Soroti Penganiayaan 2 Balita di Jakut, Sahroni Minta Korban Dapat Layanan Trauma Healing
Kamis, 10 April 2025 - 15:18 WIB
loading...
Dua balita di Penjaringan, Jakarta Utara disekap dan dianiaya oleh pacar ibu kandung hingga mengalami luka lebam. Pelaku berinisial EC ditangkap dan terancam hukuman penjara di atas 5 tahun. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Dua balita berusia 3 dan 4 tahun di Penjaringan, Jakarta Utara disekap dan dianiaya oleh pacar ibu kandung hingga mengalami luka lebam. Pelaku berinisial EC ditangkap saat bekerja dan kini diproses hukum dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Benny Cahyadi mengatakan, pelaku kesal karena korban buang air besar di kasur. Kasus keji ini mendapat perhatian dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
Baca juga: Keterlaluan! Ibu Kandung dan Pacar Aniaya Balita Sendiri Gara-gara Menangis
Dia mendesak polisi memperhatikan nasib korban setelah kejadian selain meminta pelaku dihukum maksimal. “Saya miris sekaligus geram mendengar dua balita tak berdosa tega-teganya dianiaya oleh pacar ibunya," ujar Sahroni, Kamis (10/4/2025).
Dia mengapresiasi Polres Metro Jakarta Utara yang menjerat pelaku dengan pasal berlapis. "Saya juga minta polisi terus mengawasi pelaku agar tidak pernah berhubungan lagi dengan korban maupun ibunya jika nanti keluar penjara. Ini penting untuk memastikan keselamatan dan pemulihan trauma korban yang pasti akan memakan proses panjang,” ungkapnya.
Sahroni tidak ingin anak korban kekerasan menanggung traumanya sendirian tanpa pernah dilakukan upaya pemulihan. “Polisi dalam hal ini unit PPPA juga harus total dalam memulihkan korban baik psikologis maupun fisiknya. Berikan yang terbaik, kerja sama dengan lembaga lain," ucapnya.
"Kita tidak ingin anak korban kekerasan tumbuh besar dengan menanggung dan memendam trauma masa kecilnya sendirian, tanpa proses pemulihan,” tambahnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Benny Cahyadi mengatakan, pelaku kesal karena korban buang air besar di kasur. Kasus keji ini mendapat perhatian dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
Baca juga: Keterlaluan! Ibu Kandung dan Pacar Aniaya Balita Sendiri Gara-gara Menangis
Dia mendesak polisi memperhatikan nasib korban setelah kejadian selain meminta pelaku dihukum maksimal. “Saya miris sekaligus geram mendengar dua balita tak berdosa tega-teganya dianiaya oleh pacar ibunya," ujar Sahroni, Kamis (10/4/2025).
Dia mengapresiasi Polres Metro Jakarta Utara yang menjerat pelaku dengan pasal berlapis. "Saya juga minta polisi terus mengawasi pelaku agar tidak pernah berhubungan lagi dengan korban maupun ibunya jika nanti keluar penjara. Ini penting untuk memastikan keselamatan dan pemulihan trauma korban yang pasti akan memakan proses panjang,” ungkapnya.
Sahroni tidak ingin anak korban kekerasan menanggung traumanya sendirian tanpa pernah dilakukan upaya pemulihan. “Polisi dalam hal ini unit PPPA juga harus total dalam memulihkan korban baik psikologis maupun fisiknya. Berikan yang terbaik, kerja sama dengan lembaga lain," ucapnya.
"Kita tidak ingin anak korban kekerasan tumbuh besar dengan menanggung dan memendam trauma masa kecilnya sendirian, tanpa proses pemulihan,” tambahnya.
(jon)
Lihat Juga :