Ikuti Arahan Gubernur, Masuk Tempat Wisata di Bandung Mesti Negatif Rapid Antigen

Senin, 21 Desember 2020 - 16:25 WIB
loading...
Ikuti Arahan Gubernur,...
ilustrasi
A A A
BANDUNG - Pemkot Bandung saat ini sedang menyiapkan aturan baru terkait penggunaan keterangan negatif rapid antigen untuk masuk ke fasilitas wisata. Aturan tersebut menindaklanjuti surat edaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan SE gubernur Jawa Barat beberapa waktu lalu.

"Kami Pemkot Bandung sedang meramu dua aturan baru itu, satu dari surat gubernur dan satu dari BNPB. Insyallah kami mengikuti, karena harus sejalan. Kita masih disusun, nanti pak wali yang akan menyampaikan," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung Ahyani Raksanagara, Senin (21/12/2020).

(Baca juga: Catat Ya! Masuk Rest Area Tol Solo-Semarang Wajib Rapid Test Antigen )

Menurut dia, aturan rapid antigen akan berlaku bagi warga negara Indonesia yang akan berwisata. Sementara diluar tujuan wisata, tidak akan dimintai surat bebas COVID itu. Namun, sesusai instruksi BNPB, penumpang Kereta api dan pesawat mesti test rapid antigen. Pengguna moda transportasi lainnya sifatnya hanya imbauan.

"Kalau masuk ke tempat wisata di Bandung, itu masuk surat edaran gubernur, jadi harus memperlihatkan negatif rapid antigen. Semantara lainnya tidak, karena kan orang masuk ke Bandung bukan hanya mau wisata aja, ada yang mau berobat, bekerja, dan mau apa," beber dia.

(Baca juga: Wow! Kasus COVID-19 di Karawang Tambah 100 Orang Per Hari )

Terkait tes rapid antigen, tidak ada ketentuan khusus mesti ke fasilitas kesehatan tertentu. Mayarakat bisa memilih sendiri. Namun, di Bandung sendiri, banyak rumah sakit yang menyediakan rapid jenis ini dengan harga Rp250.000.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wakil Ketua DPRD Minta...
Wakil Ketua DPRD Minta Pemprov Jabar Antisipasi Kekeringan Ekstrem
Mendagri Minta Warga...
Mendagri Minta Warga Direlokasi dan Reboisasi Kawasan Rawan Longsor di Cisarua Bandung
Banjir Rob Terjang Indramayu,...
Banjir Rob Terjang Indramayu, 1.512 Rumah Warga Terendam
Minta Pemprov Jabar...
Minta Pemprov Jabar Tutup Judol, Kemenko Polkam: Ada 2,6 Juta Pemain
Soal Pembatasan Truk...
Soal Pembatasan Truk AMDK di Jabar2026, Pengamat: Roadmap Kemenko Infrastruktur 2027
Muhammadiyah Desak Pemprov...
Muhammadiyah Desak Pemprov Jabar Bertanggung Jawab atas Serangan Digital terhadap Neni Nur Hayati
Orang Tua Siswa Datangi...
Orang Tua Siswa Datangi KPAI, Perjuangkan Hak Pendidikan 500 Lebih Siswa SMK IDN Bogor
KPK Hibahkan Tanah dan...
KPK Hibahkan Tanah dan Bangunan Senilai Rp16,39 Miliar ke Pemprov Jabar
KPK Panggil Ridwan Kamil...
KPK Panggil Ridwan Kamil Terkait Kasus BJB Hari Ini
Rekomendasi
Bintang Piala Dunia...
Bintang Piala Dunia 2026 Elye Wahi Diduga Terlibat Pengaturan Skor
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Dikhianati Suami, Shiena...
Dikhianati Suami, Shiena Bangkit Bongkar Perselingkuhan di Microdrama V+Short Replaceable
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
3 Proyek Kereta Cepat...
3 Proyek Kereta Cepat Termahal di Dunia, Whoosh Tak Masuk Hitungan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved