Bacok Tetangga Hingga Tewas, Pengidap Gangguan Jiwa Ini Jadi Tersangka

Jum'at, 04 Desember 2020 - 15:08 WIB
loading...
Bacok Tetangga Hingga Tewas, Pengidap Gangguan Jiwa Ini Jadi Tersangka
Petugas dibantu warga mengevakuasi Khusnul Khuluq beberapa saat setelah tersangka melakukan pembacokan terhadap tetangganya hingga tewas. Foto/SINDOnews/Tritus Julan
A A A
MOJOKERTO - Polres Mojokerto menetapkan Khusnul Khuluq (40) sebagai tersangka atas kasus pembunuhan yang dilakukan terhadap korban Jamilin (50) tetangganya. Tersangka yang tinggal di Dusun Belahan, Desa Brayung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur dikenal sebagai orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Dia membunuh korban dengan cara membacoknya hingga tewas.

(Baca juga: Pasutri di Mojokerto Luka Parah Dicacah Celurit Orang Misterius)

Pembacokan dilakukan Khusnul Khuluq pada Rabu, 2 Desember 2020 siang, Jamilin ditemukan warga dalam kondisi tersungkur di depan rumahnya dengan luka bacok di bagian perut. Korban sempat meminta tolong kepada warga meski tak sempat memberitahukan siapa pelakunya.

(Baca juga: Ancam Bunuh Habib Rizieq, Oknum Polisi Pekalongan Ditahan Provost)

Beberapa saat dirawat di rumah sakit, Jamilin akhirnya meninggal dunia lantaran kehabisan darah. Tak hanya Jamilin, tersangka juga membacok salah satu tetangga lainnya yakni Suwari. Beruntung, kondisi bapak berumur 50 tahun itu berhasil diselamatkan meski bagian tangannya sempat dicelurit tersangka.

"Yang bersangkutan (Khusnul) sudah kita tetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan pembacokan yang mengakibatkan korbannya tewas," terang Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander, Jumat (04/12/2020).

Dalam kasus pembacokan ini, polisi sempat melakukan pembongkaran jenazah korban untuk dilakukan autopsi dan memastikan luka yang ada di tubuh korban. Dony menyebut, hasil autopsi itu menunjukkan adanya luka sabetan benda tajam. ”(Saat kejadian) Saksinya juga ada,” tambahnya.

Dony mengakui, pihaknya sempat mengirim pelaku ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lawang, Malang. Namun menurut keterangan dari salah satu warga, pihak rumah sakit tidak mau menerima pasien yang melakukan tindakan kriminal.

"Belum ada keterangan (sakit jiwa) dari rumah sakit. Nanti kalau memang ada keterangan, baru bisa kita pastikan apakah ada ganguan jiwa atau tidak. Untuk sementara kita proses secara hukum yang berlaku," tegasnya.

Sementara menurut keterangan beberapa warga, Khusnul Khuluq sempat beberapa kali menjalani perawatan di rumah sakit jiwa. Namun belakangan, pria bertubuh gempal itu sempat sembuh dan berjualan jajanan keliling. Warga tak menduga jika Khusnul akhirnya kambuh dan berujung melakukan tindakan pembacokan hingga korbannya tewas.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Khusnul memang sempat diamankan petugas di rumahnya. Bahkan, evakuasi terhadap tersangka berlangsung dramatis lantaran tersangka melakukan perlawanan. Bahkan tersangka sempat membawa celurit dan mengancam warga, anggota kepolisian dan TNI yang berupa mengevakuasinya.

Warga memang menuntut agar kepolisian menindak secara hukum perbuatan tersangka ini. Karena dengan kondisi yang seperti itu (gangguan jiwa) akan berpotensi membuat warga resah. Terlebih ada kejadian yang menewaskan salah satu warga.

"Permintaan warga juga begitu (Khusnul ditangkap). Karena mereka khawatir kejadian yang sama akan berulang. Pasca kejadian, warga memang resah. Apalagi saat penangkapan (evakuasi), tersangka melakukan perlawan dan tak menunjukkan rasa takut kepada aparat kepolisian dan TNI," kata Koordinator Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK) Kabupaten Mojokerto, Johana.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5132 seconds (0.1#10.140)