Pilbup Pangandaran, Jeje Wiradinata-Ujang Endin Indrawan Raih Suara Terbanyak
loading...
A
A
A
"KPU harus siap menghadapinya jika ada gugatan karena itu juga menjadi sarana bagi KPU untuk membuktikan hasil kinerjanya," kata Reza.
Reza juga mengatakan, selisih perolehan suara tidak lagi menjadi syarat utama atau syarat materil untuk mengajukan gugatan.
"Peraturan MK Nomor 6 tahun 2020 tidak lagi menjadikan selisih perolehan suara menjadi syarat permohonan gugatan," tambahnya.
Reza menjelaskan, gugatan akan tetap diterima meski selisih akan tetap menjadi pertimbangan majelis.
"Esensinya MK menjadi garda terakhir bagi para pencari keadilan," papar Reza.
Reza juga mengatakan, selisih perolehan suara tidak lagi menjadi syarat utama atau syarat materil untuk mengajukan gugatan.
"Peraturan MK Nomor 6 tahun 2020 tidak lagi menjadikan selisih perolehan suara menjadi syarat permohonan gugatan," tambahnya.
Reza menjelaskan, gugatan akan tetap diterima meski selisih akan tetap menjadi pertimbangan majelis.
"Esensinya MK menjadi garda terakhir bagi para pencari keadilan," papar Reza.
(atk)