Regulasi Disebut Jadi Penghambat Pemberantasan Politik Uang

Selasa, 15 Desember 2020 - 13:37 WIB
loading...
A A A
Sayangnya, dua kasus tersebut resmi dihentikan, dikarenakan terduga pelaku malah kabur atau tidak ada di rumahnya saat Gakkumdu mendatangi daerah tersebut.



"Sudah dihentikan. Karena selama batas waktu itu terlapor tidak kami temukan. Kan syarat formil laporan, harus ada keterangan terlapor juga," ujar Ketua Bawaslu Selayar, Suharno.

Menurut Suharno, regulasi penanganan politik uang di pilkada mesti diperbaiki, karena regulasi yang ada saat ini, malah melemahkan pemberantasan kasus politik uang . "Dalam regulasi penindakan pelanggaran khususnya pidana, harus dilakukan perbaikan, seperti penindakan politik uang ," pungkasnya.
(luq)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7522 seconds (0.1#10.140)