Wakil Wali Kota Bima Tersangka, Begini Tanggapan Angggota DPRD
loading...
A
A
A
Mengenai langkah kubu Feri Sofiyan melalui pengacaranya mengambil langkah praperadilan atas keberatan penetapan tersangka, Ketua Komisi I DPRD Kota Bima tersebut menjawab tak memiliki kewenangan mengintervensi soal proses hukum yang tengah dihadapi Wakil Wali Kota Bima.
"Saya hanya berbicara masalah kelembagaan pemerintah yang seharusnya ada langkah dan upaya sebagai bagian yang terintrograsi dari birokrasinya," tuturnya.
Dia menegaskan, langkah yang harus ditempuh oleh Wali Kota Bima Muhammad Lutfi harus mampu berkoordinasi dengan pihak Kepolisian terkait problem yang dihadapi Wakilnya. "Bagaimana pun Feri Sofiyan adalah Wakil Wali Kota Bima yang perlu diselamatkan bersama. Tentu dengan komunikasi lintas FKPD semuanya akan mudah mendapatkan solusi. Dan satu lagi, bagi pihak luar yang tidak berkepentingan agar jangan memprovokasi keadaan saat ini," tutupnya.
Diketahui Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan telah ditetapkan sebagai tersangka pada 9 November 2020 oleh penyidik Tipidter Reskrim Polres Bima Kota, atas kasus pembangunan dermaga milik pribadi tanpa izin di Lingkungan Bonto, Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima.
Setelah penetapan tersebut, Feri Sofiyan pun telah diperiksa sebagai tersangka pada 23 November 2020 oleh penyidik Polres setempat dengan didampingi sejumlah kuasa hukumnya.
Karena merasa penetapan tersangka dinilai prematur dan cacat yuridis, akhirnya kuasa hukum Feri Sofiyan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Bima dan akan menghadapi sidang sekitar pekan depan ini.
"Saya hanya berbicara masalah kelembagaan pemerintah yang seharusnya ada langkah dan upaya sebagai bagian yang terintrograsi dari birokrasinya," tuturnya.
Dia menegaskan, langkah yang harus ditempuh oleh Wali Kota Bima Muhammad Lutfi harus mampu berkoordinasi dengan pihak Kepolisian terkait problem yang dihadapi Wakilnya. "Bagaimana pun Feri Sofiyan adalah Wakil Wali Kota Bima yang perlu diselamatkan bersama. Tentu dengan komunikasi lintas FKPD semuanya akan mudah mendapatkan solusi. Dan satu lagi, bagi pihak luar yang tidak berkepentingan agar jangan memprovokasi keadaan saat ini," tutupnya.
Diketahui Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan telah ditetapkan sebagai tersangka pada 9 November 2020 oleh penyidik Tipidter Reskrim Polres Bima Kota, atas kasus pembangunan dermaga milik pribadi tanpa izin di Lingkungan Bonto, Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima.
Setelah penetapan tersebut, Feri Sofiyan pun telah diperiksa sebagai tersangka pada 23 November 2020 oleh penyidik Polres setempat dengan didampingi sejumlah kuasa hukumnya.
Karena merasa penetapan tersangka dinilai prematur dan cacat yuridis, akhirnya kuasa hukum Feri Sofiyan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Bima dan akan menghadapi sidang sekitar pekan depan ini.
(shf)