Bukti Lemah, Laporan Dugaan Politik Uang di Pilkada Blitar Dikembalikan
loading...
A
A
A
BLITAR - Dua kasus dugaan politik uang yang dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Blitar selama berlangsungnya proses pilkada, dinilai minim alat bukti. Kasus yang diterima Panwascam, yakni di daerah Kecamatan Talun, dan Kecamatan Gandusari, hanya berdasarkan pengakuan.
(Baca juga: Porak-porandakan Kandang Banteng Blitar, Ini Gelombang Perubahan yang Bakal Diusung Mak Rini )
Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar , Abdul Hakam Sholahuddin, setelah dilakukan kajian bersama Gakumdu Jumat (11/12/2020), kasus yang terjadi di Kecamatan Talun, dinilai tidak cukup bukti. "Yang Talun tadi pagi dibahas bersama dengan gakumdu, dinilai belum cukup bukti," ujar Hakam kepada SINDOnews.com, Jumat (11/12/2020).
Peristiwa dugaan politik uang salah satu paslon tersebut berlangsung pada saat malam H-1 pemungutan suara. Mendapat pemberitahuan dari pengawas tingkat desa, malam itu juga bawaslu bersama panwascam meluncur ke lokasi. Pihak yang merasa dirugikan diminta untuk melapor, dan kemudian dilaporkan ke panwascam. "Yang melapor mungkin warga. Statusnya belum tahu," kata Hakam.
Pada saat yang sama, Panwascam Gandusari, juga menerima laporan dengan kronologis peristiwa yang serupa. Untuk laporan kasus di Talun, disertai uang. Uang yang kemudian diserahkan panwascam tersebut, kata Hakam disampaikan (pelapor) sebagai uang sisa yang belum dibagikan. Hakam mengatakan, dugaan politik uang yang dilaporkan di Talun tersebut bukan peristiwa tangkap tangan.
(Baca juga: Ikatan Batin Membuat Penghulu Budi Malu Menerima 'Titipan' Usai Menikahkan Pasangan Pengantin )
Setelah dikaji bersama secara hukum, Bawaslu dan Gakumdu Kabupaten Blitar tidak menemukan adanya unsur perbuatan melanggar hukum. "Jadi bukti uangnya belum terjadi adanya perbuatan hukum," terang Hakam.
Sementara untuk dugaan politik uang di Gandusari, Bawaslu Kabupaten Blitar mengembalikan laporan sekaligus meminta pelapor melengkapi laporannya. Kasus di Gandusari juga bukan tangkap tangan. Laporan yang dibuat hanya berdasarkan pengakuan. Tidak ada barang bukti, yakni terutama uang. "Yang Gandusari dikembalikan karena belum lengkap," tambah Hakam.
Bawaslu memberi batas waktu dua hari, yakni terhitung mulai Jumat (11/12/2020), pelapor melengkapi berkas laporannya. Yakni baik secara formil dan materiil. Sementara selama berlangsungnya pemungutan suara, Hakam juga mengatakan tidak menemukan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19. Tidak ada pelanggaran yang baik dilakukan oleh petugas penyelenggara maupun pemilih. "Belum ditemukan (pelanggaran protokol kesehatan)," pungkas Hakam.
(Baca juga: Toleransi Beragama Tumbuh Subur di Keluarga Calon Wali Kota Beragama Konghucu Andrei Angouw )
Sementara Ketua Garda Bangsa PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) Kabupaten Blitar , Nurmuchlisin mengatakan, terus mengawal proses rekapitulasi data yang saat ini terus berjalan. Garda Bangsa PKB merupakan pengawal Tim Pemenangan paslon calon bupati dan calon wakil bupati Blitar Rini Syarifah-Rachmad Santoso (Mak Rini-Makde Rachmad). "Kita terus mengawal proses rekapitulasi data hingga penetapan di KPU," kata Nurmuchlisin.
Dalam hitung cepat paslon yang diusung koalisi PKB, PAN dan PKS unggul 56,53 persen suara. Paslon nomor 02 tersebut menang di 15 kecamatan. Sedangkan paslon petahana Rijanto-Marheinis Urip Widodo yang diusung PDIP, Partai Gerindra, Nasdem, Partai Golkar, Partai Demokrat dan PPP hanya meraup dukungan 39,54 persen suara. Paslon nomor 01 tersebut hanya menang di tujuh kecamatan.
Dalam proses pilkada yang masih berjalan ini, menurut Nurmuchlisin pihaknya juga terus menjaga sekaligus mengamankan data kemenangan paslon Mak Rini-Makde Rachmad. Saat ini proses rekapitulasi data hasil pemungutan suara tidak lama lagi berada di tingkat kecamatan.
(Baca juga: Positif COVID-19, Petugas KPPS di Gunungkidul Tetap Bertugas, KPU Kecolongan? )
Sejauh ini Nurmuchlisin melihat pilkada yang berjalan di Kabupaten Blitar berjalan tertib, aman, lancar dan damai. Terkait kemungkinan adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi dari pihak yang tidak menerima hasil pilkada, kata Nurmuchlisin pihaknya siap menghadapi. "Intinya kita siap menghadapi laporan atau gugatan pihak yang tidak menerima hasil pilkada," tegas Nurmuchlisin.
