Anak Anggota Moge Aniaya TNI di Bukittinggi Divonis Penjara 3,5 Bulan
Kamis, 03 Desember 2020 - 21:09 WIB
loading...
A
A
A
"Pidana yang dijatuhkan majelis hakim ini terlalu berat bagi anak. Juga masih sekolah. Putusannya menjalani hukuman penjara 3 bulan dua minggu," ujar kuasa hukum terdakwa, Wawan Suryawan menanggapi putusan ini. Pihaknya masih mempertimbangkan untuk melakukan banding dalam tujuh hari ke depan.
(Baca juga: Tengah Malam, Makam di Mojokerto Dibongkar Warga, Apa yang Terjadi? )
Kasi Pidum Kejari Bukittinggi, Budi Sustera, mengatakan terdakwa BS awalnya dituntut Pasal 170 ayat 2 ke-1 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. "Karena masih anak-anak, sehingga sistem peradilannya mengikuti UU nomor 11/2012," terangnya.
Sekedar menyegarkan ingatan, dugaan penganiayaan terhadap dua anggota TNI Serda Mistari dan Serda Yusuf ini terjadi di Simpang Tarok, Kelurahan Tarok Dipo, Kota Bukittinggi, Jumat 30 Oktober 2020 sekira pukul 16.20 WIB.
Usai peristiwa itu, Polres Bukittinggi menetapkan lima anggota konvoi moge sebagai tersangka.
(Baca juga: Tengah Malam, Makam di Mojokerto Dibongkar Warga, Apa yang Terjadi? )
Kasi Pidum Kejari Bukittinggi, Budi Sustera, mengatakan terdakwa BS awalnya dituntut Pasal 170 ayat 2 ke-1 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. "Karena masih anak-anak, sehingga sistem peradilannya mengikuti UU nomor 11/2012," terangnya.
Sekedar menyegarkan ingatan, dugaan penganiayaan terhadap dua anggota TNI Serda Mistari dan Serda Yusuf ini terjadi di Simpang Tarok, Kelurahan Tarok Dipo, Kota Bukittinggi, Jumat 30 Oktober 2020 sekira pukul 16.20 WIB.
Usai peristiwa itu, Polres Bukittinggi menetapkan lima anggota konvoi moge sebagai tersangka.
(msd)
Lihat Juga :