Bukti Lemah, Laporan Dugaan Politik Uang di Pilkada Blitar Dikembalikan
Jum'at, 11 Desember 2020 - 18:02 WIB
loading...
Dugaan politik uang di Pilkada Blitar, minim alat bukti. Foto/Ilustrasi
A
A
A
BLITAR - Dua kasus dugaan politik uang yang dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Blitar selama berlangsungnya proses pilkada, dinilai minim alat bukti. Kasus yang diterima Panwascam, yakni di daerah Kecamatan Talun, dan Kecamatan Gandusari, hanya berdasarkan pengakuan.
(Baca juga: Porak-porandakan Kandang Banteng Blitar, Ini Gelombang Perubahan yang Bakal Diusung Mak Rini )
Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar , Abdul Hakam Sholahuddin, setelah dilakukan kajian bersama Gakumdu Jumat (11/12/2020), kasus yang terjadi di Kecamatan Talun, dinilai tidak cukup bukti. "Yang Talun tadi pagi dibahas bersama dengan gakumdu, dinilai belum cukup bukti," ujar Hakam kepada SINDOnews.com, Jumat (11/12/2020).
Peristiwa dugaan politik uang salah satu paslon tersebut berlangsung pada saat malam H-1 pemungutan suara. Mendapat pemberitahuan dari pengawas tingkat desa, malam itu juga bawaslu bersama panwascam meluncur ke lokasi. Pihak yang merasa dirugikan diminta untuk melapor, dan kemudian dilaporkan ke panwascam. "Yang melapor mungkin warga. Statusnya belum tahu," kata Hakam.
Pada saat yang sama, Panwascam Gandusari, juga menerima laporan dengan kronologis peristiwa yang serupa. Untuk laporan kasus di Talun, disertai uang. Uang yang kemudian diserahkan panwascam tersebut, kata Hakam disampaikan (pelapor) sebagai uang sisa yang belum dibagikan. Hakam mengatakan, dugaan politik uang yang dilaporkan di Talun tersebut bukan peristiwa tangkap tangan.
(Baca juga: Porak-porandakan Kandang Banteng Blitar, Ini Gelombang Perubahan yang Bakal Diusung Mak Rini )
Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar , Abdul Hakam Sholahuddin, setelah dilakukan kajian bersama Gakumdu Jumat (11/12/2020), kasus yang terjadi di Kecamatan Talun, dinilai tidak cukup bukti. "Yang Talun tadi pagi dibahas bersama dengan gakumdu, dinilai belum cukup bukti," ujar Hakam kepada SINDOnews.com, Jumat (11/12/2020).
Peristiwa dugaan politik uang salah satu paslon tersebut berlangsung pada saat malam H-1 pemungutan suara. Mendapat pemberitahuan dari pengawas tingkat desa, malam itu juga bawaslu bersama panwascam meluncur ke lokasi. Pihak yang merasa dirugikan diminta untuk melapor, dan kemudian dilaporkan ke panwascam. "Yang melapor mungkin warga. Statusnya belum tahu," kata Hakam.
Pada saat yang sama, Panwascam Gandusari, juga menerima laporan dengan kronologis peristiwa yang serupa. Untuk laporan kasus di Talun, disertai uang. Uang yang kemudian diserahkan panwascam tersebut, kata Hakam disampaikan (pelapor) sebagai uang sisa yang belum dibagikan. Hakam mengatakan, dugaan politik uang yang dilaporkan di Talun tersebut bukan peristiwa tangkap tangan.
Lihat Juga :