(Baca juga: Porak-porandakan Kandang Banteng Blitar, Ini Gelombang Perubahan yang Bakal Diusung Mak Rini )
Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar , Abdul Hakam Sholahuddin, setelah dilakukan kajian bersama Gakumdu Jumat (11/12/2020), kasus yang terjadi di Kecamatan Talun, dinilai tidak cukup bukti. "Yang Talun tadi pagi dibahas bersama dengan gakumdu, dinilai belum cukup bukti," ujar Hakam kepada SINDOnews.com, Jumat (11/12/2020).
Peristiwa dugaan politik uang salah satu paslon tersebut berlangsung pada saat malam H-1 pemungutan suara. Mendapat pemberitahuan dari pengawas tingkat desa, malam itu juga bawaslu bersama panwascam meluncur ke lokasi. Pihak yang merasa dirugikan diminta untuk melapor, dan kemudian dilaporkan ke panwascam. "Yang melapor mungkin warga. Statusnya belum tahu," kata Hakam.
Pada saat yang sama, Panwascam Gandusari, juga menerima laporan dengan kronologis peristiwa yang serupa. Untuk laporan kasus di Talun, disertai uang. Uang yang kemudian diserahkan panwascam tersebut, kata Hakam disampaikan (pelapor) sebagai uang sisa yang belum dibagikan. Hakam mengatakan, dugaan politik uang yang dilaporkan di Talun tersebut bukan peristiwa tangkap tangan.
(Baca juga: Ikatan Batin Membuat Penghulu Budi Malu Menerima 'Titipan' Usai Menikahkan Pasangan Pengantin )
Setelah dikaji bersama secara hukum, Bawaslu dan Gakumdu Kabupaten Blitar tidak menemukan adanya unsur perbuatan melanggar hukum. "Jadi bukti uangnya belum terjadi adanya perbuatan hukum," terang Hakam.
Sementara untuk dugaan politik uang di Gandusari, Bawaslu Kabupaten Blitar mengembalikan laporan sekaligus meminta pelapor melengkapi laporannya. Kasus di Gandusari juga bukan tangkap tangan. Laporan yang dibuat hanya berdasarkan pengakuan. Tidak ada barang bukti, yakni terutama uang. "Yang Gandusari dikembalikan karena belum lengkap," tambah Hakam.
Bawaslu memberi batas waktu dua hari, yakni terhitung mulai Jumat (11/12/2020), pelapor melengkapi berkas laporannya. Yakni baik secara formil dan materiil. Sementara selama berlangsungnya pemungutan suara, Hakam juga mengatakan tidak menemukan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19. Tidak ada pelanggaran yang baik dilakukan oleh petugas penyelenggara maupun pemilih. "Belum ditemukan (pelanggaran protokol kesehatan)," pungkas Hakam.
(Baca juga: Toleransi Beragama Tumbuh Subur di Keluarga Calon Wali Kota Beragama Konghucu Andrei Angouw )
Sementara Ketua Garda Bangsa PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) Kabupaten Blitar , Nurmuchlisin mengatakan, terus mengawal proses rekapitulasi data yang saat ini terus berjalan. Garda Bangsa PKB merupakan pengawal Tim Pemenangan paslon calon bupati dan calon wakil bupati Blitar Rini Syarifah-Rachmad Santoso (Mak Rini-Makde Rachmad). "Kita terus mengawal proses rekapitulasi data hingga penetapan di KPU," kata Nurmuchlisin.
Dalam hitung cepat paslon yang diusung koalisi PKB, PAN dan PKS unggul 56,53 persen suara. Paslon nomor 02 tersebut menang di 15 kecamatan. Sedangkan paslon petahana Rijanto-Marheinis Urip Widodo yang diusung PDIP, Partai Gerindra, Nasdem, Partai Golkar, Partai Demokrat dan PPP hanya meraup dukungan 39,54 persen suara. Paslon nomor 01 tersebut hanya menang di tujuh kecamatan.
Dalam proses pilkada yang masih berjalan ini, menurut Nurmuchlisin pihaknya juga terus menjaga sekaligus mengamankan data kemenangan paslon Mak Rini-Makde Rachmad. Saat ini proses rekapitulasi data hasil pemungutan suara tidak lama lagi berada di tingkat kecamatan.
(Baca juga: Positif COVID-19, Petugas KPPS di Gunungkidul Tetap Bertugas, KPU Kecolongan? )
Sejauh ini Nurmuchlisin melihat pilkada yang berjalan di Kabupaten Blitar berjalan tertib, aman, lancar dan damai. Terkait kemungkinan adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi dari pihak yang tidak menerima hasil pilkada, kata Nurmuchlisin pihaknya siap menghadapi. "Intinya kita siap menghadapi laporan atau gugatan pihak yang tidak menerima hasil pilkada," tegas Nurmuchlisin.
(eyt)