Rekap KPU Medan, Bobby-Aulia Menang di 15 Kecamatan, Pesaingnya Hanya 6
loading...
A
A
A
MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan merampungkan rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, Selasa (15/12/2020). Hasilnya, pasangan Bobby Afif Nasution - Aulia Rahman unggul di 15 kecamatan.
Adapun pesaingnya pasangan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi (AMAN) hanya unggul di enam kecamatan yakni, Medan Area, Medan Johor, Medan Marelan, Medan Tembung dan Medan Maimun. (Baca Juga: Saksi AMAN Telat Datang, KPU Anggap Penghitungan Suara Tetap Sah)
Ketua KPU Kota Medan, Agussyah Ramadhani Damanik yang membacakan hasil rekapitulasi menetapkan, pasangan calon (paslon) Akhyar-Salman dengan perolehan 342.580 suara, dan paslon Bobby-Aulia dengan perolehan 393.327 suara.
“Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud, ditetapkan pada hari Selasa, tanggal 15 Desember 2020, pukul 20.11 WIB. Dan keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan, Selasa (15/12/2020),” kata Ketua KPU Medan membacakan hasil reakpitulasi suara. (Baca Juga: Gara-Gara Bobby-Aulia Unggul di Pilkada Medan, Ustaz Abdul Somad Trending)
Penetapan itu pun disambut haru dan antusias oleh pendukung dan relawan paslon Bobby-Aulia. Saksi Tim Pemenangan Bobby-Aulia, Ikhrimah Hamidy mengucapkan terima kasih kepada KPU Kota Medan yang telah menjalankan proses penghitungan suara sampai dengan 21 kecamatan.
Dari hasil perhitungan suara tersebut, tidak ada persoalan-persoalan berarti karena semua persoalan selesai di tingkat kecamatan. “Dan suara yang diperoleh di tiap kecamatan tidak ada perbedaan, antara yang dihitung di kecamatan dan yang dihitung di KPU Kota Medan. Dan hasilnya, tidak ada satupun saksi, baik dari pasangan nomor urut 1 dan kami, yang keberatan dengan jumlah suara yang diperoleh,” kata Ikrimah usai menyaksikan penghitungan suara di Santika Dyandra Medan,Selasa (15/12/2020). (Baca Juga: Mojokerto Gempar, Anak Jalanan Dobrak Pintu Mobil dan Paksa Minta Uang)
Adapun masalah-masalah teknis terkait adanya surat suara tidak sah dan sebagainya, menurut Ikhrimah merupakan kelemahan dari distribusi dan pencatatan, yang bisa diperbaiki dan bukan merupakan persoalan berarti.
“Bawaslu juga sudah menyampaikan bahwa semua revisi-revisi harus sudah diselesaikan secara tuntas sebelum ditetapkan. Kami juga sudah setuju dengan masalah itu. Kami berharap bahwa proses dapat berjalan dengan baik, tertib aman dan lancar. Sehingga, bisa menjadikan Pilkada Kota Medan diterima semua pihak,” katanya. (Baca Juga: Habib Rizieq Kirim Pesan Khusus untuk Majelis Hakim Praperadilan)
Jika ada gugatan kepada Pasangan Nomor Urut 2, Bobby-Aulia, jelas dia, dipersilakan menyertakan bukti-bukti konkret dan sesuai keadaan. Menurut dia, hasil rekapitulasi KPU memang tidak semua sesuai hasil real count dari pihaknya. “Ada sedikit perbedaan kecil, tidak terlalu signifikan. Kita serahkan semua kepada KPU, inilah data yang kita anggap benar adanya," tandas juru bicara Tim Pemenangan Bobby-Aulia ini.
Adapun pesaingnya pasangan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi (AMAN) hanya unggul di enam kecamatan yakni, Medan Area, Medan Johor, Medan Marelan, Medan Tembung dan Medan Maimun. (Baca Juga: Saksi AMAN Telat Datang, KPU Anggap Penghitungan Suara Tetap Sah)
Ketua KPU Kota Medan, Agussyah Ramadhani Damanik yang membacakan hasil rekapitulasi menetapkan, pasangan calon (paslon) Akhyar-Salman dengan perolehan 342.580 suara, dan paslon Bobby-Aulia dengan perolehan 393.327 suara.
“Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud, ditetapkan pada hari Selasa, tanggal 15 Desember 2020, pukul 20.11 WIB. Dan keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan, Selasa (15/12/2020),” kata Ketua KPU Medan membacakan hasil reakpitulasi suara. (Baca Juga: Gara-Gara Bobby-Aulia Unggul di Pilkada Medan, Ustaz Abdul Somad Trending)
Penetapan itu pun disambut haru dan antusias oleh pendukung dan relawan paslon Bobby-Aulia. Saksi Tim Pemenangan Bobby-Aulia, Ikhrimah Hamidy mengucapkan terima kasih kepada KPU Kota Medan yang telah menjalankan proses penghitungan suara sampai dengan 21 kecamatan.
Dari hasil perhitungan suara tersebut, tidak ada persoalan-persoalan berarti karena semua persoalan selesai di tingkat kecamatan. “Dan suara yang diperoleh di tiap kecamatan tidak ada perbedaan, antara yang dihitung di kecamatan dan yang dihitung di KPU Kota Medan. Dan hasilnya, tidak ada satupun saksi, baik dari pasangan nomor urut 1 dan kami, yang keberatan dengan jumlah suara yang diperoleh,” kata Ikrimah usai menyaksikan penghitungan suara di Santika Dyandra Medan,Selasa (15/12/2020). (Baca Juga: Mojokerto Gempar, Anak Jalanan Dobrak Pintu Mobil dan Paksa Minta Uang)
Adapun masalah-masalah teknis terkait adanya surat suara tidak sah dan sebagainya, menurut Ikhrimah merupakan kelemahan dari distribusi dan pencatatan, yang bisa diperbaiki dan bukan merupakan persoalan berarti.
“Bawaslu juga sudah menyampaikan bahwa semua revisi-revisi harus sudah diselesaikan secara tuntas sebelum ditetapkan. Kami juga sudah setuju dengan masalah itu. Kami berharap bahwa proses dapat berjalan dengan baik, tertib aman dan lancar. Sehingga, bisa menjadikan Pilkada Kota Medan diterima semua pihak,” katanya. (Baca Juga: Habib Rizieq Kirim Pesan Khusus untuk Majelis Hakim Praperadilan)
Jika ada gugatan kepada Pasangan Nomor Urut 2, Bobby-Aulia, jelas dia, dipersilakan menyertakan bukti-bukti konkret dan sesuai keadaan. Menurut dia, hasil rekapitulasi KPU memang tidak semua sesuai hasil real count dari pihaknya. “Ada sedikit perbedaan kecil, tidak terlalu signifikan. Kita serahkan semua kepada KPU, inilah data yang kita anggap benar adanya," tandas juru bicara Tim Pemenangan Bobby-Aulia ini.
(nic)