Bunuh Bocah SMP di Bukit Jamur Gresik, 2 Terdakwa Divonis 7,5 Tahun Penjara

Senin, 07 Desember 2020 - 16:13 WIB
loading...
Bunuh Bocah SMP di Bukit...
Dua terdakwa pembunuhan pelajar SMP di Bukit Jamur, Kabupaten Gresik, divonis 7,5 tahun penjara. Foto/Ilustrasi
A A A
GRESIK - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik , menjatuhi hukuman 7,5 tahun penjara kepada dua terdakwa pembunuh bocah SMP di Bukit Jamur. Kedua terdakwa, yakni MSK dan MSI dinilai terbukti bersalah.

(Baca juga: Masa Tenang Jelang Coblosan, Ribuan APK Pilbup Semarang Diturunkan )

Dalam sidang perkara pembunuhan AAH di area Bukit Jamur, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik , digelar di ruang sidang Candra PN Gresik , Senin (7/12/2020). Sidang dengan agenda pembacaan putusan ini digelar terbuka untuk umum.

Hakim tunggal Agung Ciptoadi menjatuhkan vonis kepada terdakwa anak, MSK dan MSI masing-masing 7,5 tahun penjara dan enam bulan masa pelatihan. Vonis tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Hukuman tersebut sama dengan tuntutan jaksa. Hakim menyebut, yang memberatkan terdakwa anak, antara lain perbuatannya dinilai sangat sadis dan tidak manusiawi. Baik penasehat hukum maupun jaksa penuntut umum memilik pikir-pikir menyikapi vonis tersebut. "Karena sama-sama pikir-pikir, ada waktu sampai 17 Desember 2020 untuk mengambil keputusan," ucap Agung sambil mengahiri persidangan.

(Baca juga: Ada Pilkada Serentak, Pasokan Pasokan BBM dan Elpiji Dipastikan Aman )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Breaking News! Polisi...
Breaking News! Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Wanita selama 3 Tahun di Kosan
Dari Keinginan Bahagiakan...
Dari Keinginan Bahagiakan Orang Tua, Lahir Warung Irine Gresik
Kasus Pembunuhan Balita...
Kasus Pembunuhan Balita di Bekasi, Polisi Tetapkan Paman Jadi Tersangka
Kisah Inspiratif Irine...
Kisah Inspiratif Irine Yandri Sandrika, Sukses Bangun Bisnis Sop Buah
Identitas Pengeroyok...
Identitas Pengeroyok yang Lempar Korban dari Lantai 2 Jakbar Dikantongi Polisi
Sidang Tuntutan Dalang...
Sidang Tuntutan Dalang Pembunuhan Kacab Bank Ditunda
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Prancis Buka Penyelidikan...
Prancis Buka Penyelidikan Pembunuhan Khashoggi usai Ada Pengaduan terhadap Mohammed bin Salman
Rekomendasi
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah, Total Rp4,8 M
Makanan Panas Disantap...
Makanan Panas Disantap dengan Sendok Plastik, Apa Dampaknya bagi Tubuh?
Libatkan Publik Pilih...
Libatkan Publik Pilih Logo HUT ke-81 RI, Mensesneg: Simbol Kebangsaan Milik Bersama
Berita Terkini
Halte Transjakarta Tebet...
Halte Transjakarta Tebet Eco Park Tetap Beroperasi usai Ditabrak Truk
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Abu Vulkanik 1,2 Km
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Infografis
Daftar Lengkap Skuad...
Daftar Lengkap Skuad Timnas Jerman di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved