Awas, Kampanye di Masa Tenang Terancam Hukuman Penjara
Minggu, 06 Desember 2020 - 17:38 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya, larangan kampanye juga berlaku bagi media massa. Pasal 54 ayat (4) Peraturan KPU tentang Kampanye juga menyatakan selama masa tenang, media massa cetak, elektronik, dan lembaga penyiaran, dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.
(Baca juga: Jelang Pencoblosan, Bawaslu Pekalongan Keliling Pasar Cegah Politik Uang)
Selama masa tenang, Bawaslu juga akan melakukan penertiban dan pembersihan alat peraga kampanye (APK). Penertiban ini akan melibatkan pemerintah daerah dan instansi terkait.
"Data kuantitatifnya (APK) masih dalam proses pengumpulan dari kabupaten/kota, karena penertiban di masa tenang baru dilakukan sejak malam tadi," pungkasnya.
(Baca juga: Jelang Pencoblosan, Bawaslu Pekalongan Keliling Pasar Cegah Politik Uang)
Selama masa tenang, Bawaslu juga akan melakukan penertiban dan pembersihan alat peraga kampanye (APK). Penertiban ini akan melibatkan pemerintah daerah dan instansi terkait.
"Data kuantitatifnya (APK) masih dalam proses pengumpulan dari kabupaten/kota, karena penertiban di masa tenang baru dilakukan sejak malam tadi," pungkasnya.
(boy)
Lihat Juga :