Anak Anggota Moge Aniaya TNI di Bukittinggi Divonis Penjara 3,5 Bulan
Kamis, 03 Desember 2020 - 21:09 WIB
loading...
Terdakwa anak anggota Harley Owner Group (HOG) Siliwangi divonis penjara 3,5 bulan.Foto/Wahyu Sikumbang
A
A
A
BUKITTINGGI - Salah seorang anggota Harley Owner Group (HOG) Siliwangi Bandung Chapter, terdakwa kasus penganiayaan prajurit TNI di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, divonis penjara 3,5 bulan, Kamis (3/12/2020).
Putusan Majelis Hakim PN Bukittinggi terhadap BS (16) tersebut jauh lebih ringan dari ancaman tujuh tahun penjara sesuai Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan. Pertimbangannya, terdakwa masih anak-anak.
Sementara empat terdakwa lain, pelaku dewasa yang ikut melakukan penganiayaan terhadap dua anggota intel Kodim Agam, baru akan menjalani sidang perdana pada Selasa (8/12/2020) pekan depan.
(Baca juga: Kasus Pengeroyokan TNI, 4 Tersangka Pengendara Harley Bukittinggi Diserahkan ke Kejari )
Majelis hakim memvonis BS yang merupakan anggota Harley Owner Group (HOG) Siliwangi ini karena terbukti melanggar Pasal 170 KUHP dan meyakinkan bersalah, terlibat pengeroyokan terhadap prajurit TNI, anggota Kodim 0304 Agam, di Simpang Tarok, Bukittinggi, Jumat (30 Oktober 2020) lalu.
Vonis dibacakan dalam sidang putusan oleh hakim yang diketuai Efendi dan hakim anggota Meri Yenti dan Melki Salahuddin. Sidang dilakukan secara terbuka setelah beberapa kali sidang sebelumnya digelar tertutup.
Hakim juga menetapkan pidana hukuman kurungan tersebut dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan.
Putusan Majelis Hakim PN Bukittinggi terhadap BS (16) tersebut jauh lebih ringan dari ancaman tujuh tahun penjara sesuai Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan. Pertimbangannya, terdakwa masih anak-anak.
Sementara empat terdakwa lain, pelaku dewasa yang ikut melakukan penganiayaan terhadap dua anggota intel Kodim Agam, baru akan menjalani sidang perdana pada Selasa (8/12/2020) pekan depan.
(Baca juga: Kasus Pengeroyokan TNI, 4 Tersangka Pengendara Harley Bukittinggi Diserahkan ke Kejari )
Majelis hakim memvonis BS yang merupakan anggota Harley Owner Group (HOG) Siliwangi ini karena terbukti melanggar Pasal 170 KUHP dan meyakinkan bersalah, terlibat pengeroyokan terhadap prajurit TNI, anggota Kodim 0304 Agam, di Simpang Tarok, Bukittinggi, Jumat (30 Oktober 2020) lalu.
Vonis dibacakan dalam sidang putusan oleh hakim yang diketuai Efendi dan hakim anggota Meri Yenti dan Melki Salahuddin. Sidang dilakukan secara terbuka setelah beberapa kali sidang sebelumnya digelar tertutup.
Hakim juga menetapkan pidana hukuman kurungan tersebut dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan.
Lihat Juga :