Pigai Tolak Pelaku Begal Ditembak, Pakar: Dibenarkan Hukum demi Lindungi Masyarakat

Jum'at, 22 Mei 2026 - 09:39 WIB
loading...
Pigai Tolak Pelaku Begal...
Pengamat hukum dan kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan menegaskan tindakan tegas berupa tembak di tempat dapat dibenarkan secara hukum. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai yang menolak tembak di tempat terhadap pelaku begal karena dinilai bertentangan dengan prinsip HAM dan negara hukum menuai beragam. Tanggapan tersebut berasal dari kalangan pengamat hukum.

Pengamat hukum dan kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan menegaskan tindakan tegas berupa tembak di tempat dapat dibenarkan secara hukum apabila pelaku begal telah melakukan serangan yang membahayakan keselamatan jiwa masyarakat maupun aparat penegak hukum di lapangan.

Edi, aparat kepolisian memiliki kewenangan melakukan tindakan terukur dalam kondisi tertentu demi melindungi masyarakat dan dirinya sendiri dari ancaman nyata yang mengancam nyawa.

Baca juga: Daftar Lengkap 108 Perwira yang Dimutasi Kapolri Mei 2026, Ada AKBP hingga Komjen Pol

“Kita setuju dengan Menteri HAM pelaku kejahatan harus dilindungi HAM nya. Mereka harus diproses secara hukum. Tapi dalam situasi tertentu, ketika pelaku begal bersenjata sudah menyerang masyarakat atau petugas dengan bersenjata hingga memhayakan keselamatan jiwa masyarakat dan anggota di lapangan. maka tindakan tegas dan terukur termasuk tembak di tempat dapat dilakukan. Yang penting semua tindakan kepolisian itu harus sesuai prosedur,” ujarnya, Jumat (22/5/2026).

Dosen pengajar HAM ini menambahkan, saat masyarakat jadi korban kejahatan dan polisi tidak bertindak tegas, maka polisi ysng disalahkan karena tidak melindungi hak asasi masyarakat. “Tembak di tempat jangan diartikan sebagai tembak mati tapi untuk tujuan melumpuhkan pelaku ketika dia membahayakan jiwa masyarakat,” tegasnya.

Lihat video: WASPADA! Ini Daftar Wilayah Paling Rawan Begal di Jabodetabek yang Kerap Menyasar Korban


Menurut Edi, tindakan tegas aparat melindungi keselamatan jiwa masyrakat bukan bentuk pelanggaran HAM, melainkan bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak hidup masyarakat yang menjadi korban kejahatan brutal.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
TNI Bantu Berantas Begal,...
TNI Bantu Berantas Begal, Pakar Hukum: Harus Berdasarkan Permintaan Kepolisian
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap 173 Begal, Penasihat Ahli Kapolri: Agar Jakarta Aman
Pelaku Begal Kian Brutal,...
Pelaku Begal Kian Brutal, Pengamat: Sebaiknya Tembak di Tempat karena Masuk Kejahatan Terorisme
Sadis! Begal Ikat dan...
Sadis! Begal Ikat dan Buang Perempuan Cantik di Jalanan, Mobil dan iPhone Digasak
Natalius Pigai Larang...
Natalius Pigai Larang Tembak Begal di Tempat, Polda Metro Jaya Buka Suara
Pigai Semprot Komnas...
Pigai Semprot Komnas HAM usai Singgung Dugaan Pelanggaran HAM di Program MBG
Kapuspen Sebut Keterlibatan...
Kapuspen Sebut Keterlibatan TNI Tangani Begal Demi Kebutuhan Masyarakat
Kapolri Buka Peluang...
Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
Rekomendasi
Israel Marah setelah...
Israel Marah setelah Presiden Belarusia Samakan Pembantaian Gaza dengan Holocaust Nazi
Trump Telah Teken Nota...
Trump Telah Teken Nota Kesepahaman AS-Iran, Ini Rincian 14 Poinnya
Mutasi TNI: Marsdya...
Mutasi TNI: Marsdya M. Khairil Lubis Jabat Dansesko TNI, Marsda Muzafar Jadi Pangkogabwilhan II
Berita Terkini
Akses Masuk Kawasan...
Akses Masuk Kawasan GBK Dibatasi Jelang Eksekusi Hotel Sultan
Jelang Eksekusi Hotel...
Jelang Eksekusi Hotel Sultan, Spanduk Penolakan hingga Kawat Berduri Terpasang di Sekitar Lokasi
3.161 Personel Gabungan...
3.161 Personel Gabungan Disiagakan Jelang Eksekusi Hotel Sultan Hari Ini
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh...
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh Yusuf Sebut Gus Salam Layak Jadi Ketum PBNU
BMKG: Indonesia Bagian...
BMKG: Indonesia Bagian Selatan Makin Kering, Musim Kemarau Meluas
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Infografis
Tegas! Vietnam Hukum...
Tegas! Vietnam Hukum Mati Pengusaha Pelaku Megakorupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved