Kampanyekan Paslon, Kader PKK Dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Bandung

Rabu, 02 Desember 2020 - 12:44 WIB
loading...
Kampanyekan Paslon,...
Pelapor dan saksi didampingi TAB melaporkan kasus dugaan kecurangan yang dilakukan kader PKK kepada Bawaslu Kabupaten Bandung. Foto/Ist
A A A
BANDUNG - Kasus dugaan kecurangan kembali terjadi di ajang Pemilihan Bupati (Pilbup) Bandung 2020. Kali ini, kecurangan melibatkan kader PKK yang diduga ikut mengampanyekan pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Nia Kurnia Agustina - Usman Sayogi.

Kasus tersebut berujung pelaporan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bandung . Pelapor dan saksi menilai, perbuatan tersebut mengindikasikan ketidaknetralan kader PKK di ajang Pilbup Bandung 2020.

Dalam laporan yang disampaikan, Selasa (1/12/2020) lalu itu, pelapor dan saksi didampingi oleh Tim Advokasi Bedas (TAB) yang merupakan tim advokasi paslon nomor urut 3 Dadang Supriatna-Syahrul Gunawan.

Ketua TAB Dadi Wardiman mengungkapkan, berdasarkan keterangan dari pelapor dan saksi, kasus tersebut terjadi dalam Sosialisasi PKK di Kampung Rancamanyar RT 01 RW 11, Desa Margamukti, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, 18 November 2020 lalu.

"Dalam kegiatan itu, unsur PKK ikut-ikutan mengampanyekan paslon Nia-Usman. Selain berkampanye, mereka membagikan bingkisan kerudung yang ada stiker (Nia-Usman)-nya dan uang Rp100.000," ungkap Dadi, Rabu (3/12/2020).

"Perbuatan tersebut jelas-jelas masuk dalam tindakan money politics, jelas terekam di video dan foto," sambung Dadi menegaskan.

Dalam video dan foto yang telah viral dalam beberapa hari ke belakang itu, lanjut Dadi, oknum kader PKK tersebut lantang mengampanyekan Nia-Usman di hadapan kader PKK dan kader Pos KB.

"Urang mah ulah ngasosialisasikeun calon batur, anu hiji we teh Nia sareng pa Usman. Jelaskeun ka warga teh, saha ari bu Nia teh nya eta bojo na pa Dadang Naser bupati anu ayena nuju manggung (Kita jangan menyosialisasikan calon lain, nomor satu saja Bu Nia dan Pak Usman. Jelaskan kepada warga siapa Bu Nia, yakni istri Pak Dadang Naser yang sekarang menjabat Bupati Bandung," tutur Dadi menirukan ujaran oknum unsur PKK dalam video itu.

Lebih lanjut Dadi mengatakan, perbuatan tersebut jelas-jelas melanggar Peraturan Menteri Dalam (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa

"Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa PKK termasuk dalam jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa beriringan dengan Rukun Tetangga, Rukun Warga, Karang Taruna, Posyandu, LPM, yang semuanya dibiayai oleh APBN/APBD, dan/atau APBDes. Artinya, lembaga tersebut didanai oleh negara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1944 seconds (0.1#10.140)