Bunuh Bocah SMP di Bukit Jamur Gresik, 2 Terdakwa Divonis 7,5 Tahun Penjara

Senin, 07 Desember 2020 - 16:13 WIB
loading...
A A A
Padahal, menurutnya, pembunuhan yang dilakukan kedua terdakwa anak tergolong sadis dan tidak manusiawi. "Yang kami harapkan sesuai dengan perbuatannya," kata M. Arifin, usai mengikuti sidang, Senin (7/12/2020).

Arifin menambahkan, semua orang tua akan merasa kecewa jika berada diposisinya. Namun, dirinya tidak bisa berbuat apa-apa, karena harus patuh terhadap keputusan hakim. "Kami hanya bisa pasrah dengan putusan hakim. Kami juga menunggu nanti hasil akhirnya bagaimana, karena semua masih pikir-pikir," pungkasnya.

Dari hasil persidangan ini, dirinya akan menyampaikan kepada anggota keluarga di rumah. "Tapi semua dipasrahkan ke saya," tandasnya.

(Baca juga: Akhir Tahun, PLN Sempurnakan Sistem Keandalan Listrik Pelanggan di Sultra )

Sebelumnya, korban AAH meninggalkan rumah pada Rabu (28/10/2020) malam. Dia pamit ke acara Maulid Nabi di Masjid Desa Sidokumpul, Bungah. Mayatnya baru ditemukan oleh dua orang santri pada Jumat (30/10/2020) sore di bekas galian area Bukit Jamur, Bungah.

Saat ditemukan, kondisi jenazahnya sangat mengenaskan. Polisi berhasil mengidentifikasi jenazah AAH pada Selasa (4/11/2020). Tidak lama kemudian, dua pelaku pembunuhan berhasil ditangkap.
(eyt)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2564 seconds (0.1#10.140)