Ngemplang Pajak, Direktur CV SP Divonis 20 Bulan dan Denda Rp2,87 M

Rabu, 13 Mei 2020 - 10:15 WIB
loading...
Ngemplang Pajak, Direktur...
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Suparno berharap kasus tindak pidana perpajakan jadi pelajaran bagi wajib pajak. FOTO : Istimewa
A A A
SEMARANG - Direktur CV Sarana Perkasa (SP), Widyo Muhtarom divonis 1 tahun 8 bulan penjara serta denda 2,87 miliar subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang. Widyo Muhtarom telah terbukti melakukan tindak pidana perpajakan.

Tindak pidana perpajakan dilakukannya dalam kurun waktu 1 Januari 2014 hingga 31 Desember 2016 dengan tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungutnya dari lawan transaksi ke kas negara. Atas tindakannya tersebut membuat kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1,043 miliar

Putusan 1 tahun 8 bulan yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada terdakwa terbilang lebih ringan dibanding dengan tuntutan. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

"Kami mengapresiasi para Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak atas keberhasilan dalam mengungkap kecurangan terdakwa," ungkap Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Suparno dalam keterangan pers, Selasa (12/5/2020).

Pihaknya berharap kasus tindak pidana perpajakan ini menjadi pelajaran bagi wajib pajak lain. "Selain memberikan pelayanan prima, petugas kami akan terus jeli melakukan pengawasan. Kami juga tidak akan segan melakukan penegakan hukum," tegasnya.
(nun)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pengurangan PBB-P2 2026, Ringankan Beban Wajib Pajak
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap, Simak Jadwal dan Besarannya
Beli Rumah Pertama di...
Beli Rumah Pertama di Jakarta? Ini Syarat Mendapat Fasilitas BPHTB 50 Persen
SMAN 4 Semarang Juara...
SMAN 4 Semarang Juara Umum Festival Internasional di Thailand
Jakarta Beri Keringanan...
Jakarta Beri Keringanan BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Menkeu Purbaya Pastikan...
Menkeu Purbaya Pastikan Skema Pajak DSI Berlaku Normal
Kepatuhan Pajak Butuh...
Kepatuhan Pajak Butuh Kepercayaan Publik, Bukan hanya Teknologi
Rekomendasi
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
Infografis
Indonesia Efisiensi,...
Indonesia Efisiensi, Singapura Bagi-bagi Dolar dan Diskon Pajak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved