus segera ditetapkan.
Ini berlaku bagi daerah yang tidak terjadi sengketa pilkada. Adapun batas waktunya, yakni maksimal lima hari setelah terbit surat edaran dari KPU RI. Saat ini KPU Kabupaten Blitar masih menunggu terbitnya surat edaran tersebut. "Saat ini menunggu surat edaran untuk menetapkan pasangan terpilih," tandas Nikmatus.
Diketahui kemenangan paslon Mak Rini-Makde Rachmad atas paslon petahana di pilkada Kabupaten Blitar mengejutkan PDIP. Sebab selama ini Kabupaten Blitar dianggap sebagai kandang banteng.
Ini berlaku bagi daerah yang tidak terjadi sengketa pilkada. Adapun batas waktunya, yakni maksimal lima hari setelah terbit surat edaran dari KPU RI. Saat ini KPU Kabupaten Blitar masih menunggu terbitnya surat edaran tersebut. "Saat ini menunggu surat edaran untuk menetapkan pasangan terpilih," tandas Nikmatus.
Diketahui kemenangan paslon Mak Rini-Makde Rachmad atas paslon petahana di pilkada Kabupaten Blitar mengejutkan PDIP. Sebab selama ini Kabupaten Blitar dianggap sebagai kandang banteng.
(shf)
Lihat Juga :