Tak Terima Kasusnya Dihentikan, Joenoes Gugat Polresta Solo

Minggu, 06 Desember 2020 - 15:20 WIB
loading...
Tak Terima Kasusnya...
Joenoes Raharjo didampingi kuasa hukumnya, Kardiansyah Azkar menunjukkan berkas berkas terkait gugatan pra peradilan kepada Polresta Solo. Foto: iNews/Ary Wahyu Wibowo
A A A
SOLO - Joenoes Raharjo melayangkan gugatan pra peradilan kepada Polresta Solo , karena tidak terima penanganan kasus dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu yang dilaporkan, dihentikan polisi.

“Gugatan pra peradilan kami ajukan setelah Polresta Solo menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3),” kata Kuasa Hukum Joenoes Rahardjo, Kardiansyah Azkar, Minggu (6/12/2020). Pihak pengadilan pun telah menentukan jadwal sidang gugatan pra peradilan itu, Senin (7/12/2020) di Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Sebelumnya, warga Kelurahan Jayengan, Kecamatan Serengan, Kota Solo itu, melaporkan adiknya sendiri berinisial SBR dan SG, istrinya, ke Polresta Solo tahun 2019 lalu. Pasangan suami istri (pasutri) tersebut diduga memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam persidangan di PN Solo tahun 2018 lalu. (Baca Juga: Tim Pemburu dan Pengurai Kerumunan Coblosan Pilkada Solo Siap Bergerak)

Kardiansyah mengungkapkan, pihaknya menilai ada kejanggalan terkait penanganan perkara kasus yang dilaporkan kliennya. Sebab dalam prosesnya, Polisi sempat mengeluarkan surat pemberitahuan perkembangan hasilpenelitian laporan (SP2HP). Di mana, laporan itu dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan karena ditemukan bukti permulaan yang cukup. “Artinya, proses ini naik ke tahap sidik, tetapi di kemudian hari penyidik mengeluarkan SP3 dengan alasan tidak cukup bukti,” ucapnya. (Baca Juga: Sadis, Tolak Ajakan Bersetubuh Gadis Cantik Ini Diseret Motor Teman Prianya)

Dengan adanya kejanggalan itu, pihaknya melakukan upaya pra peradilan. Sebab dasar untuk menetapkan orang sebagai tersangka, minimal ada dua alat bukti permulaan yang cukup. Sehingga ketika proses penyelidikan sudah dinaikkan ke tahap penyidikan, dia menilai sudah memenuhi bukti permulaan yang cukup.

Namun dengan terbitnya SP3 dengan alasan tidak cukup bukti, dia menganggap sebagai suatu alasan yang kontradiktif. “Tindakan ini sangat janggal. Setelah disidik kemudian dihentikan,” ketusnya. (Baca Juga: Terungkap, Ini Penyebab Penembakan Brutal Mobil Mewah Bos Tekstil di Solo)

Sementara itu, Joenoes Rahardjo mengaku, perselisihan dengan adiknya bermula dari persoalan warisan. Persoalan itu memanas yang berujung dirinya masuk penjara karena kasus pemukulan. Saat persidangan itu, dia menilai adik dan istrinya memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.

Terpisah, Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Purbo Adjar Waskito saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya dalam penegakan hukum segala aspek harus dipenuhi, baik syarat materiil dan syarat formil. Pihaknya dalam penanganan kasus ini, juga melibatkan ahli.

“Dari keterangan ahli kemudian dari bukti bukti, apabila sesuai KUHP, dimana sudah menjadi ketentuan dua alat bukti yang cukup. Kalau itu tidak terpenuhi, perkara tidak dapat dilanjutkan,” beber AKP Purbo Adjar Waskito. (Baca Juga: Bayinya Berubah Jadi Gondrong, Ibu di Sumenep Lapor Polisi)

Ditanya mengenai kasus sempat naik ke penyidikan, Purbo Adjar Waskito menegaskan bahwa hal itu teknis. Sedangkan terkait gugatan pra peradilan yang diajukan, hal itu merupakan hak orang. “Tentunya kami akan menjawab sesuai dengan kapasitas kami,” pungkasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
TAUD Sesalkan Jawaban...
TAUD Sesalkan Jawaban Polda Metro Jaya Atas Praperadilan Andrie Yunus
Polda Metro Jaya Minta...
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Andrie Yunus
Polda Metro Jaya Sampaikan...
Polda Metro Jaya Sampaikan Jawaban Gugatan Praperadilan Andrie Yunus
Eks Waka PN Depok Ajukan...
Eks Waka PN Depok Ajukan Praperadilan, Keberatan atas Penyitaan KPK
Respons Dokter Tifa...
Respons Dokter Tifa soal Restorative Justice Berujung SP3 Rismon Sianipar, Sebut Itu Gimik
Rismon Kantongi SP3...
Rismon Kantongi SP3 Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Senyumin Saja, Enggak Ada Gunanya Lagi!
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Persoalkan Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, hingga Pencekalan
Roy Suryo Hadiri Sidang...
Roy Suryo Hadiri Sidang Perdana Praperadilan: Tidak Ada Upaya untuk Memperlambat Peristiwa Utamanya
Sidang Perdana Praperadilan...
Sidang Perdana Praperadilan Roy Suryo Digelar Besok Pagi di PN Jaksel
Rekomendasi
Sundulan Issa Diop Paksa...
Sundulan Issa Diop Paksa Laga Belanda vs Maroko Lanjut ke Extra Time
Nadiem Makarim Menangis...
Nadiem Makarim Menangis hingga Beri Tanda Tangan ke Mitra Go Jek saat Tiba di PN Tipikor
5 Momen Penyelamatan...
5 Momen Penyelamatan Korban Gempa Venezuela yang Mengharukan
Berita Terkini
Sidang Lanjutan Praperadilan...
Sidang Lanjutan Praperadilan Roy Suryo, Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban
Pemerintah Perkuat Kopdes...
Pemerintah Perkuat Kopdes Merah Putih untuk Bangun Papua
Suasana Jelang Putusan...
Suasana Jelang Putusan Nadiem, Polisi Berjaga, Papan Dukungan, hingga Mitra Gojek Padati PN Tipikor
87 Warga Aceh Tamiang...
87 Warga Aceh Tamiang Dapat Layanan Dokter Spesialis Gratis dalam Milad ke-24 BSMI
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Setinggi 1.000 Meter, Waspada Hujan Abu
Sidang Vonis Nadiem...
Sidang Vonis Nadiem Makarim Dijaga 171 Personel Gabungan
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved