Kampanyekan Paslon, Kader PKK Dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Bandung

Rabu, 02 Desember 2020 - 12:44 WIB
loading...
A A A
"Hal itu pun diatur dalam Permendagri Nomor 53 Tahun 2000 Pasal 15 tentang Pembiayaan Gerakan PKK," imbuhnya.

(Baca juga: Desak Polisi Tangkap Pelaku Adzan Jihad, MUI Jabar: Itu Pelecehan Agama)

Selain itu, dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 juga tertulis jelas bahwa Lembaga Kemasyarakatan Desa tidak terfiliasi dalam partai politik. Dadi menegaskan, mengacu pada Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 187A ayat (1), kader PKK tersebut dapat dipidana jika terbukti tidak netral.

(Baca juga: Mengaku Salah, 7 Pelaku Azan Jihad di Majalengka Minta Maaf)

"Jika terbukti bersalah, yang bersangkutan dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," tandas Dadi.
(boy)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2263 seconds (0.1#10.24)