PSBB Bodebek Tahap 2 Diterapkan, Pekerja Wajib Tunjukkan Surat Bebas COVID-19

Rabu, 13 Mei 2020 - 23:11 WIB
loading...
PSBB Bodebek Tahap 2...
Polisi berjaga di salah satu check point di Kota Depok yang pelaksanaan PSBB. Foto/SINDOnews/Dok
A A A
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub) dan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang perpanjangan kedua pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek).

Kepgub Nomor 443/Kep.263 Hukham/2020 berisi keputusan memperpanjang pemberlakukan PSBB di kawasan Bodebek mulai 13-26 Mei 2020 dan Pergub Nomor 39 tahun 2020 tentang aturan main perpanganan PSBB Bodebek tersebut ditandatangani Selasa (12/5/2020) malam kemarin.

"Semuanya telah ditandatangani, PSBB Bodebek resmi diperpanjang untuk kedua kalinya berlaku 13-26 Mei," ujar Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jabar, Daud Achmad, Rabu (13/5/2020).

Secara umum, lanjut Daud, aturan main PSBB Bodebek sama dengan periode sebelumnya. Namun, perubahan paling krusial berada dalam Pasal 16 terkait pergerakan pekerja pemerintahan dan swasta. Selain wajib membawa KTP, pekerja juga diharuskan membawa surat tugas dari kantor serta membawa surat bebas COVID-19 dengan menunjukkan hasil negatif tes PCR dan RDT.

"Dengan PSBB ini kan perusahaan atau pabrik yang diizinkan buka harus menerapkan protokol kesehatan ketat, salah satunya menerapkan tes masif bagi karyawannya," jelas Daud. (BACA JUGA: 5 Pelaku Pungli saat PSBB Dibekuk Polisi )

Sementara bagi pekerja yang tidak mewakili lembaga pemerintahan dan swasta, tambah Daud, harus mengantongi surat pernyataan di atas materai atas sepengetahuan lurah atau kepala desa.

Selain pergerakan orang, pergub juga mengatur lebih spesifik aktivitas yang dibolehkan selama PSBB, terutama pengangkutan barang. (BACA JUGA: Relaksasi Pembatasan Sosial di Jabar Bakal Diterapkan Secara Hati-hati )

Beberapa jenis pengangkutan barang yang diizinkan di antaranya pengangkutan barang untuk kebutuhan pemerintahan, diplomatik, sembako, pertanian, peternakan perikanan, kebutuhan medis, barang kiriman, konstuksi dan industri strategis, serta lainnya. "Semuanya ada 17 item," sebut Daud.

Sementara untuk sanksi, pergub mengatur sanksi yang dapat diberlakukan petugas Satpol PP, dinas perhubungan, hingga kepolisian. (BACA JUGA: Petugas PSBB Bubarkan 12.781 Kali Kerumunan Massa, Kabupaten Karawang Paling Banyak )

Daud menekankan, pergub dibuat untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan social distancing dan penerapan protokol pencegahan COVID-19 serta mengoptimalkan PSBB Bodebek. "Pergub ini juga memberikan kepastian hukum bagi warga di tengah PSBB ini," tegas Daud.

Daud berharap, aturan baru PSBB dapat menjadi pedoman masyarakat sehingga pemberlakuan PSBB dapat lebih maksimal. "Sejak PSBB Provinsi Jabar diberlakukan, Ro (reproduksi dasar) kita ada di indeks 0,86. Kalau indeksnya 1, artinya satu pasien menularkan ke satu orang lainnya dalam sehari. Kalau indeksnya 3, maka satu pasien dalam satu hari bisa menularkan ke tiga orang. Hari ini indeksnya sudah 0,86. Artinya, satu pasien menularkan ke satu orang lainnya dalam waktu 2 hari," tandasnya.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemendagri Bakal Batalkan...
Kemendagri Bakal Batalkan Surat Edaran Soal Larangan Truk Sumbu 3 Jika Tak Sesuai Hukum
Masyarakat Desak Gubernur...
Masyarakat Desak Gubernur Jabar Atasi Macet Horor di Cileungsi
Minta Pemprov Jabar...
Minta Pemprov Jabar Tutup Judol, Kemenko Polkam: Ada 2,6 Juta Pemain
Soal Pembatasan Truk...
Soal Pembatasan Truk AMDK di Jabar2026, Pengamat: Roadmap Kemenko Infrastruktur 2027
Aptrindo: Kebijakan...
Aptrindo: Kebijakan Gubernur Jabar Terkait Truk ODOL Membingungkan Pelaku Usaha
DPR dan DPD RI Soroti...
DPR dan DPD RI Soroti Sidak Gubernur Jabar ke Pabrik Air Mineral di Subang
Orang Tua Siswa Datangi...
Orang Tua Siswa Datangi KPAI, Perjuangkan Hak Pendidikan 500 Lebih Siswa SMK IDN Bogor
Detik-Detik KDM & Tim...
Detik-Detik KDM & Tim Gabungan Temukan Tiga Korban Longsor di Bandung Barat
Cuaca Ekstrem dan Angin...
Cuaca Ekstrem dan Angin Kencang Terjang Jabar-Jatim, Puluhan Rumah Warga Rusak
Rekomendasi
Janji Manis Ledakan...
Janji Manis Ledakan Ekonomi Piala Dunia 2026, Awas! Tensi Geopolitik Bisa Bikin Zonk
Lewat Program Pondasi,...
Lewat Program Pondasi, Brahma Binabakti Renovasi Rumah Tak Layak di Muaro Jambi
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
Berita Terkini
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
Infografis
RSDC Wisma Atlet Resmi...
RSDC Wisma Atlet Resmi Tak Lagi Rawat Pasien Covid-19
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved