Penegakan Hukum Pelanggaran Pilwali Surabaya Dipertanyakan Putra Sulung Inisiator PDIP
Sabtu, 12 Desember 2020 - 23:24 WIB
loading...
Jagad Hariseno, putra inisiator PDIP. Foto/Dok
A
A
A
SURABAYA - Jagad Hariseno, putra sulung almarhum Soetjipto Soedjono, inisiator dan motor yang membidani lahirnya gerakan PDI Perjuangan di bawah Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, mempersoalkan adanya dugaan pelanggaran dalam Pilwali Surabaya 2020.
(Baca juga: Ada Temuan Kotak Suara Tak Tersegel, Pimpinan DPRD Surabaya Desak Bawaslu Tegas )
Salah satunya, adanya surat dari Tri Rismaharini kepada warga Surabaya yang menyoal ajakan untuk memilih pasangan calon (paslon) tertentu. Sayangnya, hingga kini tidak ada tindakan dari penyelenggara hukum terkait laporan dugaan tersebut.
Padahal, menurut Mas Seno panggilan Jagad Hariseno, adanya surat yang diketahui oleh seluruh warga ini sarat unsur pidana. "Tapi tidak ada tindakan atau tindaklanjut dari Bawaslu Kota Surabaya . Itu yang saya pertanyakan," katanya.
Munculnya surat ajakan untuk memilih paslon penerus Risma, dinilai menabrak aturan pasal 4 dan pasal 67 (4) PKPU No/ 12/2016 Tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah. Di dalam pasal 67 disebutkan, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan penetapan paslon terpilih.
(Baca juga: Ada Temuan Kotak Suara Tak Tersegel, Pimpinan DPRD Surabaya Desak Bawaslu Tegas )
Salah satunya, adanya surat dari Tri Rismaharini kepada warga Surabaya yang menyoal ajakan untuk memilih pasangan calon (paslon) tertentu. Sayangnya, hingga kini tidak ada tindakan dari penyelenggara hukum terkait laporan dugaan tersebut.
Padahal, menurut Mas Seno panggilan Jagad Hariseno, adanya surat yang diketahui oleh seluruh warga ini sarat unsur pidana. "Tapi tidak ada tindakan atau tindaklanjut dari Bawaslu Kota Surabaya . Itu yang saya pertanyakan," katanya.
Munculnya surat ajakan untuk memilih paslon penerus Risma, dinilai menabrak aturan pasal 4 dan pasal 67 (4) PKPU No/ 12/2016 Tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah. Di dalam pasal 67 disebutkan, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan penetapan paslon terpilih.
Lihat Juga :