Akademisi UII Beberkan Poin-Poin RUU Cipta Kerja yang Rugikan Pekerja

Rabu, 13 Mei 2020 - 00:00 WIB
loading...
A A A
Dari aspek ketenagakerjaan, RUU Cipta Kerja potensial merugikan hak-hak pekerja. Beberapa hal yang akan memberatkan tenaga kerja berdasarkan RUU Cipta Kerja antara lain, tidak dikenalnya upah minimum kabupaten dan kota atau upah sektoral, upah bergantung pada pertumbuhan ekonomi di daerah yang bersangkutan (bukan berdasarkan inflasi), dan penghitungan upah dalam satuan waktu (jam).

"Ketentuan-ketentuan di atas akan merugikan pekerja karena penetapan upah minimum hanya di tingkat provinsi akan menimbulkan kecemburuan, terutama untuk provinsi yang pertumbuhan inflasinya berbeda antara
satu kabupaten/kota dengan kabupaten/kota lainnya," ungkap Abdul Jalil yang mewakili civitas akademika FH UII.

"Pengaturan upah dalam satu waktu (per jam) akan mendegradasi perlindungan upah. Kenaikan upah minimum memperhitungkan pertumbuhan ekonomi dan tidak menyertakan inflasi berpotensi menyebabkan adanya migrasi buruh ke daerah yang upah minimumnya tinggi," katanya.

RUU Cipta Kerja juga menghilangkan kompensasi akibat PHK berupa uang penggantian hak dan besaran uang penghargaan masa kerja dikurangi dari maksimal 10 bulan upah menjadi hanya 8 bulan upah. Selain itu, RUU
Cipta Kerja juga semakin menumbuhsuburkan sistem kontrak outsourcing dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). RUU Cipta Kerja tidak mengatur pembatasan alih daya atau outsourcing dan kontrak.

PKWT atau kontrak dapat saja dikontrak "seumur hidup" tergantung kesepakatan. Perlindungan hukum terhadap buruh outsourcing dan buruh kontrak dalam skema PKWT semakin rentan karena sangat mungkin investor memilih buruh dengan skema kontrak dan outsourcing untuk menghindari risiko ketenagakerjaan dan lebih fleksibel.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dorong Edukasi Zero...
Dorong Edukasi Zero Waste, GreenSkill ID Dukung Lintas Lingkungan 2025 UII
Kolaborasi Vinilon Group...
Kolaborasi Vinilon Group dan UII Hadirkan Akses Air Bersih di Kulonprogo
Pakar Hukum UII Bedah...
Pakar Hukum UII Bedah Buku Hasil Eksaminasi Perkara Mardani Maming
May Day 2024, Buruh...
May Day 2024, Buruh di Malang: Cabut UU Cipta Kerja dan Hapus Outsourcing
Tabur Bunga Simbolisasi...
Tabur Bunga Simbolisasi Matinya Demokrasi, UII Yogyakarta Keluarkan 7 Pernyataan Sikap
UII Yogyakarta Gelar...
UII Yogyakarta Gelar Tabur Bunga Simbolisasi Matinya Demokrasi Indonesia
6 Universitas Islam...
6 Universitas Islam Terbaik Indonesia Versi THE WUR 2025, UMS Ungguli UII
Postingan Terakhir Marissa...
Postingan Terakhir Marissa Haque, Berbagi Tips Sukses di Masa Depan dengan Mahasiswa UII
Rektor UII Fathul Wahid...
Rektor UII Fathul Wahid Minta Gelar Profesornya Tidak Ditulis di Surat dan Dokumen Selain Ijazah
Rekomendasi
Mesir Desak AS Percepat...
Mesir Desak AS Percepat Pengerahan Pasukan Stabilisasi Internasional di Gaza
Pasar Cemas Tarif Baru...
Pasar Cemas Tarif Baru AS, Rupiah Ditutup Melemah ke Rp17.963
BSKDN Kemendagri Perkuat...
BSKDN Kemendagri Perkuat Kolaborasi dengan Uncen Dorong Lahirkan Inovasi Daerah
Berita Terkini
118 Mangrove Rusak di...
118 Mangrove Rusak di Riau, Kapolda: Tidak Ada Ruang bagi Pelaku
Penahanan Babe Aldo...
Penahanan Babe Aldo di Polda Kalsel, Pengacara Mencium Dugaan Ada Pesanan
Perkuat Desa Bugisan...
Perkuat Desa Bugisan Klaten, Pendapatan UMKM di Wisata Candi Plaosan Meningkat
Gempa Magnitudo 5,5...
Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Sarmi Papua Sore Ini
Bandung Jadi Tuan Rumah...
Bandung Jadi Tuan Rumah Perdana Erafone Run 2026, Targetkan 2.000 Peserta
Tokoh Masyarakat Merauke:...
Tokoh Masyarakat Merauke: PSN Wanam Harus Jamin Masa Depan Pendidikan Anak
Infografis
Profil Rudi Margono...
Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved