Desak Polisi Tangkap Pelaku Adzan Jihad, MUI Jabar: Itu Pelecehan Agama
loading...
A
A
A
BANDUNG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat mendesak jajaran kepolisian segera menangkap pelaku adzan jihad untuk diproses secara hukum sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Diketahui, terbaru beredar video permintaan maaf dari ketujuh pelaku adzan jihad tersebut. Dalam video, mereka berdalih tidak memiliki tendensi apapun dan tidak bermaksud memfitnah, menuduh, dan menyerang pihak manapun. Mereka mengaku bersalah dan memohon maaf kepada masyarakat.
Ketua Umum MUI Jabar Rachmat Syafe'i menegaskan, meski tidak memiliki maksud untuk memfitnah, menuduh, dan menyerang pihak manapun, perbuatan yang sudah dilakukan ketujuh pelaku yang belakangan diketahui sebagai warga Desa Sadasari, Majalengka itu sebagai tindakan yang melecehkan agama.
Menurut Syafei, adzan yang diubah dengan kata-kata hayya alal jihad itu tidak pada tempatnya dan bertentangan dengan syariat Islam.
Selain itu, Syafei juga menegaskan bahwa perbuatan ketujuh pelaku tersebut telah menimbulkan keresahan masyarakat luas, khususnya kalangan umat Islam.
(Baca juga: Mengaku Salah, 7 Pelaku Azan Jihad di Majalengka Minta Maaf)
"Sungguh pun dia tidak punya maksud lain, tetap itu pelecahan terhadap agama yang perlu diusut tuntas pelakunya dan ini membuat keresahan di masyarakat," ujarnya, Rabu (3/12/2020).
"Oleh karena itu, kami mengimbau, meminta, dan memohon kepada semua pihak, khususnya polisi, Kapolda Jabar, kami meminta pelakunya ditangkap dan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku," sambungnya lagi.
(Baca juga: Unjuk Kemampuan, 53 Hijaber Bersaing Ketat Raih Gelar Putri Hijab Indonesia 2020)
Dia mengimbau masyarakat untuk tidak resah, tetap tenang, dan meminta saran dari para kyai dan ulama di sekitar tempat tinggalnya masing-masing dalam menyikapi video adzan jihad yang belakangan viral tersebut.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang, meminta penjelasan kepada para kyai para ulama sekitarnya," katanya.
Diketahui, terbaru beredar video permintaan maaf dari ketujuh pelaku adzan jihad tersebut. Dalam video, mereka berdalih tidak memiliki tendensi apapun dan tidak bermaksud memfitnah, menuduh, dan menyerang pihak manapun. Mereka mengaku bersalah dan memohon maaf kepada masyarakat.
Ketua Umum MUI Jabar Rachmat Syafe'i menegaskan, meski tidak memiliki maksud untuk memfitnah, menuduh, dan menyerang pihak manapun, perbuatan yang sudah dilakukan ketujuh pelaku yang belakangan diketahui sebagai warga Desa Sadasari, Majalengka itu sebagai tindakan yang melecehkan agama.
Menurut Syafei, adzan yang diubah dengan kata-kata hayya alal jihad itu tidak pada tempatnya dan bertentangan dengan syariat Islam.
Selain itu, Syafei juga menegaskan bahwa perbuatan ketujuh pelaku tersebut telah menimbulkan keresahan masyarakat luas, khususnya kalangan umat Islam.
(Baca juga: Mengaku Salah, 7 Pelaku Azan Jihad di Majalengka Minta Maaf)
"Sungguh pun dia tidak punya maksud lain, tetap itu pelecahan terhadap agama yang perlu diusut tuntas pelakunya dan ini membuat keresahan di masyarakat," ujarnya, Rabu (3/12/2020).
"Oleh karena itu, kami mengimbau, meminta, dan memohon kepada semua pihak, khususnya polisi, Kapolda Jabar, kami meminta pelakunya ditangkap dan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku," sambungnya lagi.
(Baca juga: Unjuk Kemampuan, 53 Hijaber Bersaing Ketat Raih Gelar Putri Hijab Indonesia 2020)
Dia mengimbau masyarakat untuk tidak resah, tetap tenang, dan meminta saran dari para kyai dan ulama di sekitar tempat tinggalnya masing-masing dalam menyikapi video adzan jihad yang belakangan viral tersebut.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang, meminta penjelasan kepada para kyai para ulama sekitarnya," katanya.
(boy)