Arogan Aniaya Intel Kodim Agam, 4 Pengendara Moge Tak Berkutik Saat Sidang
loading...
A
A
A
BUKITTINGGI - Empat orang anggota rombongan motor gede (Moge) Harley Davidson, yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan terhadap prajurit TNI AD yang bertugas sebagai intelejen di Kodim 0304 Agam, mulai menjalani persidangan.
(Baca juga: Tewas Ditembak Polisi di Tol Cikampek, 1 Dari 6 Pengawal Habib Rizieq Ini Warga Sumbar )
Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi. Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU), para terdakwa dituntut hukuman tujuh tahun penjara,
Sementara, pada sidang sebelumnya majelis hakim PN Bukittinggi, telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa lainnya, yakni 3,5 bulan. Putusan tersebut jauh lebih ringan dari ancaman hukuman tujuh tahun penjara, sesuai pasal 170 KUHP tentang penganiayaan , karena terdakwa masih anak-anak.
Empat terdakwa yang diajukan ke meja hijau antara lain, Michael Simon alias MS (49), R Heryanto Sudarmadi alias Ade (48), Jhavier Al Havis Daffa alias Daffa (26), dan Teteng Rustandi alias Teteng (33).
(Baca juga: Kendarai Mobil Mewah, Pasangan Suami Istri Terjun ke Jurang Sedalam 50 Meter )
Keempat terdakwa merupakan anggota rombongan moge Harley Owners Group (HOG) Siliwiangi Bandung Chapter (SBC) yang terlibat kasus penganiayaan terhadap prajurit TNI AD. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU, dipimpin oleh hakim ketua Dewi Yanti, serta hakim anggota Melki Salahuddin, dan Rinaldi.
Humas PN Bukittinggi, Lukman Nulhakim menyebutkan, dalam dakwaannya JPU menuntut keempat terdakwa tujuh tahun penjara karena diduga melanggar pasal 170 ayat 2 ke-1 e junto 351 junto 56 serta ditambah pasal 55 KUHP.
"Terdakwa yang disidang empat orang, dengan agenda persidangan pembacaan dakwaan dari penuntut umum, dan persidangan ditunda minggu depan untk memberikan kesempatan penasehat hukum mengajukan keberatan ataupun eksepsi terhadap dakkwaan jaksa penuntut umum," ujarnya.
(Baca juga: Tewas Ditembak Polisi di Tol Cikampek, 1 Dari 6 Pengawal Habib Rizieq Ini Warga Sumbar )
Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi. Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU), para terdakwa dituntut hukuman tujuh tahun penjara,
Sementara, pada sidang sebelumnya majelis hakim PN Bukittinggi, telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa lainnya, yakni 3,5 bulan. Putusan tersebut jauh lebih ringan dari ancaman hukuman tujuh tahun penjara, sesuai pasal 170 KUHP tentang penganiayaan , karena terdakwa masih anak-anak.
Empat terdakwa yang diajukan ke meja hijau antara lain, Michael Simon alias MS (49), R Heryanto Sudarmadi alias Ade (48), Jhavier Al Havis Daffa alias Daffa (26), dan Teteng Rustandi alias Teteng (33).
(Baca juga: Kendarai Mobil Mewah, Pasangan Suami Istri Terjun ke Jurang Sedalam 50 Meter )
Keempat terdakwa merupakan anggota rombongan moge Harley Owners Group (HOG) Siliwiangi Bandung Chapter (SBC) yang terlibat kasus penganiayaan terhadap prajurit TNI AD. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU, dipimpin oleh hakim ketua Dewi Yanti, serta hakim anggota Melki Salahuddin, dan Rinaldi.
Humas PN Bukittinggi, Lukman Nulhakim menyebutkan, dalam dakwaannya JPU menuntut keempat terdakwa tujuh tahun penjara karena diduga melanggar pasal 170 ayat 2 ke-1 e junto 351 junto 56 serta ditambah pasal 55 KUHP.
"Terdakwa yang disidang empat orang, dengan agenda persidangan pembacaan dakwaan dari penuntut umum, dan persidangan ditunda minggu depan untk memberikan kesempatan penasehat hukum mengajukan keberatan ataupun eksepsi terhadap dakkwaan jaksa penuntut umum," ujarnya.