Tak Terima Kasusnya Dihentikan, Joenoes Gugat Polresta Solo
Minggu, 06 Desember 2020 - 15:20 WIB
loading...
A
A
A
Namun dengan terbitnya SP3 dengan alasan tidak cukup bukti, dia menganggap sebagai suatu alasan yang kontradiktif. “Tindakan ini sangat janggal. Setelah disidik kemudian dihentikan,” ketusnya. (Baca Juga: Terungkap, Ini Penyebab Penembakan Brutal Mobil Mewah Bos Tekstil di Solo)
Sementara itu, Joenoes Rahardjo mengaku, perselisihan dengan adiknya bermula dari persoalan warisan. Persoalan itu memanas yang berujung dirinya masuk penjara karena kasus pemukulan. Saat persidangan itu, dia menilai adik dan istrinya memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.
Terpisah, Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Purbo Adjar Waskito saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya dalam penegakan hukum segala aspek harus dipenuhi, baik syarat materiil dan syarat formil. Pihaknya dalam penanganan kasus ini, juga melibatkan ahli.
“Dari keterangan ahli kemudian dari bukti bukti, apabila sesuai KUHP, dimana sudah menjadi ketentuan dua alat bukti yang cukup. Kalau itu tidak terpenuhi, perkara tidak dapat dilanjutkan,” beber AKP Purbo Adjar Waskito. (Baca Juga: Bayinya Berubah Jadi Gondrong, Ibu di Sumenep Lapor Polisi)
Ditanya mengenai kasus sempat naik ke penyidikan, Purbo Adjar Waskito menegaskan bahwa hal itu teknis. Sedangkan terkait gugatan pra peradilan yang diajukan, hal itu merupakan hak orang. “Tentunya kami akan menjawab sesuai dengan kapasitas kami,” pungkasnya.
Sementara itu, Joenoes Rahardjo mengaku, perselisihan dengan adiknya bermula dari persoalan warisan. Persoalan itu memanas yang berujung dirinya masuk penjara karena kasus pemukulan. Saat persidangan itu, dia menilai adik dan istrinya memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.
Terpisah, Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Purbo Adjar Waskito saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya dalam penegakan hukum segala aspek harus dipenuhi, baik syarat materiil dan syarat formil. Pihaknya dalam penanganan kasus ini, juga melibatkan ahli.
“Dari keterangan ahli kemudian dari bukti bukti, apabila sesuai KUHP, dimana sudah menjadi ketentuan dua alat bukti yang cukup. Kalau itu tidak terpenuhi, perkara tidak dapat dilanjutkan,” beber AKP Purbo Adjar Waskito. (Baca Juga: Bayinya Berubah Jadi Gondrong, Ibu di Sumenep Lapor Polisi)
Ditanya mengenai kasus sempat naik ke penyidikan, Purbo Adjar Waskito menegaskan bahwa hal itu teknis. Sedangkan terkait gugatan pra peradilan yang diajukan, hal itu merupakan hak orang. “Tentunya kami akan menjawab sesuai dengan kapasitas kami,” pungkasnya.
(nic)
Lihat Juga :