Ikuti Arahan Gubernur, Masuk Tempat Wisata di Bandung Mesti Negatif Rapid Antigen

Senin, 21 Desember 2020 - 16:25 WIB
loading...
Ikuti Arahan Gubernur,...
ilustrasi
A A A
BANDUNG - Pemkot Bandung saat ini sedang menyiapkan aturan baru terkait penggunaan keterangan negatif rapid antigen untuk masuk ke fasilitas wisata. Aturan tersebut menindaklanjuti surat edaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan SE gubernur Jawa Barat beberapa waktu lalu.

"Kami Pemkot Bandung sedang meramu dua aturan baru itu, satu dari surat gubernur dan satu dari BNPB. Insyallah kami mengikuti, karena harus sejalan. Kita masih disusun, nanti pak wali yang akan menyampaikan," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung Ahyani Raksanagara, Senin (21/12/2020).

(Baca juga: Catat Ya! Masuk Rest Area Tol Solo-Semarang Wajib Rapid Test Antigen )

Menurut dia, aturan rapid antigen akan berlaku bagi warga negara Indonesia yang akan berwisata. Sementara diluar tujuan wisata, tidak akan dimintai surat bebas COVID itu. Namun, sesusai instruksi BNPB, penumpang Kereta api dan pesawat mesti test rapid antigen. Pengguna moda transportasi lainnya sifatnya hanya imbauan.

"Kalau masuk ke tempat wisata di Bandung, itu masuk surat edaran gubernur, jadi harus memperlihatkan negatif rapid antigen. Semantara lainnya tidak, karena kan orang masuk ke Bandung bukan hanya mau wisata aja, ada yang mau berobat, bekerja, dan mau apa," beber dia.

(Baca juga: Wow! Kasus COVID-19 di Karawang Tambah 100 Orang Per Hari )

Terkait tes rapid antigen, tidak ada ketentuan khusus mesti ke fasilitas kesehatan tertentu. Mayarakat bisa memilih sendiri. Namun, di Bandung sendiri, banyak rumah sakit yang menyediakan rapid jenis ini dengan harga Rp250.000.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KDM Buka Lowongan Kerja,...
KDM Buka Lowongan Kerja, Buru Begal Komisi Rp50 Juta
Cetak Generasi Berkarakter,...
Cetak Generasi Berkarakter, PHG Dirikan Sekolah Dian Harapan di Bandung
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
Wakil Ketua DPRD Minta...
Wakil Ketua DPRD Minta Pemprov Jabar Antisipasi Kekeringan Ekstrem
Mendagri Minta Warga...
Mendagri Minta Warga Direlokasi dan Reboisasi Kawasan Rawan Longsor di Cisarua Bandung
Banjir Rob Terjang Indramayu,...
Banjir Rob Terjang Indramayu, 1.512 Rumah Warga Terendam
PTUN Tolak Gugatan PLK,...
PTUN Tolak Gugatan PLK, Pemprov Jabar Selangkah Lagi Amankan Aset SMAN 1 Bandung
Orang Tua Siswa Datangi...
Orang Tua Siswa Datangi KPAI, Perjuangkan Hak Pendidikan 500 Lebih Siswa SMK IDN Bogor
KPK Hibahkan Tanah dan...
KPK Hibahkan Tanah dan Bangunan Senilai Rp16,39 Miliar ke Pemprov Jabar
Rekomendasi
Pertamina Trans Kontinental...
Pertamina Trans Kontinental Ajak Siswa Lestarikan Ekosistem Laut
Yane Bima Arya Harap...
Yane Bima Arya Harap Setiap Anak Peroleh Kasih Sayang dan Rasa Aman
Getol Kritik Netanyahu,...
Getol Kritik Netanyahu, Wali Kota New York Mamdani dan Istri Terima Ancaman Pembunuhan
Berita Terkini
Gempa Magnitudo 5,8...
Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Ternate Maluku Utara Pagi Ini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
Infografis
8 Kepolisian Terbaik...
8 Kepolisian Terbaik di Dunia 2025, Apakah Polri Masuk?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved