Polisi Tembak 4 Pelaku Curanmor, 4 Pelaku Lainnya Masih Buron
loading...
A
A
A
Arfin mengatakan, sementara tersangka SEH alias M mencuri sepeda motor yang terparkir di minimarket Jalan Sisingamangaraja, Keluraha Harjosasi I, Kecamatan Medan Amplas bersama rekannya R yang masih DPO.
Setelah berhasil mencuri sepeda motor , mereka menjual sepeda motor tersebut kepada PDP seharga Rp4 juta. "Lalu tersangka PDP kembali menjual sepeda motor itu kepada SIJO yang masih DPO senilai Rp 4,5 juta," ungkap Arfin.
Selain itu, tambah Arfin, tersangka SEH juga diketahui melakukan pencurian sepeda motor yang terparkir di depan Toko Panglong di Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Amplas, bersama rekannya RH (DPO). Sepeda motor itu lalu dijualnya kepada PDP senilai Rp3,8 juta.
"Kemudian tersangka PDP kembali menjual sepeda motor tersebut kepada OBA alias C seharga Rp5,3 juta," beber Arfin sembari menegaskan, sampai saat ini pihaknya masih memburu empat tersangka lain yang ikut terlibat dalam kasus tersebut.
(Baca juga: Banyuwangi Gempar, Ada Pria Salat di Tengah Jalan Raya, Polisi Buru Pelakunya )
Adapun modus para tersangka yakni merusak kunci sepeda motor menggunakan kunci T saat korban lengah. "Para tersangka curanmor kita jerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. Sementara tersangka penadah kita sangkakan dengan pasal 481 ayat 1," pungkas Arfin.
Sementara itu, salah satu tersangka mengaku sudah empat kali melakukan pencurian sepeda motor . Setiap beraksi dan menjual sepeda motor kepada penadah, uang tersebut kerap dia gunakan untuk bermain judi online dan memakai narkoba. "Sudah empat kali bang. Uangnya biasa saya gunakan untuk narkoba dan judi online," tandasnya.
Setelah berhasil mencuri sepeda motor , mereka menjual sepeda motor tersebut kepada PDP seharga Rp4 juta. "Lalu tersangka PDP kembali menjual sepeda motor itu kepada SIJO yang masih DPO senilai Rp 4,5 juta," ungkap Arfin.
Selain itu, tambah Arfin, tersangka SEH juga diketahui melakukan pencurian sepeda motor yang terparkir di depan Toko Panglong di Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Amplas, bersama rekannya RH (DPO). Sepeda motor itu lalu dijualnya kepada PDP senilai Rp3,8 juta.
"Kemudian tersangka PDP kembali menjual sepeda motor tersebut kepada OBA alias C seharga Rp5,3 juta," beber Arfin sembari menegaskan, sampai saat ini pihaknya masih memburu empat tersangka lain yang ikut terlibat dalam kasus tersebut.
(Baca juga: Banyuwangi Gempar, Ada Pria Salat di Tengah Jalan Raya, Polisi Buru Pelakunya )
Adapun modus para tersangka yakni merusak kunci sepeda motor menggunakan kunci T saat korban lengah. "Para tersangka curanmor kita jerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. Sementara tersangka penadah kita sangkakan dengan pasal 481 ayat 1," pungkas Arfin.
Sementara itu, salah satu tersangka mengaku sudah empat kali melakukan pencurian sepeda motor . Setiap beraksi dan menjual sepeda motor kepada penadah, uang tersebut kerap dia gunakan untuk bermain judi online dan memakai narkoba. "Sudah empat kali bang. Uangnya biasa saya gunakan untuk narkoba dan judi online," tandasnya.
(eyt)