Bunuh Bocah SMP di Bukit Jamur Gresik, 2 Terdakwa Divonis 7,5 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
GRESIK - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik , menjatuhi hukuman 7,5 tahun penjara kepada dua terdakwa pembunuh bocah SMP di Bukit Jamur. Kedua terdakwa, yakni MSK dan MSI dinilai terbukti bersalah.
(Baca juga: Masa Tenang Jelang Coblosan, Ribuan APK Pilbup Semarang Diturunkan )
Dalam sidang perkara pembunuhan AAH di area Bukit Jamur, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik , digelar di ruang sidang Candra PN Gresik , Senin (7/12/2020). Sidang dengan agenda pembacaan putusan ini digelar terbuka untuk umum.
Hakim tunggal Agung Ciptoadi menjatuhkan vonis kepada terdakwa anak, MSK dan MSI masing-masing 7,5 tahun penjara dan enam bulan masa pelatihan. Vonis tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Hukuman tersebut sama dengan tuntutan jaksa. Hakim menyebut, yang memberatkan terdakwa anak, antara lain perbuatannya dinilai sangat sadis dan tidak manusiawi. Baik penasehat hukum maupun jaksa penuntut umum memilik pikir-pikir menyikapi vonis tersebut. "Karena sama-sama pikir-pikir, ada waktu sampai 17 Desember 2020 untuk mengambil keputusan," ucap Agung sambil mengahiri persidangan.
(Baca juga: Ada Pilkada Serentak, Pasokan Pasokan BBM dan Elpiji Dipastikan Aman )
Sementara penasehat hukum terdakwa anak, Salton Sulaiman mengaku, belum mengambil langkah. Dirinya masih akan berkoordinasi dengan keluarga kedua terdakwa anak.
Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik , Esti Handjanti. "Karena pihak terdakwa pikir-pikir, kami juga mengambil langkah yang sama," ucap Esti usai sidang di PN Gresik, Senin (7/12/2020).
Orang tua korban pembunuhan , M. Arifin mengatakan, jika sebenarnya sejak tuntutan kemarin pihak keluarga kecewa dengan JPU. Karena tuntutan dinilai cukup ringan. Yakni, 7,5 tahun dan pelatihan kerja selama 6 bulan.
(Baca juga: Masa Tenang Jelang Coblosan, Ribuan APK Pilbup Semarang Diturunkan )
Dalam sidang perkara pembunuhan AAH di area Bukit Jamur, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik , digelar di ruang sidang Candra PN Gresik , Senin (7/12/2020). Sidang dengan agenda pembacaan putusan ini digelar terbuka untuk umum.
Hakim tunggal Agung Ciptoadi menjatuhkan vonis kepada terdakwa anak, MSK dan MSI masing-masing 7,5 tahun penjara dan enam bulan masa pelatihan. Vonis tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Hukuman tersebut sama dengan tuntutan jaksa. Hakim menyebut, yang memberatkan terdakwa anak, antara lain perbuatannya dinilai sangat sadis dan tidak manusiawi. Baik penasehat hukum maupun jaksa penuntut umum memilik pikir-pikir menyikapi vonis tersebut. "Karena sama-sama pikir-pikir, ada waktu sampai 17 Desember 2020 untuk mengambil keputusan," ucap Agung sambil mengahiri persidangan.
(Baca juga: Ada Pilkada Serentak, Pasokan Pasokan BBM dan Elpiji Dipastikan Aman )
Sementara penasehat hukum terdakwa anak, Salton Sulaiman mengaku, belum mengambil langkah. Dirinya masih akan berkoordinasi dengan keluarga kedua terdakwa anak.
Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik , Esti Handjanti. "Karena pihak terdakwa pikir-pikir, kami juga mengambil langkah yang sama," ucap Esti usai sidang di PN Gresik, Senin (7/12/2020).
Orang tua korban pembunuhan , M. Arifin mengatakan, jika sebenarnya sejak tuntutan kemarin pihak keluarga kecewa dengan JPU. Karena tuntutan dinilai cukup ringan. Yakni, 7,5 tahun dan pelatihan kerja selama 6 bulan.