PSBB Bodebek Tahap 2 Diterapkan, Pekerja Wajib Tunjukkan Surat Bebas COVID-19

Rabu, 13 Mei 2020 - 23:11 WIB
loading...
PSBB Bodebek Tahap 2...
Polisi berjaga di salah satu check point di Kota Depok yang pelaksanaan PSBB. Foto/SINDOnews/Dok
A A A
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub) dan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang perpanjangan kedua pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek).

Kepgub Nomor 443/Kep.263 Hukham/2020 berisi keputusan memperpanjang pemberlakukan PSBB di kawasan Bodebek mulai 13-26 Mei 2020 dan Pergub Nomor 39 tahun 2020 tentang aturan main perpanganan PSBB Bodebek tersebut ditandatangani Selasa (12/5/2020) malam kemarin.

"Semuanya telah ditandatangani, PSBB Bodebek resmi diperpanjang untuk kedua kalinya berlaku 13-26 Mei," ujar Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jabar, Daud Achmad, Rabu (13/5/2020).

Secara umum, lanjut Daud, aturan main PSBB Bodebek sama dengan periode sebelumnya. Namun, perubahan paling krusial berada dalam Pasal 16 terkait pergerakan pekerja pemerintahan dan swasta. Selain wajib membawa KTP, pekerja juga diharuskan membawa surat tugas dari kantor serta membawa surat bebas COVID-19 dengan menunjukkan hasil negatif tes PCR dan RDT.

"Dengan PSBB ini kan perusahaan atau pabrik yang diizinkan buka harus menerapkan protokol kesehatan ketat, salah satunya menerapkan tes masif bagi karyawannya," jelas Daud. (BACA JUGA: 5 Pelaku Pungli saat PSBB Dibekuk Polisi )

Sementara bagi pekerja yang tidak mewakili lembaga pemerintahan dan swasta, tambah Daud, harus mengantongi surat pernyataan di atas materai atas sepengetahuan lurah atau kepala desa.

Selain pergerakan orang, pergub juga mengatur lebih spesifik aktivitas yang dibolehkan selama PSBB, terutama pengangkutan barang. (BACA JUGA: Relaksasi Pembatasan Sosial di Jabar Bakal Diterapkan Secara Hati-hati )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemendagri Bakal Batalkan...
Kemendagri Bakal Batalkan Surat Edaran Soal Larangan Truk Sumbu 3 Jika Tak Sesuai Hukum
Masyarakat Desak Gubernur...
Masyarakat Desak Gubernur Jabar Atasi Macet Horor di Cileungsi
Minta Pemprov Jabar...
Minta Pemprov Jabar Tutup Judol, Kemenko Polkam: Ada 2,6 Juta Pemain
Soal Pembatasan Truk...
Soal Pembatasan Truk AMDK di Jabar2026, Pengamat: Roadmap Kemenko Infrastruktur 2027
Aptrindo: Kebijakan...
Aptrindo: Kebijakan Gubernur Jabar Terkait Truk ODOL Membingungkan Pelaku Usaha
DPR dan DPD RI Soroti...
DPR dan DPD RI Soroti Sidak Gubernur Jabar ke Pabrik Air Mineral di Subang
Orang Tua Siswa Datangi...
Orang Tua Siswa Datangi KPAI, Perjuangkan Hak Pendidikan 500 Lebih Siswa SMK IDN Bogor
Detik-Detik KDM & Tim...
Detik-Detik KDM & Tim Gabungan Temukan Tiga Korban Longsor di Bandung Barat
Cuaca Ekstrem dan Angin...
Cuaca Ekstrem dan Angin Kencang Terjang Jabar-Jatim, Puluhan Rumah Warga Rusak
Rekomendasi
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
Infografis
2 Pemain Indonesia Borong...
2 Pemain Indonesia Borong Dua Gelar Individu di Piala AFF U-19 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved