Saksi AMAN Telat Datang, KPU Anggap Penghitungan Suara Tetap Sah
Rabu, 16 Desember 2020 - 11:38 WIB
loading...
KPU Kota Medan menganggap sah perhitungan surat suara di Santika Dyandra Hotel, Medan, Selasa (15/12/2020). Foto/Ist
A
A
A
MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan tetap menganggap sah perhitungan surat suara, meski saksi dari paslon nomor urut 1, Akhyar Nasution-Salman Alfarisi (AMAN) belum hadir saat rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan Wali Kota/Wakil Wali Kota Medan, Selasa (15/12/2020).
Rapat rencananya dimulai tepat pukul 10.00 WIB. Lantaran saksi AMAN tak kunjung hadir, rapat menjadi molor dan diskors beberapa kali.
Tak mau terlalu lama menunggu, KPU Kota Medan akhirnya membuka rapat pada pukul 11.15 WIB. PPK Kecamatan Medan Kota menjadi pembuka penghitungan serta disusul Kecamatan Medan Sunggal dan Medan Helvetia.
Setelah tiga kecamatan dibacakan, akhirnya saksi dari paslon nomor urut 1 memasuki ruang rapat pleno dan menyerahkan mandat ke KPU Medan. Namun, setelah itu rapat pleno kembali diskors untuk istirahat.
Komisioner KPU Medan, M Rinaldi Khair menegaskan, pembacaan hasil penghitungan suara Kecamatan Medan Kota, Medan Sunggal dan Medan Helvetia berlaku sah, meski saksi paslon nomor urut 1 belum hadir.
Bahkan, tetap sah andai hingga akhir pleno saksi paslon nomor urut 1 tak kunjung hadir. "Pembacaan itu sah," kata M Rinaldi Khair, Selasa (15/12/2020).
Diketahui, acara diselenggarakan KPU Medan setelah 21 panitia pemilihan kecamatan (PPK) seluruhnya merampungkan pleno penghitungan suara.
Rapat rencananya dimulai tepat pukul 10.00 WIB. Lantaran saksi AMAN tak kunjung hadir, rapat menjadi molor dan diskors beberapa kali.
Tak mau terlalu lama menunggu, KPU Kota Medan akhirnya membuka rapat pada pukul 11.15 WIB. PPK Kecamatan Medan Kota menjadi pembuka penghitungan serta disusul Kecamatan Medan Sunggal dan Medan Helvetia.
Setelah tiga kecamatan dibacakan, akhirnya saksi dari paslon nomor urut 1 memasuki ruang rapat pleno dan menyerahkan mandat ke KPU Medan. Namun, setelah itu rapat pleno kembali diskors untuk istirahat.
Komisioner KPU Medan, M Rinaldi Khair menegaskan, pembacaan hasil penghitungan suara Kecamatan Medan Kota, Medan Sunggal dan Medan Helvetia berlaku sah, meski saksi paslon nomor urut 1 belum hadir.
Bahkan, tetap sah andai hingga akhir pleno saksi paslon nomor urut 1 tak kunjung hadir. "Pembacaan itu sah," kata M Rinaldi Khair, Selasa (15/12/2020).
Diketahui, acara diselenggarakan KPU Medan setelah 21 panitia pemilihan kecamatan (PPK) seluruhnya merampungkan pleno penghitungan suara.
Lihat Juga :