Kampanyekan Paslon, Kader PKK Dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Bandung
Rabu, 02 Desember 2020 - 12:44 WIB
loading...
A
A
A
"Perbuatan tersebut jelas-jelas masuk dalam tindakan money politics, jelas terekam di video dan foto," sambung Dadi menegaskan.
Dalam video dan foto yang telah viral dalam beberapa hari ke belakang itu, lanjut Dadi, oknum kader PKK tersebut lantang mengampanyekan Nia-Usman di hadapan kader PKK dan kader Pos KB.
"Urang mah ulah ngasosialisasikeun calon batur, anu hiji we teh Nia sareng pa Usman. Jelaskeun ka warga teh, saha ari bu Nia teh nya eta bojo na pa Dadang Naser bupati anu ayena nuju manggung (Kita jangan menyosialisasikan calon lain, nomor satu saja Bu Nia dan Pak Usman. Jelaskan kepada warga siapa Bu Nia, yakni istri Pak Dadang Naser yang sekarang menjabat Bupati Bandung," tutur Dadi menirukan ujaran oknum unsur PKK dalam video itu.
Lebih lanjut Dadi mengatakan, perbuatan tersebut jelas-jelas melanggar Peraturan Menteri Dalam (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa
"Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa PKK termasuk dalam jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa beriringan dengan Rukun Tetangga, Rukun Warga, Karang Taruna, Posyandu, LPM, yang semuanya dibiayai oleh APBN/APBD, dan/atau APBDes. Artinya, lembaga tersebut didanai oleh negara.
Dalam video dan foto yang telah viral dalam beberapa hari ke belakang itu, lanjut Dadi, oknum kader PKK tersebut lantang mengampanyekan Nia-Usman di hadapan kader PKK dan kader Pos KB.
"Urang mah ulah ngasosialisasikeun calon batur, anu hiji we teh Nia sareng pa Usman. Jelaskeun ka warga teh, saha ari bu Nia teh nya eta bojo na pa Dadang Naser bupati anu ayena nuju manggung (Kita jangan menyosialisasikan calon lain, nomor satu saja Bu Nia dan Pak Usman. Jelaskan kepada warga siapa Bu Nia, yakni istri Pak Dadang Naser yang sekarang menjabat Bupati Bandung," tutur Dadi menirukan ujaran oknum unsur PKK dalam video itu.
Lebih lanjut Dadi mengatakan, perbuatan tersebut jelas-jelas melanggar Peraturan Menteri Dalam (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa
"Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa PKK termasuk dalam jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa beriringan dengan Rukun Tetangga, Rukun Warga, Karang Taruna, Posyandu, LPM, yang semuanya dibiayai oleh APBN/APBD, dan/atau APBDes. Artinya, lembaga tersebut didanai oleh negara.
Lihat Juga :