Pelaku Begal di Jalan Tidar Surabaya Dihadiahi Timah Panas
Senin, 21 Desember 2020 - 18:34 WIB
loading...
A
A
A
Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo mengatakan, peristiwa penjambretan ini bermula saat korban dan anak perempuannya yang berumur 6 tahun mengendarai sepeda motor dari Gunawangsa Mall menuju ke Jalan Raya Kedungdoro. Saat melintas di Jalan Tidar, korban dipepet dua orang laki-laki yang naik sepeda motor berboncengan.
“Salah satu dari laki-laki itu menarik paksa tas korban hingga korban dan anaknya terjatuh dari sepeda motor. Korban anak mengalami luka dibagian kepala dan di rawat di rumah sakit,” katanya di Mapolrestabes Surabaya, Senin (21/12/2020).
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, sepeda motor matic yang digunakan pelaku saat menjambret. Lalu satu buah helm, satu jaket, dua unit handphone dan satu buah baju anak-anak yang ada bercak darah korban.
Dalam perkara ini, polisi menjerat tersangka dengan pasal 356 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. “Saya imbau pada warga Surabaya, khususnya ibu-ibu, untuk berhati-hati. Jangan bawa barang berlebihan. Amankan tas di tempat aman,” katanya.
“Salah satu dari laki-laki itu menarik paksa tas korban hingga korban dan anaknya terjatuh dari sepeda motor. Korban anak mengalami luka dibagian kepala dan di rawat di rumah sakit,” katanya di Mapolrestabes Surabaya, Senin (21/12/2020).
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, sepeda motor matic yang digunakan pelaku saat menjambret. Lalu satu buah helm, satu jaket, dua unit handphone dan satu buah baju anak-anak yang ada bercak darah korban.
Dalam perkara ini, polisi menjerat tersangka dengan pasal 356 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. “Saya imbau pada warga Surabaya, khususnya ibu-ibu, untuk berhati-hati. Jangan bawa barang berlebihan. Amankan tas di tempat aman,” katanya.
(msd)
Lihat Juga :