Polisi Tembak 4 Pelaku Curanmor, 4 Pelaku Lainnya Masih Buron
loading...
A
A
A
MEDAN - Tim Reskrim Polsek Patumbak, berhasil meringkus dan menembak kaki empat pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor ( Curanmor ) yang selama ini meresahkan warga di wilayah Patumbak Medan.
(Baca juga: Sindikat Pemalsu Surat Rapid Test Dibekuk Polres Pelabuhan Tanjung Perak )
Dari ke empat tersangka tersebut, dua di antaranya sebagai pelaku curanmor dan dua tersangka sebagai penadah. Keempat tersangka ini terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur, karena mencoba melawan saat akan ditangkap.
Pengungkapan ini sendiri merupakan tiga kasus curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Patumbak, dan satu kasus di luar Patumbak. Adapun dua tersangka curanmor yang ditangkap, yakni KR (25) warga Jalan Bajak II, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas; dan SEH alias N (25) warga Jalan Marindal 3 depan Gang Tower, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Sementara dua penadah yang turut ditangkap, yakni PDP alias D (36) warga Jalan Garu III, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas dan OBA alias C (42) warga Jalan Sejati, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.
Dalam pengungkapan kasus curanmor ini, petugas berhasil menyita dua unit sepeda motor masing-masing Yamaha Lexy BK 5117 AHY dan Honda Scoopy BK 3839 AFE. Kemudian kunci letter T, tali pinggang, baju, sendal dan uang tunai Rp300.000 sebagai barang bukti.
Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza didampingi Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Philip Antonio Purba mengatakan, tersangka KR mencuri sepeda motor yang terparkir di Jalan Garu II, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas.
"Setelah berhasil mencuri sepeda motor , dia kemudian menjual sepeda motor itu kepada PDP alias D senilai Rp3.000.000. Kemudian PDP kembali menjual sepeda motor itu senilai Rp4.800.000 kepada SIJO yang masih DPO," kata Arfin, Senin (21/12/2020).
(Baca juga: Tangis Karyawan RSUD Kota Mojokerto Pecah, Lepas Perawat yang Meninggal Akibat COVID-19 )
Arfin mengatakan, sementara tersangka SEH alias M mencuri sepeda motor yang terparkir di minimarket Jalan Sisingamangaraja, Keluraha Harjosasi I, Kecamatan Medan Amplas bersama rekannya R yang masih DPO.
Setelah berhasil mencuri sepeda motor , mereka menjual sepeda motor tersebut kepada PDP seharga Rp4 juta. "Lalu tersangka PDP kembali menjual sepeda motor itu kepada SIJO yang masih DPO senilai Rp 4,5 juta," ungkap Arfin.
Selain itu, tambah Arfin, tersangka SEH juga diketahui melakukan pencurian sepeda motor yang terparkir di depan Toko Panglong di Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Amplas, bersama rekannya RH (DPO). Sepeda motor itu lalu dijualnya kepada PDP senilai Rp3,8 juta.
"Kemudian tersangka PDP kembali menjual sepeda motor tersebut kepada OBA alias C seharga Rp5,3 juta," beber Arfin sembari menegaskan, sampai saat ini pihaknya masih memburu empat tersangka lain yang ikut terlibat dalam kasus tersebut.
(Baca juga: Banyuwangi Gempar, Ada Pria Salat di Tengah Jalan Raya, Polisi Buru Pelakunya )
Adapun modus para tersangka yakni merusak kunci sepeda motor menggunakan kunci T saat korban lengah. "Para tersangka curanmor kita jerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. Sementara tersangka penadah kita sangkakan dengan pasal 481 ayat 1," pungkas Arfin.
Sementara itu, salah satu tersangka mengaku sudah empat kali melakukan pencurian sepeda motor . Setiap beraksi dan menjual sepeda motor kepada penadah, uang tersebut kerap dia gunakan untuk bermain judi online dan memakai narkoba. "Sudah empat kali bang. Uangnya biasa saya gunakan untuk narkoba dan judi online," tandasnya.
(Baca juga: Sindikat Pemalsu Surat Rapid Test Dibekuk Polres Pelabuhan Tanjung Perak )
Dari ke empat tersangka tersebut, dua di antaranya sebagai pelaku curanmor dan dua tersangka sebagai penadah. Keempat tersangka ini terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur, karena mencoba melawan saat akan ditangkap.
Pengungkapan ini sendiri merupakan tiga kasus curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Patumbak, dan satu kasus di luar Patumbak. Adapun dua tersangka curanmor yang ditangkap, yakni KR (25) warga Jalan Bajak II, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas; dan SEH alias N (25) warga Jalan Marindal 3 depan Gang Tower, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Sementara dua penadah yang turut ditangkap, yakni PDP alias D (36) warga Jalan Garu III, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas dan OBA alias C (42) warga Jalan Sejati, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.
Dalam pengungkapan kasus curanmor ini, petugas berhasil menyita dua unit sepeda motor masing-masing Yamaha Lexy BK 5117 AHY dan Honda Scoopy BK 3839 AFE. Kemudian kunci letter T, tali pinggang, baju, sendal dan uang tunai Rp300.000 sebagai barang bukti.
Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza didampingi Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Philip Antonio Purba mengatakan, tersangka KR mencuri sepeda motor yang terparkir di Jalan Garu II, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas.
"Setelah berhasil mencuri sepeda motor , dia kemudian menjual sepeda motor itu kepada PDP alias D senilai Rp3.000.000. Kemudian PDP kembali menjual sepeda motor itu senilai Rp4.800.000 kepada SIJO yang masih DPO," kata Arfin, Senin (21/12/2020).
(Baca juga: Tangis Karyawan RSUD Kota Mojokerto Pecah, Lepas Perawat yang Meninggal Akibat COVID-19 )
Arfin mengatakan, sementara tersangka SEH alias M mencuri sepeda motor yang terparkir di minimarket Jalan Sisingamangaraja, Keluraha Harjosasi I, Kecamatan Medan Amplas bersama rekannya R yang masih DPO.
Setelah berhasil mencuri sepeda motor , mereka menjual sepeda motor tersebut kepada PDP seharga Rp4 juta. "Lalu tersangka PDP kembali menjual sepeda motor itu kepada SIJO yang masih DPO senilai Rp 4,5 juta," ungkap Arfin.
Selain itu, tambah Arfin, tersangka SEH juga diketahui melakukan pencurian sepeda motor yang terparkir di depan Toko Panglong di Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Amplas, bersama rekannya RH (DPO). Sepeda motor itu lalu dijualnya kepada PDP senilai Rp3,8 juta.
"Kemudian tersangka PDP kembali menjual sepeda motor tersebut kepada OBA alias C seharga Rp5,3 juta," beber Arfin sembari menegaskan, sampai saat ini pihaknya masih memburu empat tersangka lain yang ikut terlibat dalam kasus tersebut.
(Baca juga: Banyuwangi Gempar, Ada Pria Salat di Tengah Jalan Raya, Polisi Buru Pelakunya )
Adapun modus para tersangka yakni merusak kunci sepeda motor menggunakan kunci T saat korban lengah. "Para tersangka curanmor kita jerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. Sementara tersangka penadah kita sangkakan dengan pasal 481 ayat 1," pungkas Arfin.
Sementara itu, salah satu tersangka mengaku sudah empat kali melakukan pencurian sepeda motor . Setiap beraksi dan menjual sepeda motor kepada penadah, uang tersebut kerap dia gunakan untuk bermain judi online dan memakai narkoba. "Sudah empat kali bang. Uangnya biasa saya gunakan untuk narkoba dan judi online," tandasnya.
(eyt)