Awas, Kampanye di Masa Tenang Terancam Hukuman Penjara

Minggu, 06 Desember 2020 - 17:38 WIB
loading...
Awas, Kampanye di Masa...
Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
SEMARANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah memberi peringatan keras agar tak ada kampanye selama masa tenang Pilkada Serentak 2020. Bila terbukti melanggar, maka jeratan hukuman pidana menanti.

"Bawaslu Jateng menegaskan bahwa segala bentuk kampanye tidak boleh dilakukan oleh semua pihak," kata Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jawa Tengah (Jateng) Muhammad Rofiudin, Minggu (6/12/2020).

"Termasuk segala bentuk alat peraga kampanye dan bahan kampanye harus ditertibkan. Sebab, saat ini sudah memasuki tahapan masa tenang. Jika ada orang yang melakukan kampanye maka berpotensi melakukan kampanye di luar jadwal sehingga bisa diproses hukum pidana pemilihan," tegas dia.

Pria yang akrab disapa Rofi itu mengatakan, berdasarkan Pasal 187 ayat (1) UU Pilkada, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 hari atau paling lama tiga bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100 ribu atau paling banyak Rp1 juta.

(Baca juga: Wali Kota Solo Rudy Tak Main-Main Terapkan Sanksi Bagi Pendatang, Ini yang Tak Dikarantina)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bea Cukai-BAIS TNI Bongkar...
Bea Cukai-BAIS TNI Bongkar Produksi Pita Cukai Ilegal di Jateng, Selamatkan Kerugian Negara Rp570 Miliar
Ahli Hukum Pemilu: Dugaan...
Ahli Hukum Pemilu: Dugaan Pelanggaran Pilkada Semestinya Diproses melalui Bawaslu
Negatif Narkoba, Sopir...
Negatif Narkoba, Sopir Mobil Ugal-ugalan di Gunung Sahari Terancam 4 Tahun Penjara
Banjir dan Longsor Kepung...
Banjir dan Longsor Kepung Jateng: 3 Meninggal dan Ribuan Warga Terdampak
Kronologi Ricuh Massa...
Kronologi Ricuh Massa di Mapolda Jateng Pecah Dini Hari Tadi, Pos Polisi Dibakar
Kaesang Solidkan Suara...
Kaesang Solidkan Suara di Jateng usai Banten dan Jabar Dikuasai Calon Lain
Eks Wamenaker Noel Resmi...
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
Ghana Sahkan RUU Anti-LGBT,...
Ghana Sahkan RUU Anti-LGBT, Membela Gay Bakal Dipenjara 5 Tahun
Eks PM Thailand Thaksin...
Eks PM Thailand Thaksin Shinawatra Dibebaskan dari Penjara, Korupsi tapi Dihukum Ringan
Rekomendasi
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Selalu Jadi Target Iran,...
Selalu Jadi Target Iran, Kuwait Beli Senjata Anti-Drone Senilai Rp36 Triliun dari AS
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved