Wakil Wali Kota Bima Tersangka, Begini Tanggapan Angggota DPRD
loading...
A
A
A
BIMA - Wakil Wali Kota Bima , Nusa Tenggara Barat (NTB) Feri Sofiyan yang ditetapkan sebagai tersangka pembangunan dermaga tanpa izin mendapat tanggapan dari anggota DPRD Kota Bima. Anggota DPRD Kota Bima Irfan berharap agar Wali Kota Bima ikut terlibat dalam membantu proses hukum wakilnya itu.
Sebagai anggota tim koalisi pada Pilkada Kota Bima pada 2019 lalu, Muhammad Irfan menilai pembangunan dermaga milik Wakil Wali Kota Bima di Lingkungan Bonto, Kelurahan Kolo harus diambil sisi positif oleh semua kalangan.
(Baca juga: Wakil Wali Kota Bima Ditetapkan Tersangka Pembangunan Dermaga Tanpa Izin)
Menurut Irfan, jika dilihat dari sudut pandang untuk kemajuan daerah, pembangunan Dermaga Bonto tak bisa dipungkiri akan manfaat yang dirasakan oleh sebagian wisatawan lokal yang berkunjung ke sana. Meski dalam pandangan hukum telah melanggar aturan, namun magnet bagi Pemerintah Kota Bima untuk terus meningkatkan penataan lokasi pariwisata di sekitar dermaga milik Feri Sofiyan.
(Baca juga: Bangun Dermaga Tanpa Izin, Wakil Wali Kota Bima Bakal Diperiksa Sebagai Tersangka)
Terlebih, lokasi dermaga yang dibangun itu berada di wilayah Jalan Melayu-Kolo yang merupakan daerah pariwisata yang bakal ditata. "Terlepas Wakil Wali Kota Bima telah ditetapkan sebagai tersangka atas pembangunan dermaga milik pribadi tanpa izin, Wali Kota Bima haruslah membangun koordinasi melalui Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) untuk mencarikan solusi terbaik bagi wakilnya," kata Irfan, Minggu (6/12/2020)
Dia menambahkan, terlepas izin pembangunan dermaga tepi laut merupakan kewenangan Provinsi atau Pemerintah Pusat, namun anggota Fraksi PKB ini sangat mengapresiasi bagi siapa saja yang memiliki kreatifitas serta inovasi dalam membangun keindahan tepi laut. Walaupun itu dilakukan oleh masyarakat biasa apalagi oleh pejabat daerah asalkan kedepannya dapat mematuhi regulasi serta landaskan aturan yang ada.
Membangun daerah pariwisata secara pribadi, diakui Irfan, sangat membantu Pemda dalam mengembangkan destinasi pariwisata. Cita cita itu pun tertuang dalam visi misi Kota Bima saat Lutfi-Feri maju berpasangan pada Pilkada 2019 lalu.
"Kita hanya bisa mencari jalan tengah agar keduanya (Lutfi- Feri) kembali mengabdi untuk masyarakat Kota Bima hingga berakhir masa periode lima tahun. Jika harus berakhir seperti ini, maka misi keduanya pun gagal untuk membangun bersama Kota Bima. Sebagai koalisi saya pribadi sangat kecewa," akunya.
Di sisi lain, dengan viralnya kasus pembangunan dermaga tanpa izin sampai adanya penetapan tersangka Wakil Wali Kota Bima, tentu menyebabkan pro kontrak di tengah kehidupan masyarakat Kota Bima. Terlebih, adanya dugaan nuansa politik dibalik penetapan tersangka Feri Sofiyan
Mengenai langkah kubu Feri Sofiyan melalui pengacaranya mengambil langkah praperadilan atas keberatan penetapan tersangka, Ketua Komisi I DPRD Kota Bima tersebut menjawab tak memiliki kewenangan mengintervensi soal proses hukum yang tengah dihadapi Wakil Wali Kota Bima.
"Saya hanya berbicara masalah kelembagaan pemerintah yang seharusnya ada langkah dan upaya sebagai bagian yang terintrograsi dari birokrasinya," tuturnya.
Dia menegaskan, langkah yang harus ditempuh oleh Wali Kota Bima Muhammad Lutfi harus mampu berkoordinasi dengan pihak Kepolisian terkait problem yang dihadapi Wakilnya. "Bagaimana pun Feri Sofiyan adalah Wakil Wali Kota Bima yang perlu diselamatkan bersama. Tentu dengan komunikasi lintas FKPD semuanya akan mudah mendapatkan solusi. Dan satu lagi, bagi pihak luar yang tidak berkepentingan agar jangan memprovokasi keadaan saat ini," tutupnya.
Diketahui Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan telah ditetapkan sebagai tersangka pada 9 November 2020 oleh penyidik Tipidter Reskrim Polres Bima Kota, atas kasus pembangunan dermaga milik pribadi tanpa izin di Lingkungan Bonto, Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima.
Setelah penetapan tersebut, Feri Sofiyan pun telah diperiksa sebagai tersangka pada 23 November 2020 oleh penyidik Polres setempat dengan didampingi sejumlah kuasa hukumnya.
Karena merasa penetapan tersangka dinilai prematur dan cacat yuridis, akhirnya kuasa hukum Feri Sofiyan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Bima dan akan menghadapi sidang sekitar pekan depan ini.
Sebagai anggota tim koalisi pada Pilkada Kota Bima pada 2019 lalu, Muhammad Irfan menilai pembangunan dermaga milik Wakil Wali Kota Bima di Lingkungan Bonto, Kelurahan Kolo harus diambil sisi positif oleh semua kalangan.
(Baca juga: Wakil Wali Kota Bima Ditetapkan Tersangka Pembangunan Dermaga Tanpa Izin)
Menurut Irfan, jika dilihat dari sudut pandang untuk kemajuan daerah, pembangunan Dermaga Bonto tak bisa dipungkiri akan manfaat yang dirasakan oleh sebagian wisatawan lokal yang berkunjung ke sana. Meski dalam pandangan hukum telah melanggar aturan, namun magnet bagi Pemerintah Kota Bima untuk terus meningkatkan penataan lokasi pariwisata di sekitar dermaga milik Feri Sofiyan.
(Baca juga: Bangun Dermaga Tanpa Izin, Wakil Wali Kota Bima Bakal Diperiksa Sebagai Tersangka)
Terlebih, lokasi dermaga yang dibangun itu berada di wilayah Jalan Melayu-Kolo yang merupakan daerah pariwisata yang bakal ditata. "Terlepas Wakil Wali Kota Bima telah ditetapkan sebagai tersangka atas pembangunan dermaga milik pribadi tanpa izin, Wali Kota Bima haruslah membangun koordinasi melalui Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) untuk mencarikan solusi terbaik bagi wakilnya," kata Irfan, Minggu (6/12/2020)
Dia menambahkan, terlepas izin pembangunan dermaga tepi laut merupakan kewenangan Provinsi atau Pemerintah Pusat, namun anggota Fraksi PKB ini sangat mengapresiasi bagi siapa saja yang memiliki kreatifitas serta inovasi dalam membangun keindahan tepi laut. Walaupun itu dilakukan oleh masyarakat biasa apalagi oleh pejabat daerah asalkan kedepannya dapat mematuhi regulasi serta landaskan aturan yang ada.
Membangun daerah pariwisata secara pribadi, diakui Irfan, sangat membantu Pemda dalam mengembangkan destinasi pariwisata. Cita cita itu pun tertuang dalam visi misi Kota Bima saat Lutfi-Feri maju berpasangan pada Pilkada 2019 lalu.
"Kita hanya bisa mencari jalan tengah agar keduanya (Lutfi- Feri) kembali mengabdi untuk masyarakat Kota Bima hingga berakhir masa periode lima tahun. Jika harus berakhir seperti ini, maka misi keduanya pun gagal untuk membangun bersama Kota Bima. Sebagai koalisi saya pribadi sangat kecewa," akunya.
Di sisi lain, dengan viralnya kasus pembangunan dermaga tanpa izin sampai adanya penetapan tersangka Wakil Wali Kota Bima, tentu menyebabkan pro kontrak di tengah kehidupan masyarakat Kota Bima. Terlebih, adanya dugaan nuansa politik dibalik penetapan tersangka Feri Sofiyan
Mengenai langkah kubu Feri Sofiyan melalui pengacaranya mengambil langkah praperadilan atas keberatan penetapan tersangka, Ketua Komisi I DPRD Kota Bima tersebut menjawab tak memiliki kewenangan mengintervensi soal proses hukum yang tengah dihadapi Wakil Wali Kota Bima.
"Saya hanya berbicara masalah kelembagaan pemerintah yang seharusnya ada langkah dan upaya sebagai bagian yang terintrograsi dari birokrasinya," tuturnya.
Dia menegaskan, langkah yang harus ditempuh oleh Wali Kota Bima Muhammad Lutfi harus mampu berkoordinasi dengan pihak Kepolisian terkait problem yang dihadapi Wakilnya. "Bagaimana pun Feri Sofiyan adalah Wakil Wali Kota Bima yang perlu diselamatkan bersama. Tentu dengan komunikasi lintas FKPD semuanya akan mudah mendapatkan solusi. Dan satu lagi, bagi pihak luar yang tidak berkepentingan agar jangan memprovokasi keadaan saat ini," tutupnya.
Diketahui Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan telah ditetapkan sebagai tersangka pada 9 November 2020 oleh penyidik Tipidter Reskrim Polres Bima Kota, atas kasus pembangunan dermaga milik pribadi tanpa izin di Lingkungan Bonto, Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima.
Setelah penetapan tersebut, Feri Sofiyan pun telah diperiksa sebagai tersangka pada 23 November 2020 oleh penyidik Polres setempat dengan didampingi sejumlah kuasa hukumnya.
Karena merasa penetapan tersangka dinilai prematur dan cacat yuridis, akhirnya kuasa hukum Feri Sofiyan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Bima dan akan menghadapi sidang sekitar pekan depan ini.
(shf)