Coblosan Kurang 2 Hari, 8 Pengawas TPS Blitar Gagal Bertugas Akibat Positif COVID-19
Senin, 07 Desember 2020 - 22:50 WIB
loading...
Delapan orang petugas pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Blitar, positif COVID-19. Foto/Ilustrasi
A
A
A
BLITAR - Sebanyak delapan orang petugas pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Blitar , dipastikan tidak bisa menjalankan tugas dalam pemungutan suara 9 Desember nanti.
(Baca juga: Beredar Video Penangkapan Pelaku Politik Uang, Garda Bangsa Blitar Curiga Rekayasa )
Hal itu menyusul hasil swab test mereka yang dinyatakan terkonfirmasi positif COVID-19 . Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin, sebagian dari mereka telah mengundurkan diri dan diganti.
"Sesuai ketentuan semua harus menjalani isolasi mandiri. Karenanya ada yang mengundurkan diri," ujar Hakam kepada wartawan Senin (7/12/2020). Jumlah petugas pengawas TPS di Kabupaten Blitar sebanyak 2.278 petugas.
Satu orang petugas mengawasi satu TPS. Sebelum bertugas, Bawaslu mewajibkan semuanya menjalani rapid test COVID-19 di puskesmas yang ditunjuk. Hasilnya, kata Hakam ada sebanyak 38 petugas yang dinyatakan reaktif. Semuanya langsung diminta melakukan swab test.
(Baca juga: Beredar Video Penangkapan Pelaku Politik Uang, Garda Bangsa Blitar Curiga Rekayasa )
Hal itu menyusul hasil swab test mereka yang dinyatakan terkonfirmasi positif COVID-19 . Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin, sebagian dari mereka telah mengundurkan diri dan diganti.
"Sesuai ketentuan semua harus menjalani isolasi mandiri. Karenanya ada yang mengundurkan diri," ujar Hakam kepada wartawan Senin (7/12/2020). Jumlah petugas pengawas TPS di Kabupaten Blitar sebanyak 2.278 petugas.
Satu orang petugas mengawasi satu TPS. Sebelum bertugas, Bawaslu mewajibkan semuanya menjalani rapid test COVID-19 di puskesmas yang ditunjuk. Hasilnya, kata Hakam ada sebanyak 38 petugas yang dinyatakan reaktif. Semuanya langsung diminta melakukan swab test.
Lihat Juga :