Siap Edar Malam Tahun Baru, Ratusan Pil Ekstasi Disita di Balikpapan

Kamis, 03 Desember 2020 - 22:12 WIB
loading...
Siap Edar Malam Tahun Baru, Ratusan Pil Ekstasi Disita di Balikpapan
Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan Kalimantan Timur bersama Bea Cukai Balikpapan berhasil mengungkap penyeludupan dan pengedaran pil ekstasi. Foto/SINDOnews/Mukmin Azis
A A A
BALIKPAPAN - Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan, Kalimantan Timur , bersama Bea Cukai Balikpapan berhasil mengungkap penyeludupan dan pengedaran pil ekstasi .Petugas mengamankan seorang kurir dan menyita 925 butir pil ekstasi yang diduga akan diedarkan pada malam pergantian tahun.

Kepala BNNK Balikpapan Kompol M Daud mengatakan, tersangka yang berhasil diamankan, yakni pria berinisial FA (33) warga Balikpapan. Dari hasil penyidikan, tersangka mengaku sebagai kurir. Tersangka diketahui bekerja sebagai sopir jasa travel antar kota. "Untuk upah sekali mengantar katanya sekitar 10 juta rupiah dan sudah dua kali mengantar," terangnya, Kamis (3/12/2020). (Baca juga: Bangun Tidur, Pasutri Syok Menemukan Mobil dan Rumahnya Hangus Terbakar)

"Dari tangan tersangka kami mengamankan 925 butir pil ekstasi dengan kualitas super," lanjutnya. Modus operandi penyeludupan ekstasi ini sendiri dilakukan dengan mengemas esktasi kedalam kardus yang dibungkus makanan lalu dikirim melalui jasa ekspedisi. (Baca juga: Rumah Ortu Mahfud MD Dikepung, Ansor: Mereka Ajak Jihad, Kita Jawab)

Pengungkapan ini terjadi usai petugas BNNK Balikpapan melakukan pengintaian sejak 3 November 2020. "Pengungkapan ini berkat informasi masyarakat adanya pengiriman ekstasi lewat jasa kirim ekspidisi selanjutnya kami melakukan pengembangan. Barang bukti oleh tersangka dikirim melalui jasa ekspedisi dari Pangkalan Bun menuju Balikpapan rencana akan diedarkan di wilayah Sulawesi Selatan," ungkap Kompol Daud.

Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, selain mengamankan ratusan pil ekstasi petugas juga menyita 2 paket sabu seberat 2 gram. Terkait perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Ia menambahkan bahwa momen pergantian tahun memang kerap dimanfaatkan pengedar menjual beragam jenis narkoba dengan memanfaatkan berbagai celah, sehingga kewaspadaan akan terus ditingkatkan jelang pergantian tahun 2020.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4553 seconds (0.1#10.140)