Arogan Aniaya Intel Kodim Agam, 4 Pengendara Moge Tak Berkutik Saat Sidang

Rabu, 09 Desember 2020 - 01:47 WIB
loading...
Arogan Aniaya Intel...
Empat anggota rombongan motor gene (Moge) Harley Davidson, yang melakukan penganiayaan terhadap anggota intelejen Kodim 0304 Agam, menjalani sidang perdana. Foto/iNews TV/Wahyu Sikumbang
A A A
BUKITTINGGI - Empat orang anggota rombongan motor gede (Moge) Harley Davidson, yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan terhadap prajurit TNI AD yang bertugas sebagai intelejen di Kodim 0304 Agam, mulai menjalani persidangan.

(Baca juga: Tewas Ditembak Polisi di Tol Cikampek, 1 Dari 6 Pengawal Habib Rizieq Ini Warga Sumbar )

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi. Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU), para terdakwa dituntut hukuman tujuh tahun penjara,

Sementara, pada sidang sebelumnya majelis hakim PN Bukittinggi, telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa lainnya, yakni 3,5 bulan. Putusan tersebut jauh lebih ringan dari ancaman hukuman tujuh tahun penjara, sesuai pasal 170 KUHP tentang penganiayaan , karena terdakwa masih anak-anak.

Empat terdakwa yang diajukan ke meja hijau antara lain, Michael Simon alias MS (49), R Heryanto Sudarmadi alias Ade (48), Jhavier Al Havis Daffa alias Daffa (26), dan Teteng Rustandi alias Teteng (33).

(Baca juga: Kendarai Mobil Mewah, Pasangan Suami Istri Terjun ke Jurang Sedalam 50 Meter )

Keempat terdakwa merupakan anggota rombongan moge Harley Owners Group (HOG) Siliwiangi Bandung Chapter (SBC) yang terlibat kasus penganiayaan terhadap prajurit TNI AD. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU, dipimpin oleh hakim ketua Dewi Yanti, serta hakim anggota Melki Salahuddin, dan Rinaldi.



Humas PN Bukittinggi, Lukman Nulhakim menyebutkan, dalam dakwaannya JPU menuntut keempat terdakwa tujuh tahun penjara karena diduga melanggar pasal 170 ayat 2 ke-1 e junto 351 junto 56 serta ditambah pasal 55 KUHP.

"Terdakwa yang disidang empat orang, dengan agenda persidangan pembacaan dakwaan dari penuntut umum, dan persidangan ditunda minggu depan untk memberikan kesempatan penasehat hukum mengajukan keberatan ataupun eksepsi terhadap dakkwaan jaksa penuntut umum," ujarnya.

(Baca juga: Miris, Gadis-gadis Seksi yang Masih Belia Dijual Jadi Pemuas Napsu Lelaki Hidung Belang )

Sementara usai menjalani sidang pertama ini, para terdakwa dibawa kembali ditahan di Mapolres Bukittinggi. Penasehat terdakwa, Aldis Sandhika menyebutkan, sejak polisi menetapkan kliennya sebagai tersangka pelaku penganiayaan , keempatnya masih ditahan di ruang tahanan Polres Bukittinggi.

"Sementara masih ditahan di Polres Bukittinggi, berdasarkan kesepakatan bahwa selama pandemi COVID-19 bagi terdakwa yang masih menjalani proses sidang dititipkan di rutan sementara, karena TKP awal di Bukittinggi, maka para terdakwa masih dititipkan di Polres Bukittinggi," terangnya.

Kasus penganiayaan terhadap prajurit TNI AD ini, Polres Bukittinggi menetapkan lima orang tersangka, salah satunya masih anak-anak berinisial BS (16). Pada sidang pekan lalu, BS divonis tiga setengah bulan penjara oleh majelis hakim. Putusan tersebut jauh lebih ringan dari ancaman hukuman tujuh tahun penjara, karena terdakwa masih anak-anak.

Penganiayaan terhadap dua anggota TNI D yang bertugas sebagai intelejen Kodim 0304 Agam, terjadi di Simpang Tarok, Kelurahan Tarok Dipo, Kota Bukittinggi, pada Jumat (30/10/2020) sekitar pukul 16.20 WIB.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1256 seconds (0.1#10.140)