PSBB Bodebek Tahap 2 Diterapkan, Pekerja Wajib Tunjukkan Surat Bebas COVID-19

Rabu, 13 Mei 2020 - 23:11 WIB
loading...
A A A
Beberapa jenis pengangkutan barang yang diizinkan di antaranya pengangkutan barang untuk kebutuhan pemerintahan, diplomatik, sembako, pertanian, peternakan perikanan, kebutuhan medis, barang kiriman, konstuksi dan industri strategis, serta lainnya. "Semuanya ada 17 item," sebut Daud.

Sementara untuk sanksi, pergub mengatur sanksi yang dapat diberlakukan petugas Satpol PP, dinas perhubungan, hingga kepolisian. (BACA JUGA: Petugas PSBB Bubarkan 12.781 Kali Kerumunan Massa, Kabupaten Karawang Paling Banyak )

Daud menekankan, pergub dibuat untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan social distancing dan penerapan protokol pencegahan COVID-19 serta mengoptimalkan PSBB Bodebek. "Pergub ini juga memberikan kepastian hukum bagi warga di tengah PSBB ini," tegas Daud.

Daud berharap, aturan baru PSBB dapat menjadi pedoman masyarakat sehingga pemberlakuan PSBB dapat lebih maksimal. "Sejak PSBB Provinsi Jabar diberlakukan, Ro (reproduksi dasar) kita ada di indeks 0,86. Kalau indeksnya 1, artinya satu pasien menularkan ke satu orang lainnya dalam sehari. Kalau indeksnya 3, maka satu pasien dalam satu hari bisa menularkan ke tiga orang. Hari ini indeksnya sudah 0,86. Artinya, satu pasien menularkan ke satu orang lainnya dalam waktu 2 hari," tandasnya.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemendagri Bakal Batalkan...
Kemendagri Bakal Batalkan Surat Edaran Soal Larangan Truk Sumbu 3 Jika Tak Sesuai Hukum
Masyarakat Desak Gubernur...
Masyarakat Desak Gubernur Jabar Atasi Macet Horor di Cileungsi
Minta Pemprov Jabar...
Minta Pemprov Jabar Tutup Judol, Kemenko Polkam: Ada 2,6 Juta Pemain
Soal Pembatasan Truk...
Soal Pembatasan Truk AMDK di Jabar2026, Pengamat: Roadmap Kemenko Infrastruktur 2027
Aptrindo: Kebijakan...
Aptrindo: Kebijakan Gubernur Jabar Terkait Truk ODOL Membingungkan Pelaku Usaha
DPR dan DPD RI Soroti...
DPR dan DPD RI Soroti Sidak Gubernur Jabar ke Pabrik Air Mineral di Subang
Orang Tua Siswa Datangi...
Orang Tua Siswa Datangi KPAI, Perjuangkan Hak Pendidikan 500 Lebih Siswa SMK IDN Bogor
Detik-Detik KDM & Tim...
Detik-Detik KDM & Tim Gabungan Temukan Tiga Korban Longsor di Bandung Barat
Cuaca Ekstrem dan Angin...
Cuaca Ekstrem dan Angin Kencang Terjang Jabar-Jatim, Puluhan Rumah Warga Rusak
Rekomendasi
Raih Predikat Tertinggi...
Raih Predikat Tertinggi IRCA Dua Kali Berturut-turut, GDPS Tegaskan Budaya Kepatuhan
6 Tradisi Teraneh di...
6 Tradisi Teraneh di Dunia, Salah Satunya Makan Abu Orang Mati
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Berita Terkini
15.080 Peserta Siap...
15.080 Peserta Siap Ikuti Riau Bhayangkara Run 2026
Parapuar 2026 Hadirkan...
Parapuar 2026 Hadirkan Senja, Budaya dan Musik di Labuan Bajo
Tragis! Wanita Tewas...
Tragis! Wanita Tewas usai Jatuh dari Lantai 27 Apartemen di Cempaka Putih
KORPRI Lebak Tantang...
KORPRI Lebak Tantang 1.700 Pelari di Ajang RUNK5BITUNG 2026
Momen Siswa SRMP 17...
Momen Siswa SRMP 17 Tabanan Curhat ke Prabowo
Tembus 16,46 Juta Pengguna,...
Tembus 16,46 Juta Pengguna, LinkUMKM BRI Sukses Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas
Infografis
RSDC Wisma Atlet Resmi...
RSDC Wisma Atlet Resmi Tak Lagi Rawat Pasien Covid-19
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved