Besok, Masa Jabatan Pj Wali Kota Makassar Berakhir
Selasa, 12 Mei 2020 - 21:28 WIB
loading...
Pj Wali Kota Makassar saat memantau rapid test massal yang dilakukan kepada pedagang pasar di Makassar. Foto: Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - Masa jabatan Iqbal S Suhaeb sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar akan berakhir besok, (13/05/2020).
Diketahui Iqbal dilantik 13 Mei 2019 menggantikan Moh Ramdhan "Danny" Pomanto sekaligus mengisi kekosongan jabatan, setelah Pilkada Makassar 27 Juni 2018 dimenangkan kolom kosong.
Sebelum Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI menetapkan Pj yang baru, gubernur akan menunjuk Pelaksana harian (Plh) Wali Kota Makassar untuk mengisi kekosongan jabatan. Adapun wali kota definitif Makassar akan dipilih pada Pilkada serentak yang diagendakan digelar Desember 2020.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Sulsel, Hasan Basri Ambarala tak menampik berakhirnya masa jabatan Iqbal Suhaeb. Untuk pengganti kekosongan jabatannya, kata dia, sementara menunggu petunjuk dari Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.
“Kalau dia (Iqbal Suhaeb) masih laksanakan jabatannya (Pj Wali Kota Makassar) ilegal itu jabatannya. Itukan berakhir 13 Mei. Jadi harus ada pejabat baru setelah 13 Mei,” kata Ambarala yang dihubungi KORAN SINDO.
Meski begitu, Ambarala belum mau berspekulasi terkait pejabat pengganti Iqbal Suhaeb sebagai Pj Wali Kota Makassar. Apalagi SK-nya diakui belum turun dari Kemendagri.
Jika belum ada SK dari Mendagri, lanjut dia, maka posisi Pj Wali Kota Makassar akan diisi pelaksana harian (plh). Itupun tergantung keputusan dari Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.
Diketahui Iqbal dilantik 13 Mei 2019 menggantikan Moh Ramdhan "Danny" Pomanto sekaligus mengisi kekosongan jabatan, setelah Pilkada Makassar 27 Juni 2018 dimenangkan kolom kosong.
Sebelum Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI menetapkan Pj yang baru, gubernur akan menunjuk Pelaksana harian (Plh) Wali Kota Makassar untuk mengisi kekosongan jabatan. Adapun wali kota definitif Makassar akan dipilih pada Pilkada serentak yang diagendakan digelar Desember 2020.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Sulsel, Hasan Basri Ambarala tak menampik berakhirnya masa jabatan Iqbal Suhaeb. Untuk pengganti kekosongan jabatannya, kata dia, sementara menunggu petunjuk dari Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.
“Kalau dia (Iqbal Suhaeb) masih laksanakan jabatannya (Pj Wali Kota Makassar) ilegal itu jabatannya. Itukan berakhir 13 Mei. Jadi harus ada pejabat baru setelah 13 Mei,” kata Ambarala yang dihubungi KORAN SINDO.
Meski begitu, Ambarala belum mau berspekulasi terkait pejabat pengganti Iqbal Suhaeb sebagai Pj Wali Kota Makassar. Apalagi SK-nya diakui belum turun dari Kemendagri.
Jika belum ada SK dari Mendagri, lanjut dia, maka posisi Pj Wali Kota Makassar akan diisi pelaksana harian (plh). Itupun tergantung keputusan dari Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.
Lihat Juga :