Antisipasi Malam Tahun Baru, Ratusan Botol Miras di Kota Bogor Disita

Kamis, 17 Desember 2020 - 18:11 WIB
loading...
Antisipasi Malam Tahun...
Antisipasi malam tahun baru, ratusan botol miras di Kota Bogor disita.Foto/Putra
A A A
BOGOR - Ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merk disita aparat gabungan Satpol PP bersama TNI-Polri dari berbagai warung pinggir jalan di Kota Bogor. Hal itu untuk mengantisipasi peredaran miras menjelang malam Tahun Baru 2021.

"Dalam rangka mengantisipasi Nataru dan menekan peredaran miras ilegal di Kota Bogor, kami bersama Polri-TNI melakukan kegiatan razia miras dan hari ini kami musnahkan barang bukti yang kami sita, sebanyak 613 botol dari 24 merk minuman yang dijual secara ilegal di warung pinggir jalan," kata Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syah, Kamis (17/12/2020).

(Baca juga: Diguyur Hujan, Tebing Longsor hingga Tutup Jalan Penghubung Dua Desa di Majalengka )

Paling banyak, miras tersebut disita dari warung-warung di daerah Bogor Utara dan Tana Sareal. Kebanyakan, warung-warung penjual miras di Kota Bogor berkamuflase dengan menjual rokok.

"Kecamatan paling banyak Bogor Utara dan Tanah Sareal. Mereka kebanyakan berkamuflase dengan kios-kios rokok, cuma pas kita cek ternyata mereka menyimpan miras di balik meja," jelas Agus.

Adapun sanksi yang diberikan kepada para penjual miras berupa denda hingga pembongkaran lapak. Hal tersebut dilakukan untuk membuat efek jera.

"Sanksi kepada penjual, mulai dari denda dan beberapa lokasi yang berdagang di zona yang dilarang kita bongkar lapaknya. Kita lihat banyak kenakalan remaja yang disebabkan oleh miras. Kita akan tekan terus, kita akan basmi terus," tegasnya.

(Baca juga: Kecelakaan Maut Grand Max Tabrak Truk di Tol Cipali, 4 Orang Tewas 3 Luka )

Di sisi lain, pihaknya akan menggencarkan operasi secara rutin setiap malam dengan aparat lainnya hingga malam tahun baru. Sasarannya miras, tempat hiburan malam hingga jam operasional usaha.

"Kita akan intensifkan patroli gabungan dalam rangka mengantisipasi trantibum Kota Bogor. Sasarannya minuman ilegal, tempat hiburan malam dan tempat usaha yang melanggar jam operasional," tutup Agus.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2070 seconds (0.1#10.140)