Bunuh Bocah SMP di Bukit Jamur Gresik, 2 Terdakwa Divonis 7,5 Tahun Penjara

Senin, 07 Desember 2020 - 16:13 WIB
loading...
Bunuh Bocah SMP di Bukit...
Dua terdakwa pembunuhan pelajar SMP di Bukit Jamur, Kabupaten Gresik, divonis 7,5 tahun penjara. Foto/Ilustrasi
A A A
GRESIK - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik , menjatuhi hukuman 7,5 tahun penjara kepada dua terdakwa pembunuh bocah SMP di Bukit Jamur. Kedua terdakwa, yakni MSK dan MSI dinilai terbukti bersalah.

(Baca juga: Masa Tenang Jelang Coblosan, Ribuan APK Pilbup Semarang Diturunkan )

Dalam sidang perkara pembunuhan AAH di area Bukit Jamur, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik , digelar di ruang sidang Candra PN Gresik , Senin (7/12/2020). Sidang dengan agenda pembacaan putusan ini digelar terbuka untuk umum.

Hakim tunggal Agung Ciptoadi menjatuhkan vonis kepada terdakwa anak, MSK dan MSI masing-masing 7,5 tahun penjara dan enam bulan masa pelatihan. Vonis tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Hukuman tersebut sama dengan tuntutan jaksa. Hakim menyebut, yang memberatkan terdakwa anak, antara lain perbuatannya dinilai sangat sadis dan tidak manusiawi. Baik penasehat hukum maupun jaksa penuntut umum memilik pikir-pikir menyikapi vonis tersebut. "Karena sama-sama pikir-pikir, ada waktu sampai 17 Desember 2020 untuk mengambil keputusan," ucap Agung sambil mengahiri persidangan.

(Baca juga: Ada Pilkada Serentak, Pasokan Pasokan BBM dan Elpiji Dipastikan Aman )

Sementara penasehat hukum terdakwa anak, Salton Sulaiman mengaku, belum mengambil langkah. Dirinya masih akan berkoordinasi dengan keluarga kedua terdakwa anak.

Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik , Esti Handjanti. "Karena pihak terdakwa pikir-pikir, kami juga mengambil langkah yang sama," ucap Esti usai sidang di PN Gresik, Senin (7/12/2020).

Orang tua korban pembunuhan , M. Arifin mengatakan, jika sebenarnya sejak tuntutan kemarin pihak keluarga kecewa dengan JPU. Karena tuntutan dinilai cukup ringan. Yakni, 7,5 tahun dan pelatihan kerja selama 6 bulan.



Padahal, menurutnya, pembunuhan yang dilakukan kedua terdakwa anak tergolong sadis dan tidak manusiawi. "Yang kami harapkan sesuai dengan perbuatannya," kata M. Arifin, usai mengikuti sidang, Senin (7/12/2020).

Arifin menambahkan, semua orang tua akan merasa kecewa jika berada diposisinya. Namun, dirinya tidak bisa berbuat apa-apa, karena harus patuh terhadap keputusan hakim. "Kami hanya bisa pasrah dengan putusan hakim. Kami juga menunggu nanti hasil akhirnya bagaimana, karena semua masih pikir-pikir," pungkasnya.

Dari hasil persidangan ini, dirinya akan menyampaikan kepada anggota keluarga di rumah. "Tapi semua dipasrahkan ke saya," tandasnya.

(Baca juga: Akhir Tahun, PLN Sempurnakan Sistem Keandalan Listrik Pelanggan di Sultra )

Sebelumnya, korban AAH meninggalkan rumah pada Rabu (28/10/2020) malam. Dia pamit ke acara Maulid Nabi di Masjid Desa Sidokumpul, Bungah. Mayatnya baru ditemukan oleh dua orang santri pada Jumat (30/10/2020) sore di bekas galian area Bukit Jamur, Bungah.

Saat ditemukan, kondisi jenazahnya sangat mengenaskan. Polisi berhasil mengidentifikasi jenazah AAH pada Selasa (4/11/2020). Tidak lama kemudian, dua pelaku pembunuhan berhasil ditangkap.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Pembunuhan Balita...
Kasus Pembunuhan Balita di Bekasi, Polisi Tetapkan Paman Jadi Tersangka
Kisah Inspiratif Irine...
Kisah Inspiratif Irine Yandri Sandrika, Sukses Bangun Bisnis Sop Buah
Identitas Pengeroyok...
Identitas Pengeroyok yang Lempar Korban dari Lantai 2 Jakbar Dikantongi Polisi
Tragis, Pria Tewas Dibacok...
Tragis, Pria Tewas Dibacok OTK di Cengkareng
Satgas Tetapkan 1 Jaringan...
Satgas Tetapkan 1 Jaringan KKB Tersangka Pembunuhan di Yahukimo
13 Tersangka Kasus Penganiayaan...
13 Tersangka Kasus Penganiayaan Daycare di Jogja, Polda DIY Sebut Bisa Bertambah
Prancis Buka Penyelidikan...
Prancis Buka Penyelidikan Pembunuhan Khashoggi usai Ada Pengaduan terhadap Mohammed bin Salman
7 Alasan Penjagaan Putin...
7 Alasan Penjagaan Putin Diperketat, dari Konflik Elite Moskow hingga Kudeta MIliter
Pria Pro-Nazi Hendak...
Pria Pro-Nazi Hendak Bunuh 2 Putri Kerajaan Belanda, Bawa Kapak Bertuliskan Mossad dan Sieg Heil
Rekomendasi
Pemberangkatan Jemaah...
Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang Kedua dari Makkah Menuju Madinah Dimulai 7 Juni
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Selalu Jadi Target Iran,...
Selalu Jadi Target Iran, Kuwait Beli Senjata Anti-Drone Senilai Rp36 Triliun dari AS
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved