Hindari Tes PCR, Terjadi Lonjakan Kedatangan Wisatawan di Bandara Ngurah Rai Bali

Kamis, 17 Desember 2020 - 14:16 WIB
loading...
Hindari Tes PCR, Terjadi Lonjakan Kedatangan Wisatawan di Bandara Ngurah Rai Bali
Kedatangan wisatawan di Bandara Ngurah Rai, Kuta, Badung, Denpasar, Bali, Kamis (17/12/2020). Foto/SINDOnews/Miftachul Chusna
A A A
DENPASAR - Syarat tes PCR bagi wisatawan yang akan berlibur ke Bali resmi diberlakukan mulai Jumat (18/12/2020) besok. Tak mau kena tes swab dengan biaya lebih mahal, sejumlah masyarakat memilih lebih awal datang ke Bali. Hal ini ditandai dengan melonjaknya kedatangan penumpang di Bandara Ngurah Rai, Kamis (17/12/2020).

(Baca juga: Jadwal Wisatawan ke Bali Masih Tentatif, Maskapai Belum Lakukan Cancel Flights)

Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Ngurah Rai Taufan Yudhistira menjelaskan, arus kedatangan domestik menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa hari terakhir. "Hari ini kita prediksi ada 101 flight kedatangan. Bisa dikira-kira jumlah penumpangnya," katanya.

(Baca juga: Bus Rombongan Brimob Terguling di Kerinci Jambi)

Berdasarkan data, lonjakan kedatangan sudah terlihat sejak Rabu (16/12/2020). Tercatat jumlah kedatangan penumpang di terminal domestik sudah menembus angka 10.020 orang dengan 88 flight.

Jumlah itu melonjak dibandingkan sehari sebelumnya, Selasa (15/12/2020), dimana jumlah kedatangan sebanyak 7.457 penumpang dengan 76 flight.

Tren itu memperlihatkan kecenderungan wisatawan untuk menyiasati masuk ke Bali sebelum pemberlakuan syarat tes PCR. "Bisa jadi mereka lebih memilih melakukan re-schedule," ujar Taufan.

Seperti diberitakan, Gubernur Bali I Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 yang berisi tentang aturan baru untuk wisatawan yang akan berlibur ke Bali pada libur Natal dan tahun baru.

Di surat edaran itu, wisatawan yang akan ke Bali menggunakan transportasi udara, wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR minimal 2 hari sebelum keberangkatan. Aturan itu efektif berlaku mulai 18 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2256 seconds (0.1#10.140)