Sikapi Komoditas Dilarang LIPI, Balitbang Kalbar Disarankan Buat Penelitian Tandingan

Kamis, 10 Desember 2020 - 12:53 WIB
loading...
Sikapi Komoditas Dilarang...
Sikapi Komoditas Dilarang LIPI, Balitbang Kalbar Disarankan Buat Penelitian Tandingan
A A A
PONTIANAK - Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) memiliki banyak komoditas khas yang berpotensi mampu meningkatkan perekonomian masyarakat jika dikelola dengan baik dan benar. Namun belakangan ini, beberapa komoditas yang ada mengalami pelarangan dari hasil rekomendasi penelitian pihak Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Menyikapi hal tersebut Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Kalbar Junaidi berharap, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kalbar bisa membuat penelitian tandingan agar komoditas yang memiliki nilai ekonomi tinggi tetap bisa dimanfaatkan masyarakat.

Junaidi mencontohkan seperti tanaman kratom dan ikan belida. Harapannya pemerintah pusat bisa memberikan masa transisi meski referensinya diambil dari hasil penelitian LIPI. “Pertanyaan saya kalau ikan belida dilarang, di Kapuas Hulu mau bikin kerupuk basah pakai apa, rasanya berbeda (jika tidak menggunakan ikan belida),” ungkapnya saat membuka Rakornis Kelitbangan se-Kalbar tahun 2020 di Hotel Ibis, Selasa (8/12/2020).

Jawaban dari pihak terkait di pusat menurutnya sederhana bahwa ikan belida hanya dilindungi namun tidak dilarang. Namun hal itu tetap menimbulkan ketakutan di masyarakat, karena siapa yang bisa menjamin ketika ikan belida dilindungi, masyarakat yang mengolahnya tidak disanksi. “Aparat hukum kalau sudah dilarang, ada orang (memanfaatkan) nanti akan disanksi, oleh karena itu saya sampaikan,” katanya.

Hal yang sama juga disebutkan dia terjadi pada kayu gaharu buaya yang dilarang. Junaidi berharap Balitbang Kalbar bisa menelitinya sebagai tandingan dari hasil penelitian LIPI di pusat. “Kita (Kalbar) kan banyak gaharu buaya, ada yang sudah budidaya. Kalau bisa kita berhasil mengembangkan budidaya gaharu buaya mengapa dilarang,” tanyanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Majukan Pelaku Usaha...
Majukan Pelaku Usaha di Pontianak, Kementerian UMKM Gelar MikroDOTS Gratis
Kalimantan Barat Terapkan...
Kalimantan Barat Terapkan Program Adaptasi dan Mitigasi untuk Hadapi Perubahan Iklim
Strategi BKKBN Kalbar...
Strategi BKKBN Kalbar Turunkan Angka TFR Berbasis Demografi
Tekan Angka Penyebaran...
Tekan Angka Penyebaran Covid-19, Gubernur Kalteng Beri Arahan kepada Forkopimda dan Wali Kota
Serem, Hantu Putih Terekam...
Serem, Hantu Putih Terekam CCTV di Rumah Kabid Damkar Kobar
Bantu Korban Gempa Sulbar,...
Bantu Korban Gempa Sulbar, Bonek Peduli Terjunkan Tim Khusus BDRT
Kejagung Tangkap Anggota...
Kejagung Tangkap Anggota DPR dari Nasdem Ujang Iskandar di Soetta
Harga Bahan Pokok Naik...
Harga Bahan Pokok Naik Jelang Natal, Pemprov Kalbar Gelar Pasar Murah
Hindari Kejaran Polisi,...
Hindari Kejaran Polisi, Pengedar Sabu di Kubu Raya Terjun ke Sungai
Rekomendasi
Dokter Ungkap Bahaya...
Dokter Ungkap Bahaya Gula Berlebihan pada Anak, Bisa Turunkan Kecerdasan
Hindari Selat Hormuz!...
Hindari Selat Hormuz! India Diam-Diam Gandeng Rusia Buka Jalur Es Ekstrem
Kursi Tanpa Gravitasi...
Kursi Tanpa Gravitasi Mobil Listrik China Picu Masalah Baru
Berita Terkini
Gempa M7,7 Filipina...
Gempa M7,7 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, BMKG: Tidak Masuk Zona Megathrust
10 Sampel DNA Keluarga...
10 Sampel DNA Keluarga Korban Ledakan Bom Peninggalan PD II di Biak Dikirim ke Puslabfor
Tsunami Terjadi di 3...
Tsunami Terjadi di 3 Wilayah Indonesia Pascagempa 7,7 di Filipina, BMKG: Ketinggian 9-18 Cm
Bertemu PWNU dan PCNU...
Bertemu PWNU dan PCNU se-Bengkulu, Gus Salam: Soliditasnya Bisa Jadi Teladan PBNU
12 Wilayah Indonesia...
12 Wilayah Indonesia Siaga Tsunami Pascagempa M7,7 yang Berpusat di Filipina
Peringatan Dini Tsunami...
Peringatan Dini Tsunami di Sulut, Gorontalo, Sulteng, Malut, Kaltim Pasca Gempa M7,7
Infografis
Ketentuan Seragam dan...
Ketentuan Seragam dan 4 Hal yang Dilarang Selama MPLS 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved