Arogan Aniaya Intel Kodim Agam, 4 Pengendara Moge Tak Berkutik Saat Sidang
loading...
A
A
A
(Baca juga: Miris, Gadis-gadis Seksi yang Masih Belia Dijual Jadi Pemuas Napsu Lelaki Hidung Belang )
Sementara usai menjalani sidang pertama ini, para terdakwa dibawa kembali ditahan di Mapolres Bukittinggi. Penasehat terdakwa, Aldis Sandhika menyebutkan, sejak polisi menetapkan kliennya sebagai tersangka pelaku penganiayaan , keempatnya masih ditahan di ruang tahanan Polres Bukittinggi.
"Sementara masih ditahan di Polres Bukittinggi, berdasarkan kesepakatan bahwa selama pandemi COVID-19 bagi terdakwa yang masih menjalani proses sidang dititipkan di rutan sementara, karena TKP awal di Bukittinggi, maka para terdakwa masih dititipkan di Polres Bukittinggi," terangnya.
Kasus penganiayaan terhadap prajurit TNI AD ini, Polres Bukittinggi menetapkan lima orang tersangka, salah satunya masih anak-anak berinisial BS (16). Pada sidang pekan lalu, BS divonis tiga setengah bulan penjara oleh majelis hakim. Putusan tersebut jauh lebih ringan dari ancaman hukuman tujuh tahun penjara, karena terdakwa masih anak-anak.
Penganiayaan terhadap dua anggota TNI D yang bertugas sebagai intelejen Kodim 0304 Agam, terjadi di Simpang Tarok, Kelurahan Tarok Dipo, Kota Bukittinggi, pada Jumat (30/10/2020) sekitar pukul 16.20 WIB.
Lihat Juga: Tuntut Proses Hukum Kasus Penusukan Santri Krapyak, Ribuan Santri Gelar Aksi di Mapolda DIY
Sementara usai menjalani sidang pertama ini, para terdakwa dibawa kembali ditahan di Mapolres Bukittinggi. Penasehat terdakwa, Aldis Sandhika menyebutkan, sejak polisi menetapkan kliennya sebagai tersangka pelaku penganiayaan , keempatnya masih ditahan di ruang tahanan Polres Bukittinggi.
"Sementara masih ditahan di Polres Bukittinggi, berdasarkan kesepakatan bahwa selama pandemi COVID-19 bagi terdakwa yang masih menjalani proses sidang dititipkan di rutan sementara, karena TKP awal di Bukittinggi, maka para terdakwa masih dititipkan di Polres Bukittinggi," terangnya.
Kasus penganiayaan terhadap prajurit TNI AD ini, Polres Bukittinggi menetapkan lima orang tersangka, salah satunya masih anak-anak berinisial BS (16). Pada sidang pekan lalu, BS divonis tiga setengah bulan penjara oleh majelis hakim. Putusan tersebut jauh lebih ringan dari ancaman hukuman tujuh tahun penjara, karena terdakwa masih anak-anak.
Penganiayaan terhadap dua anggota TNI D yang bertugas sebagai intelejen Kodim 0304 Agam, terjadi di Simpang Tarok, Kelurahan Tarok Dipo, Kota Bukittinggi, pada Jumat (30/10/2020) sekitar pukul 16.20 WIB.
Lihat Juga: Tuntut Proses Hukum Kasus Penusukan Santri Krapyak, Ribuan Santri Gelar Aksi di Mapolda DIY
(eyt)