Ada Aroma Politik Uang di Pilkada Konawe Selatan, Ini Seruan JP3 Sultra
Selasa, 08 Desember 2020 - 21:04 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya, Paslon peserta Pilkada bisa gugur jika terbukti melakukan pelanggaran politik uang sebagaimana yang telah diatur dalam UU No. 10/2016 tentang Pilkada.
Di mana dalam frasa undang-undang tersebut, di ayat 2 menyatakan bahwa sanksi administratif berlaku untuk Paslon apabila terbukti melakukan politik uang . "Jika merujuk pada aturan itu, Bawaslu dapat melakukan pembatalan sebagai Paslon kepala daerah jika melakukan politik uang ," jelasnya.
Sementara, dalam video yang viral tersebut secara jelas ada seorang warga akan menyebarkan amplop yang berisi uang tunai sebesar Rp100 ribu untuk dibagikan kepada warga. "Dimana kita bisa saksikan bahwa dalam video yang berdurasi 21 detik itu, ada pengakuan dia suruhan salah satu Paslon," ujarnya.
(Baca juga: Tegas, Fatwa Ponpes Lirboyo Kediri: Tokoh Melenceng Dari Syariat, Tinggalkan! )
Untuk itu, Irhas berharap agar Bawaslu maupun Gakkumdu Konawe Selatan memproses secara tegas Paslon yang terbukti melakukan pelanggaran politik uang itu. "Kami berharap agar diproses sesuai dengan aturan dan tahapan yang berlaku," tandasnya.
Di mana dalam frasa undang-undang tersebut, di ayat 2 menyatakan bahwa sanksi administratif berlaku untuk Paslon apabila terbukti melakukan politik uang . "Jika merujuk pada aturan itu, Bawaslu dapat melakukan pembatalan sebagai Paslon kepala daerah jika melakukan politik uang ," jelasnya.
Sementara, dalam video yang viral tersebut secara jelas ada seorang warga akan menyebarkan amplop yang berisi uang tunai sebesar Rp100 ribu untuk dibagikan kepada warga. "Dimana kita bisa saksikan bahwa dalam video yang berdurasi 21 detik itu, ada pengakuan dia suruhan salah satu Paslon," ujarnya.
(Baca juga: Tegas, Fatwa Ponpes Lirboyo Kediri: Tokoh Melenceng Dari Syariat, Tinggalkan! )
Untuk itu, Irhas berharap agar Bawaslu maupun Gakkumdu Konawe Selatan memproses secara tegas Paslon yang terbukti melakukan pelanggaran politik uang itu. "Kami berharap agar diproses sesuai dengan aturan dan tahapan yang berlaku," tandasnya.
(eyt)
Lihat Juga :