Polisi Tembak 4 Pelaku Curanmor, 4 Pelaku Lainnya Masih Buron

Senin, 21 Desember 2020 - 21:06 WIB
loading...
Polisi Tembak 4 Pelaku...
Tim Reskrim Polsek Patumbak berhasil meringkus dan menembak kaki empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Patumbak Medan. Foto/SINDonews/Sartana Nasution
A A A
MEDAN - Tim Reskrim Polsek Patumbak, berhasil meringkus dan menembak kaki empat pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor ( Curanmor ) yang selama ini meresahkan warga di wilayah Patumbak Medan.

(Baca juga: Sindikat Pemalsu Surat Rapid Test Dibekuk Polres Pelabuhan Tanjung Perak )

Dari ke empat tersangka tersebut, dua di antaranya sebagai pelaku curanmor dan dua tersangka sebagai penadah. Keempat tersangka ini terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur, karena mencoba melawan saat akan ditangkap.

Pengungkapan ini sendiri merupakan tiga kasus curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Patumbak, dan satu kasus di luar Patumbak. Adapun dua tersangka curanmor yang ditangkap, yakni KR (25) warga Jalan Bajak II, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas; dan SEH alias N (25) warga Jalan Marindal 3 depan Gang Tower, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

Sementara dua penadah yang turut ditangkap, yakni PDP alias D (36) warga Jalan Garu III, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas dan OBA alias C (42) warga Jalan Sejati, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.



Dalam pengungkapan kasus curanmor ini, petugas berhasil menyita dua unit sepeda motor masing-masing Yamaha Lexy BK 5117 AHY dan Honda Scoopy BK 3839 AFE. Kemudian kunci letter T, tali pinggang, baju, sendal dan uang tunai Rp300.000 sebagai barang bukti.

Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza didampingi Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Philip Antonio Purba mengatakan, tersangka KR mencuri sepeda motor yang terparkir di Jalan Garu II, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas.

"Setelah berhasil mencuri sepeda motor , dia kemudian menjual sepeda motor itu kepada PDP alias D senilai Rp3.000.000. Kemudian PDP kembali menjual sepeda motor itu senilai Rp4.800.000 kepada SIJO yang masih DPO," kata Arfin, Senin (21/12/2020).

(Baca juga: Tangis Karyawan RSUD Kota Mojokerto Pecah, Lepas Perawat yang Meninggal Akibat COVID-19 )

Arfin mengatakan, sementara tersangka SEH alias M mencuri sepeda motor yang terparkir di minimarket Jalan Sisingamangaraja, Keluraha Harjosasi I, Kecamatan Medan Amplas bersama rekannya R yang masih DPO.

Setelah berhasil mencuri sepeda motor , mereka menjual sepeda motor tersebut kepada PDP seharga Rp4 juta. "Lalu tersangka PDP kembali menjual sepeda motor itu kepada SIJO yang masih DPO senilai Rp 4,5 juta," ungkap Arfin.

Selain itu, tambah Arfin, tersangka SEH juga diketahui melakukan pencurian sepeda motor yang terparkir di depan Toko Panglong di Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Amplas, bersama rekannya RH (DPO). Sepeda motor itu lalu dijualnya kepada PDP senilai Rp3,8 juta.

"Kemudian tersangka PDP kembali menjual sepeda motor tersebut kepada OBA alias C seharga Rp5,3 juta," beber Arfin sembari menegaskan, sampai saat ini pihaknya masih memburu empat tersangka lain yang ikut terlibat dalam kasus tersebut.

(Baca juga: Banyuwangi Gempar, Ada Pria Salat di Tengah Jalan Raya, Polisi Buru Pelakunya )

Adapun modus para tersangka yakni merusak kunci sepeda motor menggunakan kunci T saat korban lengah. "Para tersangka curanmor kita jerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. Sementara tersangka penadah kita sangkakan dengan pasal 481 ayat 1," pungkas Arfin.

Sementara itu, salah satu tersangka mengaku sudah empat kali melakukan pencurian sepeda motor . Setiap beraksi dan menjual sepeda motor kepada penadah, uang tersebut kerap dia gunakan untuk bermain judi online dan memakai narkoba. "Sudah empat kali bang. Uangnya biasa saya gunakan untuk narkoba dan judi online," tandasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
Nunggak Bayar Sewa Indekos,...
Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat
Bareskrim Polri Gerebek...
Bareskrim Polri Gerebek New Zone Medan, Tempat Hiburan Malam Penjual Narkoba Tinggal Tunggu Waktu
Layanan Stroke Medan...
Layanan Stroke Medan Raih Pengakuan Internasional dari World Stroke Organization
Kapolri Naikkan Pangkat...
Kapolri Naikkan Pangkat Brigadir Arya Supena yang Gugur Ditembak Maling di Lampung
Polisi di Lampung Gugur...
Polisi di Lampung Gugur Ditembak Pelaku Curanmor, Sahroni: Penghinaan Atas Institusi Negara, Wajib Hukum Maksimal!
BEM UPH Medan Gelar...
BEM UPH Medan Gelar Spirit Run 2026
Kasus Bea Cukai, KPK...
Kasus Bea Cukai, KPK Sita Uang Rp2 M dan Logam Mulia setelah Geledah SDB di Medan
Daftar Merek Mobil yang...
Daftar Merek Mobil yang Sering Dicuri pada Tahun 2025
Rekomendasi
Ini Amalan Terbaik bagi...
Ini Amalan Terbaik bagi Wanita Haid dan Nifas di Bulan Muharram
Trump Cari Jalan Keluar...
Trump Cari Jalan Keluar Secepatnya untuk Hindari Dampak Politik dan Ekonomi Perang Iran
Harga Pertamax Naik,...
Harga Pertamax Naik, Pengamat UGM: Tak Bisa Ditahan Lagi Pemerintah
Berita Terkini
Raih Penghargaan Garda...
Raih Penghargaan Garda Kemanusiaan Aceh, Safrizal: Penanganan Bencana Kerja Kolaboratif
Malam Ini, Lampu Jalan...
Malam Ini, Lampu Jalan Protokol Jakarta hingga Monas Bakal Dipadamkan Sejam
Bawa Molotov saat Demo...
Bawa Molotov saat Demo Mahasiswa, Satu Pengunjuk Rasa Jadi Tersangka
Perlindungan Warga Sipil...
Perlindungan Warga Sipil Jadi Kunci Keberlanjutan Pembangunan Papua
Gudang di Pluit Karang...
Gudang di Pluit Karang Karya Barat Kebakaran, 14 Unit Damkar Dikerahkan
Warga Jakarta Bisa Liburan...
Warga Jakarta Bisa Liburan Gratis ke Ancol Akhir Juni, Kuota Terbatas!
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved