Anak Anggota Moge Aniaya TNI di Bukittinggi Divonis Penjara 3,5 Bulan

Kamis, 03 Desember 2020 - 21:09 WIB
loading...
Anak Anggota Moge Aniaya TNI di Bukittinggi Divonis Penjara 3,5 Bulan
Terdakwa anak anggota Harley Owner Group (HOG) Siliwangi divonis penjara 3,5 bulan.Foto/Wahyu Sikumbang
A A A
BUKITTINGGI - Salah seorang anggota Harley Owner Group (HOG) Siliwangi Bandung Chapter, terdakwa kasus penganiayaan prajurit TNI di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, divonis penjara 3,5 bulan, Kamis (3/12/2020).

Putusan Majelis Hakim PN Bukittinggi terhadap BS (16) tersebut jauh lebih ringan dari ancaman tujuh tahun penjara sesuai Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan. Pertimbangannya, terdakwa masih anak-anak.

Sementara empat terdakwa lain, pelaku dewasa yang ikut melakukan penganiayaan terhadap dua anggota intel Kodim Agam, baru akan menjalani sidang perdana pada Selasa (8/12/2020) pekan depan.

(Baca juga: Kasus Pengeroyokan TNI, 4 Tersangka Pengendara Harley Bukittinggi Diserahkan ke Kejari )

Majelis hakim memvonis BS yang merupakan anggota Harley Owner Group (HOG) Siliwangi ini karena terbukti melanggar Pasal 170 KUHP dan meyakinkan bersalah, terlibat pengeroyokan terhadap prajurit TNI, anggota Kodim 0304 Agam, di Simpang Tarok, Bukittinggi, Jumat (30 Oktober 2020) lalu.

Vonis dibacakan dalam sidang putusan oleh hakim yang diketuai Efendi dan hakim anggota Meri Yenti dan Melki Salahuddin. Sidang dilakukan secara terbuka setelah beberapa kali sidang sebelumnya digelar tertutup.

Hakim juga menetapkan pidana hukuman kurungan tersebut dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan.

"Pidana yang dijatuhkan majelis hakim ini terlalu berat bagi anak. Juga masih sekolah. Putusannya menjalani hukuman penjara 3 bulan dua minggu," ujar kuasa hukum terdakwa, Wawan Suryawan menanggapi putusan ini. Pihaknya masih mempertimbangkan untuk melakukan banding dalam tujuh hari ke depan.

(Baca juga: Tengah Malam, Makam di Mojokerto Dibongkar Warga, Apa yang Terjadi? )

Kasi Pidum Kejari Bukittinggi, Budi Sustera, mengatakan terdakwa BS awalnya dituntut Pasal 170 ayat 2 ke-1 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. "Karena masih anak-anak, sehingga sistem peradilannya mengikuti UU nomor 11/2012," terangnya.

Sekedar menyegarkan ingatan, dugaan penganiayaan terhadap dua anggota TNI Serda Mistari dan Serda Yusuf ini terjadi di Simpang Tarok, Kelurahan Tarok Dipo, Kota Bukittinggi, Jumat 30 Oktober 2020 sekira pukul 16.20 WIB.

Usai peristiwa itu, Polres Bukittinggi menetapkan lima anggota konvoi moge sebagai tersangka.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1997 seconds (0.1#10.140)