Ketahuan Nyoblos 2 Kali dalam Pilkada, Penjual Tempe di Jembrana Bali Diperiksa
Senin, 14 Desember 2020 - 17:23 WIB
loading...
Ketahuan dua kali mencoblos saat Pilkada Serentak 2020 lalu, Y seorang ibu penjual tempe (kanan) di Pasar Lelateng diperiksa Bawaslu Kabupaten Jembrana, Senin (14/12/2020). Foto iNews TV/Sudika
A
A
A
JEMBRANA - Ketahuan dua kali mencoblos saat Pilkada Serentak 2020 lalu, Y seorang ibu penjual tempe di Pasar Lelateng diperiksa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jembrana , Senin (14/12/2020). Selain memeriksa Y Bawaslu juga memeriksa tiga orang saksi lainnya yang mengetahui kejadian tersebut.
Ketua Bawaslu Kabupaten Jembrana Pande Made Ady Muliawan mengatakan, saat pemilihan Y melakukan dua kali pencoblosan yakni di tempat pemungutan suara (TPS) 08 dan TPS 09 Kelurahan Lelateng.
“Atas temuan seorang warga yang melakukan pecoblosan dua kali di dua TPS berbeda ini langsung ditangani Sentra Gakkumdu Kabupaten Jembrana. Sehingga pada Senin (14/12/2020) Badan Pengawas Pemilihan Umum melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dan satu orang terduga pelaku,” kata Pande Made Ady Muliawan.
(Baca: Habib Rizieq Ditahan dan 6 Pengawalnya Tewas, Ratusan Massa Geruduk Polres Tasikmalaya)
Menurut Pande Made Ady Muliawan, atas perbuatannya terduga pelaku terancam 6 tahun penjara karena melanggar Pasal 178 B Undang-undang Nomer 6 tahun 2020 tentang pilkada.
“Y mengaku melakukan dua kali pencoblosan karena mendapatkan dua lembar surat pemberitahuan pemilihan yakni dari TPS 08 dan TPS 09. Berbekal dua form C-6 Y tanpa halangan melakukan pencoblosan. Pertama kali Y mendatangi TPS 09 usai melakukan pemilihan dia sempat pulang ke rumahnya dan sempat mencuci tangan dan beraktifitas lainnya sebelum mendatangi TPS 08 untuk melakukan pencoblosan lagi,” kata dia.
(Bisa diklik: Mobil Patroli Ditabrak Kereta Api, 2 Polisi Tewas dan 1 Anggota TNI dalam Pencarian)
Ketua Bawaslu Kabupaten Jembrana Pande Made Ady Muliawan mengatakan, saat pemilihan Y melakukan dua kali pencoblosan yakni di tempat pemungutan suara (TPS) 08 dan TPS 09 Kelurahan Lelateng.
“Atas temuan seorang warga yang melakukan pecoblosan dua kali di dua TPS berbeda ini langsung ditangani Sentra Gakkumdu Kabupaten Jembrana. Sehingga pada Senin (14/12/2020) Badan Pengawas Pemilihan Umum melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dan satu orang terduga pelaku,” kata Pande Made Ady Muliawan.
(Baca: Habib Rizieq Ditahan dan 6 Pengawalnya Tewas, Ratusan Massa Geruduk Polres Tasikmalaya)
Menurut Pande Made Ady Muliawan, atas perbuatannya terduga pelaku terancam 6 tahun penjara karena melanggar Pasal 178 B Undang-undang Nomer 6 tahun 2020 tentang pilkada.
“Y mengaku melakukan dua kali pencoblosan karena mendapatkan dua lembar surat pemberitahuan pemilihan yakni dari TPS 08 dan TPS 09. Berbekal dua form C-6 Y tanpa halangan melakukan pencoblosan. Pertama kali Y mendatangi TPS 09 usai melakukan pemilihan dia sempat pulang ke rumahnya dan sempat mencuci tangan dan beraktifitas lainnya sebelum mendatangi TPS 08 untuk melakukan pencoblosan lagi,” kata dia.
(Bisa diklik: Mobil Patroli Ditabrak Kereta Api, 2 Polisi Tewas dan 1 Anggota TNI dalam Pencarian)
Lihat Juga :