PSBB Bodebek Tahap 2 Diterapkan, Pekerja Wajib Tunjukkan Surat Bebas COVID-19
loading...
A
A
A
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub) dan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang perpanjangan kedua pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek).
Kepgub Nomor 443/Kep.263 Hukham/2020 berisi keputusan memperpanjang pemberlakukan PSBB di kawasan Bodebek mulai 13-26 Mei 2020 dan Pergub Nomor 39 tahun 2020 tentang aturan main perpanganan PSBB Bodebek tersebut ditandatangani Selasa (12/5/2020) malam kemarin.
"Semuanya telah ditandatangani, PSBB Bodebek resmi diperpanjang untuk kedua kalinya berlaku 13-26 Mei," ujar Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jabar, Daud Achmad, Rabu (13/5/2020).
Secara umum, lanjut Daud, aturan main PSBB Bodebek sama dengan periode sebelumnya. Namun, perubahan paling krusial berada dalam Pasal 16 terkait pergerakan pekerja pemerintahan dan swasta. Selain wajib membawa KTP, pekerja juga diharuskan membawa surat tugas dari kantor serta membawa surat bebas COVID-19 dengan menunjukkan hasil negatif tes PCR dan RDT.
"Dengan PSBB ini kan perusahaan atau pabrik yang diizinkan buka harus menerapkan protokol kesehatan ketat, salah satunya menerapkan tes masif bagi karyawannya," jelas Daud. (BACA JUGA: 5 Pelaku Pungli saat PSBB Dibekuk Polisi )
Sementara bagi pekerja yang tidak mewakili lembaga pemerintahan dan swasta, tambah Daud, harus mengantongi surat pernyataan di atas materai atas sepengetahuan lurah atau kepala desa.
Selain pergerakan orang, pergub juga mengatur lebih spesifik aktivitas yang dibolehkan selama PSBB, terutama pengangkutan barang. (BACA JUGA: Relaksasi Pembatasan Sosial di Jabar Bakal Diterapkan Secara Hati-hati )
Beberapa jenis pengangkutan barang yang diizinkan di antaranya pengangkutan barang untuk kebutuhan pemerintahan, diplomatik, sembako, pertanian, peternakan perikanan, kebutuhan medis, barang kiriman, konstuksi dan industri strategis, serta lainnya. "Semuanya ada 17 item," sebut Daud.
Sementara untuk sanksi, pergub mengatur sanksi yang dapat diberlakukan petugas Satpol PP, dinas perhubungan, hingga kepolisian. (BACA JUGA: Petugas PSBB Bubarkan 12.781 Kali Kerumunan Massa, Kabupaten Karawang Paling Banyak )
Daud menekankan, pergub dibuat untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan social distancing dan penerapan protokol pencegahan COVID-19 serta mengoptimalkan PSBB Bodebek. "Pergub ini juga memberikan kepastian hukum bagi warga di tengah PSBB ini," tegas Daud.
Daud berharap, aturan baru PSBB dapat menjadi pedoman masyarakat sehingga pemberlakuan PSBB dapat lebih maksimal. "Sejak PSBB Provinsi Jabar diberlakukan, Ro (reproduksi dasar) kita ada di indeks 0,86. Kalau indeksnya 1, artinya satu pasien menularkan ke satu orang lainnya dalam sehari. Kalau indeksnya 3, maka satu pasien dalam satu hari bisa menularkan ke tiga orang. Hari ini indeksnya sudah 0,86. Artinya, satu pasien menularkan ke satu orang lainnya dalam waktu 2 hari," tandasnya.
Lihat Juga: Imbas Laka Maut di Subang, Pj Gubernur Jabar Keluarkan Edaran Study Tour Dilakukan di Wilayah Sendiri
Kepgub Nomor 443/Kep.263 Hukham/2020 berisi keputusan memperpanjang pemberlakukan PSBB di kawasan Bodebek mulai 13-26 Mei 2020 dan Pergub Nomor 39 tahun 2020 tentang aturan main perpanganan PSBB Bodebek tersebut ditandatangani Selasa (12/5/2020) malam kemarin.
"Semuanya telah ditandatangani, PSBB Bodebek resmi diperpanjang untuk kedua kalinya berlaku 13-26 Mei," ujar Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jabar, Daud Achmad, Rabu (13/5/2020).
Secara umum, lanjut Daud, aturan main PSBB Bodebek sama dengan periode sebelumnya. Namun, perubahan paling krusial berada dalam Pasal 16 terkait pergerakan pekerja pemerintahan dan swasta. Selain wajib membawa KTP, pekerja juga diharuskan membawa surat tugas dari kantor serta membawa surat bebas COVID-19 dengan menunjukkan hasil negatif tes PCR dan RDT.
"Dengan PSBB ini kan perusahaan atau pabrik yang diizinkan buka harus menerapkan protokol kesehatan ketat, salah satunya menerapkan tes masif bagi karyawannya," jelas Daud. (BACA JUGA: 5 Pelaku Pungli saat PSBB Dibekuk Polisi )
Sementara bagi pekerja yang tidak mewakili lembaga pemerintahan dan swasta, tambah Daud, harus mengantongi surat pernyataan di atas materai atas sepengetahuan lurah atau kepala desa.
Selain pergerakan orang, pergub juga mengatur lebih spesifik aktivitas yang dibolehkan selama PSBB, terutama pengangkutan barang. (BACA JUGA: Relaksasi Pembatasan Sosial di Jabar Bakal Diterapkan Secara Hati-hati )
Beberapa jenis pengangkutan barang yang diizinkan di antaranya pengangkutan barang untuk kebutuhan pemerintahan, diplomatik, sembako, pertanian, peternakan perikanan, kebutuhan medis, barang kiriman, konstuksi dan industri strategis, serta lainnya. "Semuanya ada 17 item," sebut Daud.
Sementara untuk sanksi, pergub mengatur sanksi yang dapat diberlakukan petugas Satpol PP, dinas perhubungan, hingga kepolisian. (BACA JUGA: Petugas PSBB Bubarkan 12.781 Kali Kerumunan Massa, Kabupaten Karawang Paling Banyak )
Daud menekankan, pergub dibuat untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan social distancing dan penerapan protokol pencegahan COVID-19 serta mengoptimalkan PSBB Bodebek. "Pergub ini juga memberikan kepastian hukum bagi warga di tengah PSBB ini," tegas Daud.
Daud berharap, aturan baru PSBB dapat menjadi pedoman masyarakat sehingga pemberlakuan PSBB dapat lebih maksimal. "Sejak PSBB Provinsi Jabar diberlakukan, Ro (reproduksi dasar) kita ada di indeks 0,86. Kalau indeksnya 1, artinya satu pasien menularkan ke satu orang lainnya dalam sehari. Kalau indeksnya 3, maka satu pasien dalam satu hari bisa menularkan ke tiga orang. Hari ini indeksnya sudah 0,86. Artinya, satu pasien menularkan ke satu orang lainnya dalam waktu 2 hari," tandasnya.
Lihat Juga: Imbas Laka Maut di Subang, Pj Gubernur Jabar Keluarkan Edaran Study Tour Dilakukan di Wilayah Sendiri
(awd)