Sikapi Komoditas Dilarang LIPI, Balitbang Kalbar Disarankan Buat Penelitian Tandingan
Kamis, 10 Desember 2020 - 12:53 WIB
loading...
Sikapi Komoditas Dilarang LIPI, Balitbang Kalbar Disarankan Buat Penelitian Tandingan
A
A
A
PONTIANAK - Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) memiliki banyak komoditas khas yang berpotensi mampu meningkatkan perekonomian masyarakat jika dikelola dengan baik dan benar. Namun belakangan ini, beberapa komoditas yang ada mengalami pelarangan dari hasil rekomendasi penelitian pihak Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
Menyikapi hal tersebut Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Kalbar Junaidi berharap, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kalbar bisa membuat penelitian tandingan agar komoditas yang memiliki nilai ekonomi tinggi tetap bisa dimanfaatkan masyarakat.
Junaidi mencontohkan seperti tanaman kratom dan ikan belida. Harapannya pemerintah pusat bisa memberikan masa transisi meski referensinya diambil dari hasil penelitian LIPI. “Pertanyaan saya kalau ikan belida dilarang, di Kapuas Hulu mau bikin kerupuk basah pakai apa, rasanya berbeda (jika tidak menggunakan ikan belida),” ungkapnya saat membuka Rakornis Kelitbangan se-Kalbar tahun 2020 di Hotel Ibis, Selasa (8/12/2020).
Jawaban dari pihak terkait di pusat menurutnya sederhana bahwa ikan belida hanya dilindungi namun tidak dilarang. Namun hal itu tetap menimbulkan ketakutan di masyarakat, karena siapa yang bisa menjamin ketika ikan belida dilindungi, masyarakat yang mengolahnya tidak disanksi. “Aparat hukum kalau sudah dilarang, ada orang (memanfaatkan) nanti akan disanksi, oleh karena itu saya sampaikan,” katanya.
Hal yang sama juga disebutkan dia terjadi pada kayu gaharu buaya yang dilarang. Junaidi berharap Balitbang Kalbar bisa menelitinya sebagai tandingan dari hasil penelitian LIPI di pusat. “Kita (Kalbar) kan banyak gaharu buaya, ada yang sudah budidaya. Kalau bisa kita berhasil mengembangkan budidaya gaharu buaya mengapa dilarang,” tanyanya.
Menyikapi hal tersebut Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Kalbar Junaidi berharap, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kalbar bisa membuat penelitian tandingan agar komoditas yang memiliki nilai ekonomi tinggi tetap bisa dimanfaatkan masyarakat.
Junaidi mencontohkan seperti tanaman kratom dan ikan belida. Harapannya pemerintah pusat bisa memberikan masa transisi meski referensinya diambil dari hasil penelitian LIPI. “Pertanyaan saya kalau ikan belida dilarang, di Kapuas Hulu mau bikin kerupuk basah pakai apa, rasanya berbeda (jika tidak menggunakan ikan belida),” ungkapnya saat membuka Rakornis Kelitbangan se-Kalbar tahun 2020 di Hotel Ibis, Selasa (8/12/2020).
Jawaban dari pihak terkait di pusat menurutnya sederhana bahwa ikan belida hanya dilindungi namun tidak dilarang. Namun hal itu tetap menimbulkan ketakutan di masyarakat, karena siapa yang bisa menjamin ketika ikan belida dilindungi, masyarakat yang mengolahnya tidak disanksi. “Aparat hukum kalau sudah dilarang, ada orang (memanfaatkan) nanti akan disanksi, oleh karena itu saya sampaikan,” katanya.
Hal yang sama juga disebutkan dia terjadi pada kayu gaharu buaya yang dilarang. Junaidi berharap Balitbang Kalbar bisa menelitinya sebagai tandingan dari hasil penelitian LIPI di pusat. “Kita (Kalbar) kan banyak gaharu buaya, ada yang sudah budidaya. Kalau bisa kita berhasil mengembangkan budidaya gaharu buaya mengapa dilarang,” tanyanya.
Lihat Juga :