Regulasi Disebut Jadi Penghambat Pemberantasan Politik Uang
Selasa, 15 Desember 2020 - 13:37 WIB
loading...
Ilustrasi. Foto: Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - Sejumlah kasus politik uang pada pilkada 2020 di Sulsel yang kandas. Penyebabnya, terduga pelaku politik uang kabur saat hendak dimintai keterangannya.
Padahal, batas waktu penelusuran kasus politik uang untuk dugaan pelanggaran pilkada hanya sampai 14 hari. Bila lewat dari itu, maka kasusnya dihentikan atau tak dapat dilanjutkan.
Baca juga: Bawaslu Terima 3 Laporan Dugaan Politik Uang untuk Pilih BAS
Tak sedikit dari komisioner Bawaslu menyayangkan aturan ini. Pelaku politik uang diduga memanfaatkan regulasi tersebut untuk kabur selama 14 hari ke atas, agar kasusnya dihentikan.
Sebut saja di Kabupaten Bulukumba, terdapat 17 kasus politik uang selama masa kampanye hingga masa tenang, namun kebanyakan kasusnya dihentikan karena pelakunya kabur.
Padahal, batas waktu penelusuran kasus politik uang untuk dugaan pelanggaran pilkada hanya sampai 14 hari. Bila lewat dari itu, maka kasusnya dihentikan atau tak dapat dilanjutkan.
Baca juga: Bawaslu Terima 3 Laporan Dugaan Politik Uang untuk Pilih BAS
Tak sedikit dari komisioner Bawaslu menyayangkan aturan ini. Pelaku politik uang diduga memanfaatkan regulasi tersebut untuk kabur selama 14 hari ke atas, agar kasusnya dihentikan.
Sebut saja di Kabupaten Bulukumba, terdapat 17 kasus politik uang selama masa kampanye hingga masa tenang, namun kebanyakan kasusnya dihentikan karena pelakunya kabur.
Lihat Juga :