Gugatan Ditolak DKPP, Pengadu Minta KPU Sulsel Selalu Teliti
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, menolak seluruh gugatan Syarief Azis yang ditujukannya kepada KPU Sulsel. DKPP memutuskan merehabilitasi seluruh nama komisoner KPU Sulsel dalam sidang putusan yang dilaksanakan di Jakarta, Rabu (16/12/2020).
"Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; Merehabilitasi nama baik Teradu I Faisal Amir selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan, Teradu II Misna M Attas, Teradu III Uslimin, Teradu IV Fatmawati, Teradu V Asram Jaya, Teradu VI Syarifuddin Jurdi, dan Teradu VII Upi Hastati masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan sejak putusan ini dibacakan," bunyi putusan tersebut.
Dalam aduannya, Syarief menyoal terkait ketidakprofesionalan KPU Sulsel atas kesalahan yang merugikan Pengadu. KPU Sulsel salah cetak nama dan foto Pengadu pada Daftar Calon Tetap (DCT) dalam Pileg 2019 yang ditempelkan pada dinding TPS sebanyak 2.978 TPS.
Dalam sidang DKPP waktu itu, Caleg PAN ini menceritakan bahwa dirinya baru tahu kesalahan KPU Sulsel tersebut pada hari pencoblosan Pileg yakni 17 April 2019. Dimana nama Syarief berada di nomor urut 6, sementara foto Syarief berada di nomor urut 7.
Syarief yang dikonfirmasi mengaku pasrah atas gugatannya yang ditolak DKPP. Dia mengatakan tak akan lagi membawa persoalan ini lebih jauh, setelah sebelumnya ke Bawaslu dan sekarang ke DKPP.
"Kalau itu menjadi keputusan, kita mau apa. Kita ikuti saja putusannya," ucap Syarief saat dihubungi, Rabu (16/12/2020).
Meski begitu, Syarief meminta KPU Sulsel untuk tetap menjaga profesionalitasnya sebagai penyelenggara pemilu. "Saya harap KPU lebih teliti, jangan sampai merugikan orang lain pada Pileg selanjutnya," sebutnya.
"Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; Merehabilitasi nama baik Teradu I Faisal Amir selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan, Teradu II Misna M Attas, Teradu III Uslimin, Teradu IV Fatmawati, Teradu V Asram Jaya, Teradu VI Syarifuddin Jurdi, dan Teradu VII Upi Hastati masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan sejak putusan ini dibacakan," bunyi putusan tersebut.
Dalam aduannya, Syarief menyoal terkait ketidakprofesionalan KPU Sulsel atas kesalahan yang merugikan Pengadu. KPU Sulsel salah cetak nama dan foto Pengadu pada Daftar Calon Tetap (DCT) dalam Pileg 2019 yang ditempelkan pada dinding TPS sebanyak 2.978 TPS.
Dalam sidang DKPP waktu itu, Caleg PAN ini menceritakan bahwa dirinya baru tahu kesalahan KPU Sulsel tersebut pada hari pencoblosan Pileg yakni 17 April 2019. Dimana nama Syarief berada di nomor urut 6, sementara foto Syarief berada di nomor urut 7.
Syarief yang dikonfirmasi mengaku pasrah atas gugatannya yang ditolak DKPP. Dia mengatakan tak akan lagi membawa persoalan ini lebih jauh, setelah sebelumnya ke Bawaslu dan sekarang ke DKPP.
"Kalau itu menjadi keputusan, kita mau apa. Kita ikuti saja putusannya," ucap Syarief saat dihubungi, Rabu (16/12/2020).
Meski begitu, Syarief meminta KPU Sulsel untuk tetap menjaga profesionalitasnya sebagai penyelenggara pemilu. "Saya harap KPU lebih teliti, jangan sampai merugikan orang lain pada Pileg selanjutnya," sebutnya.
(agn)